Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Februari 2012

Boikot

Ngunandiko.22



Boikot


Boikot adalah tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi, sendiri-sendiri atau bersama-sama, sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan (Wikipedia).

Boikot toko pakaian Yahudi di Jerman  (1933)

Perubahan politik di suatu negara yang dilakukan oleh massa atau rakyat pada umumnya dilakukan melalui aksi ekonomi atau politik, dimana   perwujudan  aksi  tersebut antara lain adalah penggunaan hak asli manusia seperti : demonstrasi, mogok, boikot, dan juga berdoa.

Aksi politik dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa dan dalam bentuk doa telah pernah dibicarakan (lihat: Demonstrasi; Ngunandiko.2 dan: Doa; Ngunandiko.6), berikut ini akan dibicarakan aksi politik dan ekonomi dalam bentuk boikot. Boikot dilakukan oleh sejumlah orang atau organisasi di sejumlah tempat dan di sejumlah negara (baik di negara sendiri maupun di negara asing) , ada yang berhasil dan ada yang gagal.

Kata boikot (boycott) pertama kali diperkenalkan di Inggris, adapun sejarah digunakannya kata kerja boycott tersebut  lk sebagai berikut : 

  • Charles Boycott Cunningham adalah seorang purnawirawan kapten Angkatan Darat  (Army) Inggris    (12 Maret 1832 s/d 19 Juni 1897). Boycott bekerja pada  Lord Erne (John Crichton, 3rd Earl Erne) seorang tuan tanah di Lough Mask daerah County Mayo, Irlandia ;  ia dikucilkan oleh oleh masyarakat Irlandia  sebagai bagian dari kampanye hak-hak penyewa tanah (pada waktu itu kedudukan penyewa tanah Irlandia sangat lemah) . Kampanye hak-hak penyewa tanah tersebut (1880) dikenal sebagai kampanye menuntut adanya : “sewa yang adil, kepastian waktu sewa, dan penjualan hasil secara bebas“ atau :"Three Fs" (fair rent, fixity of tenure, and free sale).

  • Untuk mendukung kampanye "Three Fs" tersebut  Liga Tanah Irlandia – dipimpin oleh Charles Stewart Parnell dan Michael Davitt –  menarik tenaga kerja lokal yang diperlukan untuk menyimpan hasil panenan  perkebunan Lord Erne, dan kemudian  melakukan pula  isolasi terhadap kegiatan Boycott ;  toko-toko, binatu, dan petugas pos di Ballinrobe (wilayah di dekat kebun Earl Erne) menolak untuk melayani-nya.

  • Kampanye melawan Boycott tersebut menjadi populer di  Inggris, setelah ia menulis surat kepada surat kabar “The Times” mengadukan situasi yang dihadapainya di Irlandia.  Dari sudut pandang kerajaan Inggris pada waktu itu, hal yang dialami Boycott tersebut  adalah suatu pengorbanan seseorang yang setia terhadap kerajaan Inggris melawan semangat nasionalisme Irlandia. Jika hal semacam itu tidak dicegah, maka akan  membahayakan kewibawaan kerajaaan Inggris.

  • Untuk menyelamatkan hasil panen  perkebunan Lord Erne tersebut,  maka kerajaan Inggris mengirim lima puluh Orangemen (orang-orang yang setia kepada kerajaan Inggris) dari County Cavan dan County Monaghan  ke kebun Lord Erne, disamping itu satu resimen tentara dan lebih dari 1.000 pria dari Royal Irlandia Constabulary dikerahkan untuk melindungi para pemanen. Seluruh episode tersebut diperkirakan menelan biaya pemerintah Inggris lebih dari £ 10.000 ;  untuk melindungi hasil panen sekitar     £ 500.

Sejak peristiwa tersebut nama Boycott menjadi kata kerja bahasa Inggris boycott yaitu kegiatan  yang menggambarkan aksi kaum nasionalis Irlandia mengucilkan Charles Boycott Cunningham, dan dalam bahasa Indonesia adalah boikot.

Dengan demikian boikot dapat di-definisi-kan sebagai suatu tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi, sendiri-sendiri atau bersama-sama, sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan. Boikot pada umumnya dilakukan tanpa kekerasan (non-violence). Boikot disebut sukses jika pengorbanan selama melakukan boikot tersebut menghasikan sesuatu seperti apa yang diharapkan, dan nilai-nya sepadan dengan nilai pengorbanannya.

Boikot akan berhasil jika :

•     tujuannya jelas dan terukur ;
•    di dukung oleh kekuatan yang nyata (bukan khayalan) ;
•    dipersiapkan dengan baik ;
•    dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ; dan
•    dipimpin oleh seorang yang cakap dan disegani.

Tujuan boikot jelas dan terukur berati : “Apa” ; “Bagaimana” ; dan “Untuk apa” boikot dilakukan harus jelas dan terukur. Sebagai contoh : “Boikot terhadap produk Amerika”, maka harus diketahui :

•    Apa yang akan diboikot ; misalnya : produk minuman Amerika, katakanlah minuman Coca-cola,
•  Bagaimana boikot dilakukan  ;  misalnya : tidak membeli/minum minuman Coca-cola, tetapi membeli/minum produk minuman negeri sendiri.
•    Untuk apa boikot dilakukan ; misalnya : agar pemerintah Amerika Serikat tidak lagi pro Israel dalam konflik antara Israel dengan Palestina, sehingga rakyat Palestina dapat menggunakan hak-haknya dengan bebas.

Hal tersebut harus diketahui oleh para partisipan aksi boikot, agar boikot dapat berjalan dengan efektip dan efisien.

Boikot bukan suatu tindakan yang melanggar hukum (boycotts are unquestionably legal under common law) dapat mengenai berbagai masalah dan dapat bertebaran diberbagai tempat. Boikot mengenai berbagai masalah dan  bertebaran di berbagai tempat oleh seorang pemimpin yang cerdas dapat diubah-nya menjadi satu kekuatan protes dan pemaksaan yang dahsyat. 

