Sabtu, 21 Maret 2020

Genosida


Ngunandiko.182





   
GENOSIDA
(Genocide)



Seperti diketahui pada waktu ini (awal tahun 2020) ramai dibicarakan tuduhan, bahwa militer Myanmar melakukan genosida terhadap muslim Rohingya.  Pada kesempatan ini “Ngunandiko” ingin membahas dan merenungkan tentang “genosida” atau “genosid” (Bahasa Inggris: genocide) itu. Uraian singkat bahasan dan renungan tersebut adalah seperti berikut ini.


RAPHAEL LEMKIN

Genocide, the deliberate and systematic destruction of a group of people because of their ethnicity, religion, or race. The term, derived from Greek genos (“race,” “tribe” or “nation”) and the Latin cide (“killing”), was coined by Raphael Lemkin, a Polish-born jurist who served as an adviser to the U.S. Department of War during World War II (Encyclopedia Britanicca).


Umum mengtahui, bahwa “Genosida” adalah sebuah pembantaian besar-besaran yang dilakukan secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan  (membuat punah) suku bangsa tersebut.

Kata “Genocida” ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum  berkebangsaan Polandia Raphael Lemkin, pada tahun 1944  dalam bukunya  “AXIS RULE IN OCCUPIED EUROPE” yang terbit di Amerika Serikat. Kata “Genocida” ini  diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan'). Genosida dikenal di dunia sebagai suatu tindak kejahatan  (crime).

Tindak kejahatan  (crime) genosida tersebut dalam garis besarnya dapat dibagi menjadi 5 (lima) katagori tindakan yaitu :

  •            Membunuh anggota kelompok (killing member of the group) ;
  •     Merusak fisik atau mental anggota kelompok (Causing serious bodily or mental harm to members of the group) tersebut ;
  •     Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tersebut hancur fisiknya secara keseluruhan atau sebagian (Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part) ; 
  •        Menerapkan tindakan yang dimaksudkan itu untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok (Imposing measures intended to prevent births within the group) ; dan
  •     Secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain (Forcibly transferring children of the group to another group).

Namun ada sejumlah tindak kejahatan serious dan tindak kekerasan  tertentu semacam itu yang tidak termasuk dalam definisi genosida  misalnya : kejahatan perang ; kejahatan terhadap kemanusiaan ; dan sejumlah kejahatan-tertentu lain-nya. Kejahatan serious dan tindak kekerasan seperti itu, tidak termasuk dalam bahasan dan renungan singkat tentang genosida ini.

           Tindak kejahatan serious dan tindak kekerasan yang disebut   sebagai              “genosida” antara lain adalah  tindak-tindak  kekerasan berikut ini.

  • ·        Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
  • ·        Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
  • ·        Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
  • ·        Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  • ·        Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
  • ·        Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.


Dari daftar diatas tampak bahwa genosida telah terjadi diberbagai kurun waktu, di berbagai tempat, dan dilakukan oleh berbagai golongan manusia (suku, bangsa, dan lain-lain). Sebagai gambaran berikut ini adalah  uraian beberapa contoh tindakan-tindakan genosida yang pernah terjadi sbb :


  • ·        Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.


Genosida di Armenia  dikenal sebagai Pembantaian Armenia”, dan oleh bangsa Armenia disebut sebagai “Kejahatan Besar”. Genosida ini merupakan pemusnahan sistematik oleh Utsmaniyah (Committee of Union and Progress) terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air  penduduk Armenia sendiri, suatui kawasan yang kini menjadi Republik Turki.

Pembantaian tersebut a.l berupa deportasi, pembunuhan massal, dan starvation. Dan belangsung tahun 1915 – 1917 dengan korban lk 1,5 juta orang.

Starvation (kelaparan) itu terjadi terhadap penduduk minoritas Armenia setelah pasokan bahan-bahan utamanya pangan ditutup oleh kaum Utsmaniyah.


  • ·        Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim  Khmer Merah di Kamboja pada akhir tahun 1970-an.


Pada tahun 1970-an hampir seperempat populasi Kamboja (lebih dari 2 juta) mati di bawah rezim Khmer Merah Pol Pot. Mereka itu mati dibunuh secara massal atau mati kelaparan, kerja paksa atau disiksa. Pemerintahan Khmer Merah (Pol Pot)  yang brutal itu berakhir pada 1979.