Seperti telah diterangkan dimuka bahwa perubahan politik di suatu negara yang dilakukan oleh massa atau rakyat, pada umumnya dilakukan melalui aksi  demonstrasi, mogok, boikot, dan berdoa. Keberhasilan aksi-aksi tersebut  selain  sejalan-nya satu aksi dengan aksi lain-nya, juga harus dapat dijaga semangat dari partisipan aksi-aksi tersebut untuk jangka waktu yang cukup.

Sesungguhnya ada berbagai macam boikot tergantung dari sudut pandang yang digunakan, dalam kesempatan ini hanya akan disajikan secara singkat beberapa aksi boikot dengan maksud memberi gambaran tentang aksi boikot yang pernah terjadi dan dikelompokkan sbb : 

•    boikot atau seruan boikot yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ;
•    boikot thdp produk AS pd awal abad ke-21 karena konflik Israel vs Palestina ; dan
•    boikot terhadap produk Inggris pada awal abad ke-20 yang terjadi di India.


1.    Boikot di Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah tokoh menyerukan dilakukannya aksi boikot berkaitan dengan berbagai permasalahan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh dari aksi-aksi tersebut.

•  Pada akhir tahun 2010 Faisal Basri,  melalui tulisan ber-judul “Saatnya Pembangkangan Sipil” ,  melontarkan seruan agar dilakukan "Boikot Pajak". Hal itu dimaksudkan supaya rencana pembangunan gedung DPR baru dan mewah dibatalkan. Seruan “Boikot Pajak” tersebut mendapat sambutan positip dari masyarakat, lebih dari dari 160 orang menyatakan akan ikut dan akan men-sosialisasi-kannya. Beberapa diantaranya mengusulkan agar Faisal Basri yang mengkoordinir sikap yang disebut-nya sebagai  “Pembangkangan Sipil” tersebut. Aksi ini kemudian tidak lagi terdengar kelanjutannya, walaupun kabarnya pembangunan gedung DPR tersebut ditunda..

•   Pada akhir tahun 2011 sedikitnya 200 Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Perwakilan Kepala Desa Nusantara (Parade Nusantara) mengancaman akan melakukan boikot jika “RUU Desa” tidak segera disyahkan. Aksi boikot tersebut akan dilakukan dengan cara :

o    menolak melakukan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB),
o    menolak menjadi panitia pemilihan Presiden (Pilpres), dan
o    menolak untuk membantu tugas-tugas Pemerintah Pusat lainnya yang diselenggarakan di daerah.

Ancaman aksi boikot tersebut dinyatakan oleh Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso atas nama lk 200 Kades, setelah ia mendengarkan sambutan Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso (Fraksi PG) di acara ”Evaluasi Perjuangan Rancangan UU Desa” di  Bandung. Para Kades  mengatakan sudah bosan dengan janji Pemerintah Pusat yang dinilai lamban dan mengulur-ngulur waktu, mereka menuntut Presiden SBY segera menandatangani RUU Desa tersebut. Isi draf RUU Desa yang diperjuangkan oleh kepala desa tersebut a.l adanya bantuan dari APBN ke desa sebesar 10% ( tahun sebelumnya sekitar 1,7% dari APBN). Pada  kenyataanya hingga sekarang (Januari 2012) Presiden belum juga menandatangani RUU Desa tersebut.

•    Pada akhir tahun 2011 Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) melalui Baluki Ahmad (Ketua Umum HIMPUH)  mengancam akan memboikot maskapai penerbangan Garuda Indonesia, karena dinilai menaikkan biaya penerbangan terlalu tinggi. Pada 2009 biaya penerbangan Jakarta-Jeddah sebesar USD 960 ; pada 2010 sebesar USD 1.050 ; dan sekarang 2011  melonjak menjadi US$1.279.
Aksi boikot tersebut akan dilakukan dengan cara mengalihkan pilihan dari Garuda Indonesia ke maskapai penerbangan yang lebih murah biaya penerbangan-nya.
Perlu diketahui jumlah anggota HIMPUH sebanyak 228 perusahaan travel penyelenggara haji dan umrah. Setiap tahun sedikitnya ada 120.000 jemaah umrah yang diberangkatkan oleh anggota HIMPUH.
Ancaman boikot yang dilakukan oleh HIMPUH ini mendapat tanggapan positip dari Garuda Indonesia, walaupun tuntutannya belum dapat terpenuhi 100%.

2.    Boikot terhadap produk Amerika Serikat.

Boikot ini merupakan salah satu cara  bangsa Indonesia dalam ikut membantu menyelesaikan pertikaian antara Israel dan Palestina, dengan cara menekan Amerika Serikat melalui boikot terhadap semua produk Amerika (KH. Ma'ruf Amin).

Boikot terhadap produk Amerika Serikat (AS) yang dimaksud dalam tulisan ini adalah boikot yang berlangsung pada awal abad ke-21. Boikot (setidak-tidaknya seruan boikot) terhadap produk AS ini telah dilakukan oleh sejumlah orang atau organisasi diberbagai negara ;  dimaksudkan agar sikap pemerintah AS yang selalu menyokong Israel (kaum Zionis) –  dalam pertikaian antara Israel dengan rakyat Palestina –  dapat berubah setidak-nya AS bersikap netral. 