Kekejaman Khmer Merah itu telah diabadikan di museum dan situs yang didedikasikan untuk para korban dari apa yang dikenal pula sebagai genosida Kamboja.

Hari Peringatan genosida di Kamboja itu, yang  umum menyebutnya sebagai “Hari Kemarahan” di Kamboja, diadakan di Ladang Pembantaian (“Killing Field”) di Choeung Ek, dimana sekitar 15.000 orang dikurung dan dikirim ke kematian-nya antara tahun 1975 dan 1979.


  • ·        Pembunuhan 75.000 Indian Maya oleh diktator Guatemala,Efraín Rios Montt, tahun 1982 – 1983.

Diktator Guatemala Efrain Rios Montt dituduh mengetahui tentang pembantaian terhadap suku Indian Maya, ketika ia memerintah Guatemala 1982 - 1983. Pada saat itu di Guatemmala terjadi perang sipil selama 36 tahun.
Pengadilan di Guatemala menghukum mantan diktator itu (Efrain Rios Montt) hukuman penjara selama 80 tahun, atas tuduhan genosida (pembantaian besar-besaran) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jenderal Efrain Rios Montt tersebut merupakan mantan pemimpin Amerika Latin pertama yang dituduh bersalah atas dakwaan melakukan genosida. Tiga hakim pengadilan mengeluarkan putusan-nya setelah hampir dua bulan menjalani sidang dimana puluhan korban bersaksi tentang kekejaman mengerikan yang dilakukan oleh sang diktator itu.
Namun Efrain Rios Montt mengaku, selama berkuasa tidak pernah mengetahui atau memerintahkan melakukan pembantaian tersebut.

  • ·        Pembantaian Rwanda ; pembantaian suku “Hutu” dan “Tutsi”  oleh kaum “Hutu”, di Rwanda pada tahun 1994.

Pada tanggal 7 April 1994 di Rwanda terjadi peristiwa kelam yang melibatkan konflik antar-etnis. Dalam waktu 100 hari, sekitar 800.000 orang suku  “Tutsi” dan “Hutu”  yang moderat dibantai oleh ekstremis  etnis  “Hutu” yang merupakan etnis mayoritas di negara tersebut.

Rwanda adalah sebuah negeri berpenduduk 7,4 juta jiwa, dan merupakan negara terpadat di Afrika Tengah.

Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994, ketika Presiden Rwanda (“Juvenal Habyarimana) menjadi korban penembakan saat ia berada di dalam pesawat terbang.

Beberapa sumber menyebutkan Juvenal Habyarimana sedang berada di dalam sebuah helikopter pemberian pemerintah Prancis. Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis “Hutu berada dalam satu heli dengan presiden BurundiCyprien Ntarymira. Mereka baru saja menghadiri pertemuan di Tanzania untuk membahas masalah Burundi. Sebagian sumber menyebutkan pesawat yang digunakan bukanlah helikopter melainkan pesawat jenis jet kecil Dassault Falcon.

Disinyalir, peristiwa penembakan keji itu dilakukan sebagai protes terhadap rencana Presiden Habyarimana untuk masa depan Rwanda. Habyarimana berencana melakukan persatuan etnis di Rwanda dan pembagian kekuasaan kepada etnis-etnis itu. Rencana itu telah disusun setahun sebelumnya, seperti tertuang dalam “Piagam Arusha (Arusha Accord)” pada tahun 1993. Untuk diketahui, Habyarimana menjadi presiden Rwanda sejak tahun 1993. Sebelumnya ia menempati posisi sebagai Menteri Pertahanan Rwanda.


  • ·        Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia  oleh  Serbia di Yugoslavia antara 1991 - 1996.

Ada beberapa tindakan kekerasan di Yugoslavia yang dapat di-katagori-kan sebagai genosida, salah satunya adalah “Pembantaian Srebrenica”. Pembantaian tersebut adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum[2]

Seperti diketahui tragedi pembantaian ribuan muslim di Srebrenica itu adalah  merupakan genosida, dimana ribuan warga muslim Bosnia di kota Srebrenica (Bosnia – Herzegovina) dibantai. Penyebab utama peristiwa tersebut adalah kolapsnya Republik Federal Sosialis Yugoslavia yang menyebabkan vacuum-nya kekuasaan.