    Indonesia : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam di Indonesia untuk melakukan aksi boikot terhadap seluruh produk-porduk Amerika Serikat. Seruan ini disampaikan oleh salah satu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin (30/12/11). Tujuan seruan ini, agar Presiden Amerika Serikat yang baru Barack Obama, tidak lagi mengikuti jejak pendahulunya George W Bush yang tidak bersikap netral dalam  konflik Palestina dan Israel.
Menurut Ma’ruf Amin boikot ini merupakan salah satu cara  bangsa Indonesia dalam ikut membantu menyelesaikan pertikaian antara Israel dan Palestina, dengan cara menekan Amerika Serikat melalui boikot terhadap semua produk Amerika.
Ma'ruf Amin  berharap boikot ini akan diikuti oleh umat Islam Indonesia. Seruan boikot ini juga didasari oleh sikap keras kepala Israel terhadap rakyat Palestina, hanya dengan Amerika Serikat Israel takut  karena  merasa selalu dilindungi oleh  Amerika Serikat. 

    Itali : Pada medio 2011 aksi massa di Italia juga menyerukan boikot terhadap produk AS (AS dianggap pro Zionis).  Seruan boikot ini juga di dukung oleh Giancarlo Desiderati anggota lembaga perdagangan di Italia.

    Malaysia : Organisasi-organisasi Muslim di Malaysia pada medio 2011 menyerukan boikot terhadap produk-produk AS seperti : minuman Coca Cola, sajian burger Mac Donald, sajian kopi Starbucks, dan lain-lain. Seruan boikot ini juga didukung oleh mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohammad.

    Mesir : Pada medio 2011 (tepatnya 24/06/2011) para demonstran Mesir di alun-alun Tahrir menyerukan kepada pemerintah Mesir memboikot produk-produk Amerika, karena pemerintah Amerika Serikat dianggapnya selalu mendukung kaum Zionis. 

Boikot terhadap produk AS seperti itu terlihat  belum dapat mengubah sikap pemerintah AS yang pro Israel (kaum Zionis) dalam pertikaian antara Israel dengan Palestina.

3.    Boikot terhadap produk Inggris.

Inggris terpaksa membebaskan Gandhi, setelah Gandhi bersedia menghentikan gerakan boikotnya dengan kompensasi bahwa bangsa India diberi hak untuk menentukan sendiri masa depan-nya.

Tilak

Boikot terhadap produk Inggris yang dimaksud dalam tulisan ini adalah boikot yang berlangsung pada awal abad ke-20. Boikot terhadap produk Inggris pada masa itu adalah dalam rangka menuntut kepada pemerintah kolonial Inggris agar memberi rakyat India hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Boikot terhadap produk-produk Inggris (tahun 1900-1905) dilakukan oleh India dibawah  pimpinan Tilak. Aksi boikot tersebut a.l karena adanya kebijakan pemerintah kolonial Inggris yang mengharuskan kapas hasil kebun milik tuan-tuan tanah India di ekspor ke Inggris dengan harga yang sangat murah. Kapas tersebut kemudian diolah oleh pabrik milik para kapitalis Inggris, hasilnya berupa tekstil & produk tekstil dijual dengan harga yang berlipat ganda kepada para pembeli bangsa India.

Kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat India terutama pemilik kebun kapas, pemilik pabrik tenun, petani dan buruh. Oleh karena itu Tilak lalu menggalang aksi boikot. Tujuan aksi boikot tersebut adalah tidak membeli dan tidak menggunakan produk-produk ex Inggris serta menggantikannya dengan produk ex India, supaya industri dan perdagangan nasional India dapat hidup dan berkembang.
Tilak (nama lengkapnya Bal-Gangadhar-Tilak (Lokmanya Tilak), beliau meninggal tahun 1920) dalam melaksanakan aksi boikot tersebut menggunakan kekayaan yang dimilikinya. Aksi boikot terhadap produk  ex Inggris cq tekstil tersebut ternyata didukung oleh : kaum cendekiawan ; pemilik tanah ; saudagar besar & kecil ; buruh ; dan tani India. Dukungan tersebut berupa dukungan dana, alat, dan juga dukungan semangat Meskipun penuh dengan rintangan politik, ekonomi, keuangan dan kendala peralatan yang luar biasa akhirnya aksi boikot Tilak dkk tersebut dapat meraih kemenangan.
Pemerintah kolonial Inggris terpaksa merubah kebijakan-nya terhadap kebun-kebun kapas di India dan produk-produk ikutannya (Inggris si penjajah memang cerdik, cukup ambil pajaknya), sehingga selain pabrik-pabrik tenun, pabrik-pabrik di India lainnya seperti ; pabrik besi-baja ; mesin-mesin ; batubara dll memetik hasil dari aksi Tilak tersebut. Pada Perang Dunia yang lalu produk industri nasional India seperti gerbong dan lokomotip “Tata”  telah dipesan oleh Inggris ;  bahkan kemudian produk India (tidak hanya tekstil) mulai masuk ke pasar internasional. 

Kemenangan aksi boikot Tilak tersebut membangkitkan aksi serupa yang dipelopori Mahatma Gandhi yang terkenal dengan nama SATYAGRAHA. Satyagraha semula adalah sebutan bagi gerakan perlawanan rakyat sipil yang melakukan protes terhadap monopoli garam yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Inggris di India.

Dengan alasan garam merupakan kebutuhan vital bangsa India, pemeritah kolonial Inggris menetapkan aturan monopoli garam yang  berisikan larangan untuk mengumpulkan atau menjual garam, dan dengan paksaan rakyat India harus membeli  garam dari Inggris dengan harga yang mahal ( pajak yang tinggi).
Pada Maret 1930, Mahatma Gandhi (dan 78 pengikutnya) mempelopori pembuatan garam sendiri dari air laut di kota Dandi yang terletak di Pantai Laut Arab sebagai aksi protes terhadap monopoli garam tersebut. Gerakan pembuatan garam sendiri ini dengan segera meluas diikuti oleh wilayah-wilayah  lain di India, termasuk Mumbai (d/h Bombai) dan Karachi (sekarang termasuk Pakistan).
Pemerintah kolonial Inggris berusaha menghentikan gerakan tersebut a.l dengan kekuatan tentara menangkap Gandhi dan sejumlah pengikutnya, namun gerakan Satyagraha terus berlangsung. Inggris akhirnya terpaksa membebaskan Gandhi yang bersedia menghentikan gerakan-nya itu, dengan kompensasi  bangsa India diberi hak untuk menentukan sendiri masa depan-nya.