Peristiwa di Srebrenica pada 1995 itu meliputi pembantaian lebih dari 8,000 "Muslim Bosnia", serta pengusiran massal 25,000–30,000 warga sipil Bosnia lainnya di kota Srebrenica yang dilakukan oleh unit-unit Angkatan Darat Republika Srpska (VRS) di bawah komando Jenderal Ratko Mladic.[10][11]

Kampanye pembersihan etnis terjadi di sepanjang kawasan yang dikendalikan oleh Serbia Bosnia dan ditargetkan pada Muslim Bosnia dan Kroasia. Kampanye pembersihan etnis tersebut meliputi penahanan tanpa diadili, pembunuhan, pemerkosaan, serangan seksual, penyiksaan, penikaman, perampasan dan perlakuan tak manusiawi terhadap warga sipil; menargetkan pemimpin politik, intelektual dan professional ; deportasi tanpa diadili dan pemindahan warga sipil ; penahanan warga sipil tanpa diadili; perampasan dan penjarahan barang-barang milik pribadi tanpa diadili; penghancuran rumah dan usaha; dan penghancuran tempat ibadah.[12]

Pada 1990-an, beberapa otoritas menyatakan bahwa tindakan pembersihan etnis yang dilakukan oleh unsur-unsur angkatan darat Serbia Bosnia adalah genosida. Penindakan atau penghukuman terhadap genosida tersebut tercantum dalam·        resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ;  dan
·                 tiga penghukuman atas dakwaan genosida di pengadilan Jerman,

Penghukuman-penghukuman tersebut berdasarkan pada interpretasi genosida secara menyeluruh yang digunakan oleh pengadilan internasional).[14] 

Sementara itu pada waktu ini (akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21) militer Myanmar  dituduh telah melakukan tindakan genosida terhadap muslim Rohingya. Tuduhan genosida  itu ramai dibicarakan oleh msyarakat internasional utamanya masyarakat muslim. Tuduhan genosida tersebut telah disidangkan di Makamah International di Den Haag, Belanda.


Pada 2005, Kongres Amerika Serikat mengeluarkan sebuah resolusi yang mendeklarasikan bahwa "kebijakan agresi dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh Serbia dapat diartikan sebagai sebuah genosida".[15]

Sementara itu pada waktu ini (akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21) militer Myanmar juga dituduh telah melakukan tindakan genosida terhadap muslim Rohingya. Tuduhan genosida  itu ramai dibicarakan oleh msyarakat internasional utamanya masyarakat muslim. Tuduhan genosida tersebut telah disidangkan di Makamah International di Den Haag, Belanda.

AUNG SAN SUN KYI
Aung San Sun Kyi, tokoh demokrasi Myanmar yang terkenal, di Makamah International (International Court of Justice) itu telah menolak tuduhan tindak genosida terhadap muslim Rohingya itu.

Sebagaimana diketahui “Konvensi  tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan  Genosida” telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260.  Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang maupun pada masa damai.

Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)  pada 9 Desember 1948 tersebut diatas adalah merupakan  Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] 

Konvensi ini telah mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh “Raphael Lemkin selama bertahun-tahun.[2] 

Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang (s/d awal abad ke-21) meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147 a.l Republik Indonesia, Negeri Belanda, dan lain-lain.

Mengenai Makamah International (International Court of Justice) itu antara lain dapat dikemukakan sbb : Mahkamah Internasional (bahasa InggrisInternational Court of Justice, biasa disingkat ICJbahasa PrancisCour Internationale de Justice, biasa disingkat CIJ) ), adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Makamah International  beranggotakan lima belas orang hakim  yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Lembaga peradilan Internasional ini didirikan pada tahun 1945 dan Mahkamah ini bersidang di Den HaagBelanda.

Seperti diketahui menurut Nietsche manusia unggul adalah manusia yang mempunyai keberanian untuk memusnahkan nilai-nilai lama seperti yang diungkapkannya “siapapun yang hendak menjadi kreator dalam kebaikan dan keburukan sesungguhnya ia lebih dulu harus menjadi pemusnah dan pendobrak segala nilai” (Hassan 1992, 64). Kiranya kata-kata Nietsche (seorang filsof Jerman) itulah yang juga menjadi salah satu pendorong utama manusia melakukan tindakan genosida.