Sebagai penutup uraian diatas, kiranya perlu dikemukakan bahwa aksi boikot  umumnya dilakukan oleh orang-orang atau organisasi terhadap kekuatan yang lebih besar. Namun aksi boikot akan dapat berhasil  seperti yang diharapkan, jika syarat-syarat seperti yang telah diterangkan dimuka harus dipenuhi. Selain itu seorang pemimpin yang cerdas akan dapat menyatukan aksi-aksi boikot yang bertebaran menjadi kekuatan penekan dan pemaksa yang dahsyat. Di masa mendatang dimana telah terjadi “globalisasi”, maka aksi boikot memerlukan pimpinan yang selain cerdas dan berani, juga harus berpengetahuan luas.

Demikianlah semoga uraian singkat ini bermanfaat !

* 
 . . . . . . berhasil mengerahkan kaum buruh yang berjuta juta agar meninggalkan pekerjaannya, dan yang bukan buruh agar tak mau bekerja sama, serta seluruh rakyat berdemonstrasi untuk menuntut hak ekonomi dan politik tanpa melempar sebutir kerikilpun kepada pegawai pemerintah, niscaya akibat politik moral dari aksi itu sangat besar artinya, ia akan mendatangkan keuntungan dalam perjuangan politik dan ekonomi, lebih besar dari seratus Pemberontakan (Tan Malaka).

*

Rabu, 24 Agustus 2011

Kemandirian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ngunandiko 13


Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselesaikan dengan cara seksama dan dalam waktu  yang  sesingkat-singkatnya (Teks Proklamasi 17 Agustus 1945).

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Dengan kekalahan Jepang pada Perang Dunia II tersebut, maka tentara pendudukan Jepang tidak lagi memiliki landasan berpijak untuk tetap berada di wilayah-wilayah yang didudukinya temasuk Indonesia atau Hindia Belanda. Para pejuang kemerdekaan Indonesia mengetahui hal itu, maka diproklamirkanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan segera diikuti dengan pembentukan hukum dasar negara.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia - terlihat seperti pada teks tersebut diatas - adalah suatu pernyataan kemerdekaan tanah-air dan bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Sukarno di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs Moh Hatta yang bertindak atas nama bangsa Indonesia.
Sementara itu Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) yang dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dan antara lain menyebutkan bahwa:
  • perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, 
  • cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh Negara,
  • bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Proklamasi kemerdekaan dan terbentuknya undang-undang dasar itu menandai secara resmi lahirnya negara Republik Indonesia di arena pergaulan negara-negara dan bangsa-bangsa di muka bumi. Republik Indonesia yang merdeka tersebut akan memperoleh tempat yang terhormat, jika terus dipertahankan dan dikembangkan oleh segenap rakyatnya. Dan ternyata berkat perjuangan rakyatnya, negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tersebut dapat tetap berdiri sampai sekarang, meskipun dalam perjalanannya mengalami berbagai gempuran dari Belanda yang ingin menjajah kembali dan anasir-anasir lain seperti berikut.
  • Perjanjian Linggarjati dan Renville dengan aggressor Belanda mengakibatkan Wilayah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disunat menjadi wilayah sempit di Jawa.
  • Ditinggalkannya pemerintahan RI oleh sejumlah pemimpinnya (termasuk Presiden dan Wakil Presiden) yang menyerah pada aggressor Belanda pada 1948,
  • Konperensi Meja Bundar (KMB) mengakibatkan Republik Indonesia (RI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hanya menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Berbagai peristiwa pemberontakan DII / TII, pemberontakan PRRI / PERMESTA, kudeta G30S PKI dan lain-lain hampir-hampir mencerai beraikan Republik Indonesia.
Namun berkat kegigihan perjuangan seluruh rakyat bersama tim bersenjata TNI berbagai gempuran dan hambatan tersebut dapat dilalui, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap berdiri tegak sampai pada saat ini.

Tiap bangsa dan negara telah menerima penetapan alam tentang  kedudukan dan tugas mereka masing-masing, karenanya tidak dapat  mencampuri urusan orang atau negara lain. Imperialisme  merupakan pelanggaran atas dasar tersebut, maka dari itu harus dilenyapkan. Tiap negara harus berusaha mengembangkan negaranya masing-masing atas dasar kekuatan sendiri yang telah  diterimanya dari alam (Mohandas-Karamchand-Gandhi).


Jika kita menyimak kata-kata Mahatma Gandhi tersebut diatas, maka terlihat bahwa tiap negara harus mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri. Itulah makna dari suatu kemandirian. Dan karena suatu negara bukan lahir dalam suatu ruang hampa - tetapi di muka bumi yang telah penuh dengan berbagai bangsa dan negara - sudah barang tentu dalam mengembangkan dirinya, disamping atas dasar kekuatan sendiri yang telah diterimanya dari alam, harus pula memperhatikan pengaruh bangsa dan negara lain dengan segala sifat, kekuatan dan kelemahannya. Kemandirian suatu bangsa dan negara menurut para ahli berintikan pada 3 bidang yang saling terkait yaitu:
  • Kemandirian dibidang politik,
  • Kemandirian dibidang ekonomi,
  • Kemandirian dibidang militer
Kita mengetahui bahwa tidak ada suatu negara-pun yang tidak tergantung pada negara lain, namun jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana ke-tergantungan-nya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut mandiri. Kemandirian seperti itu sangat tergantung dari kemajuan kemampuan rakyatnya baik dibidang ekonomi, politik, dan militer. Seberapa jauh kemajuan kemampuan rakyat Indonesia pada waktu ini dari pada di masa penjajahan Belanda, kiranya tak dapat disangkal telah dicapai kemajuan yang berarti. Departemen dilingkungan sipil, polisi dan militer yang mengendalikan pemerintahan sampai pada tingkat tertinggi semuanya telah berada ditangan bangsa Indonesia, demikian juga di perusahaan perusahaan negara seperti di perusahaan listrik dan kereta api, perusahaan tambang dan kebun, industri, bank dan lain-lain. Selain dari pada itu berbagai profesi sampai tingkat yang tinggi juga telah diduduki seperti kapten pilot pesawat terbang, nahkoda kapal samudra, dan lain-lain. Departemen negara, departemen perusahaan dan jabatan profesional tersebut di masa penjajahan Belanda adalah sesuatu yang mustahil di jabat oleh pribumi.
Dari sisi kemajuan kemampuan bangsa, maka adanya negara Republik Indonesia telah berhasil membawa kemajuan pada tingkat yang tinggi. Hampir semua departemen yang semula tidak bisa dan tidak mampu di jabat oleh bangsa Indonesia sekarang bisa dan mampu di jabat-nya. Namun cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak hanya menggantikan jabatan-jabatan yang semula ditangan penjajah Belanda menjadi ditangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus-lah dipertanyakan bagaimana negara ini membawa rakyat dan bangsa Indonesia melangkah maju kedepan.

. . . . . . setelah Perang Dunia II berakhir satu per satu tanah  jajahan negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika  menjadi negara merdeka, namun seringkali orang banyak di negara  itu tetap terjajah oleh bangsa-nya sendiri di negara-nya   sendiri. . . . .

Kalau ditelaah lebih dalam tampak bahwa sebagian besar rakyat di negara Republik Indonesia ini masih belum banyak berubah nasibnya, sebagian besar masih bernasib seperti rakyat jajahan. Hal ini karena sebagian bangsa Indonesia melalui negara Republik Indonesia telah bertindak sebagai para penjajah, menjajah bangsanya sendiri di negaranya sendiri.
Pertanda bahwa bangsa Indonesia dijajah oleh bangsanya sendiri di negara sendiri terlihat dari sejumlah kebijakan dan fenomena sebagai berikut:
  • Pemerintah Indonesia membuka seluas-luasnya penanaman modal asing (PMA) seluruh Indonesia tanpa diwajibkan memberi kontribusi yang berarti bagi rakyat disekitarnya, serta tanpa kwajiban menjaga kelestarian lingkungan-nya secara memadai. Hal tersebut identik dengan "open door policy" dari pemerintah Hindia Belanda di kala itu.
  • UU Penanaman Modal (pasal 22) yang telah di-sah-kan DPR menjadi UU pd tanggal 29/3/2007 menyatakan: "Hak Guna Usaha" dapat diberikan seluruhnya selama 95 tahun, dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun. Hal ini berarti menegaskan penguasaan tanah selama hampir satu abad, sedangkan hukum agraria di jaman kolonial Belanda hanya memberi idzin 75 tahun bagi penanam modal.
  • Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumberdaya alam, namun sebagian besar sumberdaya tersebut dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing (Siswono; Kompas tgl 1 Juli 2007). Sebagai contoh: Indonesia memiliki kapasitas produksi minyak bumi lk sejuta barrel per hari, namun Indonesia melalui Pertamina hanya dapat memprodusi lk 10 persen dan sisanya melalui perusahaan-perusahaan asing seperti Caltex dan lain-lain. Kondisi yang hampir sama terjadi juga dengan batubara, tembaga, kelapa sawit dll. Disamping itu Indonesia juga menjadi pasar bagi produk asing baik berupa barang maupun jasa.
  • Kepemilikan atas bank-bank nasional mayoritas sudah berada ditangan asing, demikian pula dengan kedaulatan energi maupun kedaulatan pangan juga sudah bukan ditangan Indonesia (Faisal Basri di Kompas 22/1/2007).
  • Utang Indonesia sudah sangat besar dan terus meningkat antara lain melalui surat utang negara, meskipun menurut Menteri Keuangan jumlah utang tersebut masih dalam batas-batas yang aman. Sebagai gambaran total utang luar negeri Indonesia pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007)
  • Sudah sejak lama masyarakat dibuat takut, seperti kata Gus Dur (Kompas 19 Februari 2007) rakyat sudah biasa tidak berani mempertanyakan secara langsung berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.Bahkan DPR dengan "hak interpelasi" yang dimilikinya hampir-hampir tidak mampu melakukannya.
Kebijakan pemerintah dan fenomena tersebut menunjukan bahwa karakteristik kondisi Indonesia pada waktu ini identik dengan karakteristik kondisi negara terjajah.
Seperti diketahui dengan berakhirnya Perang Dunia II satu per satu koloni negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika menjadi negara merdeka, ada yang merdeka melalui revolusi kemerdekaan dan ada yang merdeka karena ditinggalkan oleh si penjajah secara damai. Dalam perkembangannya di banyak negara baru tersebut terjadi suatu bentuk penjajahan baru - sebagaimana yang terjadi di Indonesia tersebut diatas - dimana sebagian elite negara itu menggantikan posisi para penjajah, menjajah bangsa-nya sendiri dinegara-nya sendiri ..

Orang yang kehilangan kekuasaan ekonomi harus juga kehilangan  kekuasaan politik. Orang yg hidup meminjam harus menjadi   hamba peminjam. Begitu juga negara dengan negara (Tan Malaka).