Selain pendapat Nietsche tersebut diatas, kiranya faham yang dianut oleh Darwin (Darwinisme) juga menjadi pendorong terjadinya apa yang disebut sebagai tindak genosida, yang telah terjadi selama ini.

Dari daftar genosida yang telah dikemukakan dimuka, tampak bahwa pendorong utama manusia melakukan tindakan genosida antara lain adalah  keinginan suatu grup manusia menguasai wilayah  tertentu. dengan melenyapkan grup lain yang ada diwilayah itu. Grup manusia yang lain  ingin dilenyapkannya  karen hal-hal sbb :

  • ·        perbedaan etnis ;
  • ·        perbedaan agama ;
  • ·        perbedaan ideology ; dan
  • ·        lain-lain.

Tujuan untuk menguasai wilayah itu pada dasarnya adalah untuk menguasai kekayaan  (mis : sumberdaya alam, letak yang strategis, iklimnya yang baik, dan lain-lain) serta menjadikannya sebagai “ruang hidup”

Misalnya orang kulit putih yang datang dari Eropa ke benua Amerika ataupun  ke benua Australia. Kemudian orang kulit putih itu melakukan tindak genosida terhadap penduduk asli wilayah tersebut –  orang kulit merah (Indian) di Amerika ataupun  orang kulit hitam (Aborigin) di Australia – . Demikian halnya apa yang terjadi di Kamboja, dimana rezim Khemer Merah melakukan tidak genosida terhadap penduduk Kamboja yang berbeda ideologynya.

Dapat dikemukakan, bahwa pada tahun 1944, pengacara Yahudi Polandia Raphael Lemkin (1900-1959) menciptakan istilah "genosida" dalam sebuah buku yang mendokumentasikan kebijakan Nazi yang secara sistematis menghancurkan kelompok-kelompok nasional dan etnis, termasuk pembunuhan massal orang-orang Yahudi Eropa. Raphael Lemkin  membentuk kata itu dengan menggabungkan   “geno-“, dari kata Yunani untuk ras atau suku, dengan “-cide”, dari kata Latin untuk membunuh.

Dalam perkembangan-nya Lemkin mendefinisikan genosida sebagai "rencana terkoordinasi dari berbagai tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan fondasi penting dari kehidupan kelompok nasional, dengan tujuan memusnahkan kelompok itu sendiri." . Definisi ini kemudian dipakai di dalam ketentuan-ketentuan resmi (hukum).

Seperti diketahui pada tahun 1945, Pengadilan Militer Internasional,  yang diadakan di Nuremberg, Jerman, menuduh Nazi atas "kejahatan terhadap kemanusiaan". Pada waktu itu kata "genosida" dimasukkan dalam dakwaan, tetapi hanyalah sebagai istilah deskriptif, bukan istilah hukum.

Namun Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 9 Desember 1948 sesuai  Resolusi Majelis Umum 260 yang berlaku pada 12 Januari 1951 "genosida" adalah merupakan istilah (ketentuan) hukum. 

Sebelum menutup bahasan dan renungan singkat ini ingin dikemukakan disini hal-hal sbb:

  • 1. Manusia sebagai mahluk, hidup berkelompok-kelompok. Masing-masing kelompok memiliki karakteristik kurang lebih sama. Kelompok-kelompok manusia tersebut, semula berkeliaran  mencari makan untuk hidupnya di suatu ruang bumi (wilayah)
  • 2.   Kelompok-kelompok manusia itu terus berkembang jumlahnya sementara ruang dibumi tetap, sehingga untuk dapat hidup dengan baik masing-masing kelompok itu terpaksa berebut tempat di  ruang bumi (wilayah) dengan segala cara.
  •       Sesungguhnya ruang di bumi itu dapat untuk hidup bersama. Namun  sifat serakah manusia yang ingin menguasai sendiri ruang dibumi itu bagi kelompoknya  itulah yang menyebabkan timbulnya tindak genosida


Demikianlah bahasan dan renunga singkat tentang genosida, semoga uraian ini bermanfaat. 

*
When crimes begin to pile up they become invisible. When sufferings become unendurable the cries are no longer heard. The cries, too, fall like rain in summer (Bertoit Brecht, Selected Poems).


*