Dengan kemerdekaan Indonesia ternyata hanya posisi penjajah Belanda yang telah digantikan oleh bangsa Indonesia, bahkan sengaja ataupun tidak sengaja sebagian dari mereka yang menggantikan posisi penjajah Belanda tersebut telah menghambur-hamburkan kekayaan alam Indonesia dan telah pula menyebabkan Indonesia terjebak hutang yang sangat besar - utang luar negeri saja pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007) - yang pada gilirannya utang tersebut harus dibayar oleh rakyat pembayar pajak.
Terhamburnya kekayaan dan besarnya jumlah utang secara langsung maupun tidak langsung akan menyebabkan Indonesia terjerumus menjadi negara hamba, hamba dari pemberi utang baik itu negara, perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya. Salah satu fitur negara hamba adalah sebagai sumber bahan baku, sumber tenaga kerja murah dan pasar bagi barang-barang hasil industri asing pemberi pinjaman dan kawan-kawannya.
Melihat kondisi seperti itu timbul pertanyaan bagaimana prespektip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kedepan? Menurut hemat kami ada empat kemungkinan yang dapat terjadi:
  1.  NKRI bubar dan pecah menjadi sejumlah negara, dimana bentuk, isi, dan karakter dari masing-masing negara pecahan tersebut belum dapat diduga sekarang,
  2. NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara hamba, dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri.
  3. NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara diktator totaliter, rakyatnya diperintah secara diktator totaliter oleh bangsa Indonesia sendiri.
  4. NKRI tetap berdiri, isi dan wataknya sejalan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta menjadi negara yang kuat dan mandiri.
Pada kemungkinan ke-2 pemerintahan dijalankan seperti sekarang ini dan tidak ada perubahan yang berarti, maka Indonesia akan menjadi negara hamba dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan pada kemungkinan ke-3 pemerintahan dijalankan oleh para elite secara fasis yang mengandalkan kekuatan polisi dan militer.
Sudah barang tentu NKRI seperti yang di-proklamasi-kan pada 17 Agustus 1945 - kemungkinan ke-4 - yang harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejarah telah membuktikan bahwa dengan rakyat Indonesia yang bersatu mampu menggagalkan upaya Belanda untuk menjajah Indonesia kembali, demikian pula rakyat Indonesia yang bersatu mampu mampu menggagalkan rongrongan anasir-anasir yang tidak menghendaki adanya republik proklamasi NKRI.
Gagalnya usaha Belanda untuk menjajah Indonesia kembali terlihat dari uraian berikut ini:
  • Belanda telah berusaha menjajah Indonesia kembali melalui: (1) aksi politik dengan konsultasi al Linggarjati dan Renville dan (2) aksi militer dengan clash ke-1 dan ke-2. Salah satu aksi militer-nya adalah clash ke-2 pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda berhasil menduduki Yogyakarta ibukota RI menangkap Presiden (Ir.Sukarno) dan Wakil Presiden (Drs. Moh Hatta) serta sejumlah menteri, seluruh Indonesia praktis dapat dikuasai-nya . Namun ternyata republik proklamasi 1945 belum dapat dibubarkan, rakyat dan tentara (Panglima Besar Jenderal Sudirman) masih mempertahankannya melalui perang gerilya, disamping itu pemerintahan darurat juga terbentuk di Sumatra.
  • Aksi militer atau clash ke-2 Belanda tersebut ternyata belum mampu melenyapkan republik proklamasi 1945, maka dijalankannya aksi politik. Belanda dibantu oleh boss-nya Amerika Serikat mengajak berkonsultasi sejumlah pemimpin Indonesia termasuk yang sudah menyerah dan ditahan, serta negara-negara boneka yang dibentuknya. Ahkirnya berhasil diselenggarakan Konperensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan terbentuknya negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang sangat merugikan Indonesia. Republik proklamasi 1945 NKRI hanya menjadi negara bagian dari negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat).
  • Rakyat Indonesia ternyata belum menyerah dan melalui aksi-aksi menentang negara federasi, akhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar. Dan pada 17 Agustus 1950 republik proklamasi NKRI bangkit kembali, walau saat itu "Irian Barat" (sekarang Papua) masih dikuasai Belanda dan hukum dasar yang digunakannya bukan "UUD 1945" tetapi "UUD Sementara". Kemudian pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945. Beberapa tahun setelah itu melalui perjuangan Trikora (Tri Komando Rakyat) dan campur tangannya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya pada 1 Mei 1963 Irian Barat menjadi bagian dari NKRI.
Sedangkan anasir-anasir yang tidak menghendaki adanya republik proklamasi 1945 NKRI seperti gerakan DII / TII, PRRI / PERMESTA, kudeta G30S PKI dan lain-lain yang juga mengancam eksistensi NKRI juga dapat ditumpas oleh TNI bersama rakyat Indonesia.
Melalui berbagai faham al faham neoliberalisme dan konsumerisme kaum imperialis terus berusaha untuk menguasai Indonesia. Faham neoliberalisme terlihat mulai meresap di kalangan elite bangsa Indonesia yang mengakibatkan pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat pro Barat, Indonesia tidak lagi mandiri. Negara-negara Barat al Amerika Serikat dan Jepang; Lembaga-lembaga keuangan Internasional al Bank Dunia dan IMF; serta perusahaan-perusahaan multi nasional (MNC) menjadi fokus Indonesia mencari bantuan di bidang Politik, Ekonomi dan juga Militer. .

. . . . . . . . . jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana  ketergantungannya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut  sebagai negara mandiri. . . . . . . .

Dari waktu ke waktu terlihat bahwa Indonesia di bidang ekonomi makin tergantung pada negara-negara Barat (Jepang, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Uni Eropa). Setiap tahun Indonesia harus mendapatkan utang dari negara-negara yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI) yang kemudian berubah menjadi Cosultative Group on Indonesia (Ogi). Meskipun kemudian Indonesia telah membubarkan IGGI dan CGI, namun tetap melanjutkan kebiasaan berutangnya lewat jalur bilateral dan multilateral.
Jumlah utang luar negeri yang sangat besar membuat Indonesia sulit membenahi dan mengembangkan ekonomi dalam negerinya, karena Indonesia harus melakukan ekspor sumberdaya alamnya (batubara, minyak & gas bumi, kayu dan lain-lain) untuk mendapatkan devisa guna membayar utang; sementara pasar ekspor tersebut sebagian besar ada di negara-negara pemberi utang.
Hal seperti itu menunjukkan Indonesia sudah tidak lagi mandiri dan menyebabkan bangsa Indonesia terjajah oleh sebagian bangsanya sendiri melalui negara yang bekerja secara tidak adil dengan kekuatan asing. Indonesia terjerumus menjadi negara hamba.
Agar Indonesia tidak menjadi "negara hamba", maka Indonesia harus mampu meniadakan ketergantungan akan "utang yang sangat besar" serta "ekspor dan impor hanya dengan negara-negara tertentu". Untuk itu pemerintah Indonesia saat ini harus mulai melakukan langkah-langkah sbb:
  • Melakukan evaluasi hubungannya dengan para pemberi kredit (negara, perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya). Evaluasi tersebut untuk menetapkan apakah hubungan itu "wajar dan adil" atau hubungan itu "tidak wajar dan tidak adil". Evaluasi semacam itu - dengan dukungan kuat dari rakyat Indonesia - dapat dibenarkan baik oleh prevalensi maupun hukum Internasional karena al adanya kredit yang dikorupsi dalam jumlah yang sangat besar dan ijin-ijin perusahaan yang diberikan melalui cara-cara yang tidak sah.
  • Hubungan yang "wajar dan adil" dilanjutkan, hubungan yang "tidak wajar dan tidak adil" terutama yang merugikan harus ditinjau kembali untuk diperbaiki atau dibatalkan.
  • Hal semacam itu harus pula dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia seperti Freeport, Exxon, Kaltim Coal Prima dan lain-lain.
Jika hubungan dengan luar negeri tersebut - dengan negara, perusahaan, dan lain -lain - dapat ditata kembali secara adil, maka republik proklamasi 1945 NKRI yang mandiri dapat segera diwujudkan. Dan Indonesia akan mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri, itulah makna dari suatu kemandirian. Namun jika usaha menata hubungan yang adil tidak dapat dilakukan atau gagal dilakukan, maka kemungkinan kesatu, kedua dan ketigalah yang akan terjadi.

 *
Hasil gambar untuk abraham lincoln

Kamu bisa membohongi semua orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi semua orang setiap saat (Abraham Lincoln).

*








Minggu, 13 Februari 2011

Doa

DOA

Ngunandiko.6

Menurut “Ensiklopedi Umum” doa adalah puji-pujian dan bacaan yang mengandung permohonan terhadap Tuhan.
Berdoa
Sebagai orang yang beriman, Anda pasti pernah atau bahkan sering kali berdo'a ! Berdo'a sudah merupakan kegiatan rutin atau 'pekerjaan' sehari-hari bagi orang yang beriman, berdo'a dan memohon ampun kepada Tuhan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan.
Tujuan berdoa tidak hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, namun juga untuk menjalin hubungan dengan Tuhan Penciptanya, sehingga senantisa dapat menikmati kasih sayang-Nya didunia maupun diakhirat. Dengan perkataan lain berdo'a, selain merupakan salah satu ibadat yang dipujikan, adalah sarana untuk memohon sesuatu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam garis besarnya permohonan yang terkandung dalam bacaan selama berdo'a adalah :
  • Mohon selamat.
  • Mohon rezeki dan lain-lain yang bersifat keduniawian.
  • Mohon masuk surga dan terhindar dari api neraka.
  • Mohon bahagia di dunia dan akhirat,

Berdo'a , secara langsung atau tidak, juga bisa berarti pengakuan akan kelemahan manusia dihadapan Tuhan Penciptanya.
Manusia mempunyai keinginan yang tidak diketahui batasnya, sedangkan kemampuan untuk meraihnya terbatas. Berdo'a menjadi salah satu sarana untuk mencapai keinginan tersebut. Orang berdo'a. tidak hanya sendiri-sendiri, seringkali beramai-ramai seperti : memohon turunnya hujan ; memohon kemenangan dalam suatu pertandingan olah raga ; memohon kemenangan dalam suatu pemilihan umum (Pemilu) ; memohon selamat dari banjir atau bencana alam ; memohon agar organisasinya atau partainya dapat berkembang dengan cepat dan lain-lain. Ber-doa memang dapat dilakukan orang per orang ataupun ber-istighatsah.

Berdoa yang dilakukan secara benar dan sungguh-sungguh akan selalu mendatangkan hasil dan dikabulkan Tuhan. Dalam Al Quran Allah berfirman :

Wa qaala rabbukumud `uuni astajib lakum innal ladziina yastakbiruuna `ibaaatilii sayadkhuluuna jahannama daakhirin (Q.s. 40: 60) , yang artinya : berdoalah kepada-Ku, tentu akan Ku-kabulkan doamu itu. Orang-orang yang sombong yang tidak mau menyembah-Ku, kelak mereka akan masuk Jahannam secara hina dina !

Oleh karena itu dalam upaya untuk mencapai tujuan, manusia sering kali berdoa. Berdoa merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkannya, berdoa tidak dapat dilarang oleh siapapun. Dengan demikian berdoa dapat dipandang sebagai ibadah atau perbuatan yang merupakan hak asli manusia disamping hak asli : melakukan unjuk rasa (demonstrasi) ; menolak untuk menjual tenaga sendiri (mogok) ; dan menolak bekerja sama, membeli atau menjual barang-barang  (boikot). Hak asli manusia yang selama ini dikenal khususnya dalam politik adalah demonstrasi, boikot dan mogok..

Sebagaimana diketahui perubahan politik negara yang dilakukan oleh rakyat atau massa pada umumnya dilakukan melalui aksi ekonomi atau politik, dimana perwujudan aksi tersebut antara lain adalah penggunaan hak asli manusia demonstrasi, mogok, boikot dan juga penggunaan hak berdoa. Sebagai gambaran penggunaan hak berdoa tersebut dalam politik adalah seperti dalam beberapa contoh sbb :

  • Istighatsah adalah salah satu sarana yang dilakukan para ulama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam mengatasi berbagai kesulitan dan berbagai krisis. Hal itu pernah pernah pula dilakukan oleh Rasulullah pada saat perang Badar lk 13 abad yang lalu.
  • Sri Paus, dalam doanya yang berbahasa Polandia pada khotbah tengah malam, di hadapan ribuan orang yang memenuhi Basilika Santo Petrus di Vatikan, menyerukan harapan, hendaknya rakyat Polandia dapat menentukan nasibnya sendiri, dan bertanggung jawab menciptakan masa depan mereka sendiri. "Jangan biarkan siapa saja dari luar ikut campur". Sementara itu pada saat yang hampir bersamaan di Polandia, Uskup Agung Jozef Glemp pada saat doa Natal dan Tahun Baru 1987 mengatakan bahwa : "Polandia belum mati selama kami masih hidup." Uskup Agung meminta agar pemerintah Polandia yang berkuasa tidak menutup-nutupi diderita yang dipikul rakyat Polandia dibawah rezim pro Moscow sejak berakhirnya Perang Dunia II.
  • NUdibawah pimpinan KH Abdurrachman Wahid (GusDur) pada tahun 1998 telah menyelenggarakan sejumlah doa istighatsah yang diikuti oleh ribuan nahdiyin untuk mendukung demokrasi dan reformasi di Indonesia, serta mengharapkan segera berakhirnya rezim Suharto.
  • Perdana Menteri Jepang Kan pada 16 Agustus 2010 melakukan permintaan maaf kepada rakyat Asia yang pernah di jajah Jepang. PM. Kan melakukan hal itu pada saat memimpin doa dan mem-bungkuk2-kan badannya di depan panggung berhiaskan bunga-bunga krisantium aneka warna. Tomoaki Iwai, profesor politik di Nihon University, mengatakan permintaan maaf Kan itu, disamping tidak mengunjungi makam Yasukuni yang sering membuat marah warga Asia, menegaskan kebijakan pasifis pemerintah Jepang.
  • Untuk meneguhkan usahanya menumbangkan rezim Mubarak di Mesir, kelompok anti pemerintahan Hosni Mubarak melengkapi aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang dilakukannya selama berhari-hari di Lapangan Tahrir Kairo pada awal Februari 2011 dengan berdoa. Pada sholat Jumat di lapangan Tahrir. Khaled al Marakhi seorang ulama kenamaan di Mesir memberi semangat para demonstran a.l dengan mengatakan ”Kita lahir merdeka dan harus hidup merdeka. Saya minta Anda sabar di Lapangan Tahrir ini hingga kemenangan”

Berapa banyak doa yang pernah dilakukan oleh manusia dan berapa banyak manusia yang pernah berdoa tak terhitung jumlahnya, bahkan tak terhitung pula permohonan yang diminta-nya. Apakah doa mohon selamat, masuk sorga dll ; atau doa mohon naik pangkat, menang dalam pemilihan dll ; ataupun doa mohon secara khusus kepada Tuhan sehubungan dengan adanya kepentingan tertentu yang mendesak seperti saat terjebak dalam suatu bencana alam, menghadapi wabah penyakit yang mematikan, tak ada uang untuk membayar hutang dan lain-lain.
Suatu hal yang sering mengusik adalah sudah sekian lama doa dilakukan, bahkan doa juga sudah berkali-kali dilakukan, namun sepertinya tak ada tanda-tanda do'a dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa? Apakah hal itu karena etika berdo'a yang belum benar sehingga Tuhan belum berkenan mendengarkan do'a tersebut, atau karena waktu yang tepat bagi terkabulnya doa itu belum tiba ? Itu semua menjadi rahasia Tuhan Yang Maha Mengetahui !
Menurut KH Mustafa Bisri, orang-orang Bashrah (Irak) tempo dulu pernah mengajukan pertanyaan kepada Ibrahim bin Adham (seorang sufi yang hidup sekitar abad VIII Masehi) mengapa doa-doa yang mereka lakukan belum dikabulkan Tuhan. Tokoh sufi itu menjawab, "Itu disebabkan karena hati kalian mati dalam sepuluh hal”:

1. Kalian mengenal Allah, tapi tidak menunaikan hak-hak-Nya;
2. Kalian membaca kitab Allah, tapi tidak mengamalkannya;
3. Kalian mengaku mencintai Rasul Allah saw, tapi tidak mengikuti sunnahnya;
4. Kalian mengaku membenci setan, tapi selalu menyetujuinya;
5. Kalian yakin mati itu pasti, tapi tak pernah mempersiapkannya;
6. Kalian bilang takut neraka, tapi terus membiarkan diri kalian ke sana;
7. Kalian bilang mendambakan surga, tapi tak pernah beramal untuknya;
8. Kalian sibuk dengan aib-aib orang lain dan mengabaikan aib-aib kalian sendiri;
9. Kalian menikmati anugerah-anugerah Tuhan, tapi tidak mensyukurinya;
10. Kalian setiap kali mengubur jenazah-jenazah, tapi tak pernah mengambil pelajaran darinya."

Mudah-mudahan jawaban Ibrahim bin Adham ini ada gunanya, terutama bagi mereka-mereka yang doa-doa –nya belum terkabul !
*
Orang-orang yang saleh, mulia dan paling beradab merupakan kunci yang tepat bagi perbaikan diri seseorang dan bagi peningkatan pengetahuannya ((Umar bin Abdul Aziz)

*