Ngunandiko.182
GENOSIDA
(Genocide)
Seperti diketahui pada waktu ini (awal tahun 2020) ramai dibicarakan tuduhan, bahwa militer Myanmar melakukan genosida terhadap muslim Rohingya. Pada kesempatan ini “Ngunandiko” ingin membahas dan merenungkan tentang “genosida” atau “genosid” (Bahasa Inggris: genocide) itu. Uraian singkat bahasan dan renungan tersebut adalah seperti berikut ini.
RAPHAEL LEMKIN |
Genocide, the deliberate and systematic destruction of a
group of people because of their ethnicity, religion, or race. The term,
derived from Greek genos (“race,” “tribe” or “nation”) and the Latin cide
(“killing”), was coined by Raphael Lemkin, a Polish-born jurist who served as
an adviser to the U.S. Department of War during World War II (Encyclopedia Britanicca).
Umum
mengtahui, bahwa “Genosida” adalah sebuah pembantaian besar-besaran yang dilakukan secara
sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan
maksud memusnahkan (membuat punah) suku bangsa tersebut.
Kata “Genocida” ini
pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum berkebangsaan Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya “AXIS RULE IN
OCCUPIED EUROPE” yang terbit di Amerika Serikat. Kata “Genocida” ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras',
'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').
Genosida dikenal di dunia sebagai suatu tindak kejahatan (crime).
Tindak kejahatan (crime) genosida tersebut dalam garis
besarnya dapat dibagi menjadi 5 (lima) katagori tindakan yaitu :
- Membunuh anggota kelompok (killing member of the group) ;
- Merusak fisik atau mental anggota kelompok (Causing serious bodily or mental harm to members of the group) tersebut ;
- Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tersebut hancur fisiknya secara keseluruhan atau sebagian (Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part) ;
- Menerapkan tindakan yang dimaksudkan itu untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok (Imposing measures intended to prevent births within the group) ; dan
- Secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain (Forcibly transferring children of the group to another group).
Namun ada sejumlah tindak kejahatan serious dan
tindak kekerasan tertentu semacam itu yang
tidak termasuk dalam definisi genosida misalnya : kejahatan perang ;
kejahatan terhadap kemanusiaan ; dan sejumlah kejahatan-tertentu lain-nya. Kejahatan
serious dan tindak kekerasan seperti itu, tidak termasuk dalam bahasan dan
renungan singkat tentang genosida ini.
Tindak kejahatan serious dan tindak kekerasan yang disebut sebagai “genosida” antara lain adalah tindak-tindak kekerasan berikut ini.
- · Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
- · Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
- · Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
- · Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
- · Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
- · Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
- · Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
- · Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
- · Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
- · Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
- · Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
- · Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum. [2]
Dari daftar diatas tampak bahwa genosida
telah terjadi diberbagai kurun waktu, di berbagai tempat, dan dilakukan oleh
berbagai golongan manusia (suku, bangsa, dan lain-lain). Sebagai gambaran berikut
ini adalah uraian beberapa contoh
tindakan-tindakan genosida yang pernah terjadi sbb :
- · Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
Genosida di Armenia dikenal sebagai “Pembantaian
Armenia”, dan oleh bangsa Armenia disebut sebagai “Kejahatan Besar”. Genosida ini merupakan pemusnahan sistematik oleh
Utsmaniyah (Committee of Union
and Progress) terhadap penduduk minoritas Armenia
di tanah air penduduk Armenia sendiri, suatui kawasan yang kini menjadi Republik
Turki.
Pembantaian tersebut a.l berupa deportasi, pembunuhan
massal, dan starvation. Dan belangsung tahun 1915 – 1917 dengan korban lk 1,5
juta orang.
Starvation (kelaparan)
itu terjadi terhadap penduduk
minoritas Armenia setelah pasokan bahan-bahan utamanya pangan ditutup oleh kaum
Utsmaniyah.
- · Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah di Kamboja pada akhir tahun 1970-an.
Pada tahun 1970-an hampir seperempat populasi
Kamboja (lebih dari 2 juta) mati di bawah rezim Khmer Merah Pol Pot. Mereka itu
mati dibunuh secara massal atau mati kelaparan, kerja paksa atau disiksa. Pemerintahan
Khmer Merah (Pol Pot) yang brutal itu berakhir
pada 1979.
Kekejaman Khmer Merah itu telah diabadikan di
museum dan situs yang didedikasikan untuk para korban dari apa yang dikenal
pula sebagai genosida Kamboja.
Hari Peringatan genosida di Kamboja itu,
yang umum menyebutnya sebagai “Hari
Kemarahan” di Kamboja, diadakan di Ladang Pembantaian (“Killing Field”) di
Choeung Ek, dimana sekitar 15.000 orang dikurung dan dikirim ke kematian-nya
antara tahun 1975 dan 1979.
- · Pembunuhan 75.000 Indian Maya oleh diktator Guatemala,Efraín Rios Montt, tahun 1982 – 1983.
Diktator Guatemala Efrain Rios Montt dituduh mengetahui tentang
pembantaian terhadap suku Indian Maya, ketika ia memerintah Guatemala 1982 -
1983. Pada saat itu di Guatemmala terjadi perang sipil selama 36 tahun.
Pengadilan di Guatemala menghukum mantan diktator itu (Efrain
Rios Montt) hukuman penjara selama 80 tahun, atas tuduhan genosida (pembantaian
besar-besaran) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jenderal Efrain Rios Montt tersebut merupakan mantan
pemimpin Amerika Latin pertama yang dituduh bersalah atas dakwaan melakukan
genosida. Tiga hakim pengadilan mengeluarkan putusan-nya setelah hampir dua
bulan menjalani sidang dimana puluhan korban bersaksi tentang kekejaman
mengerikan yang dilakukan oleh sang diktator itu.
Namun Efrain Rios Montt mengaku, selama berkuasa tidak
pernah mengetahui atau memerintahkan melakukan pembantaian tersebut.
- · Pembantaian Rwanda ; pembantaian suku “Hutu” dan “Tutsi” oleh kaum “Hutu”, di Rwanda pada tahun 1994.
Pada tanggal 7 April 1994 di Rwanda
terjadi peristiwa kelam yang melibatkan konflik antar-etnis. Dalam waktu 100 hari, sekitar 800.000 orang suku “Tutsi” dan “Hutu” yang moderat dibantai oleh ekstremis etnis “Hutu” yang merupakan etnis mayoritas di negara tersebut.
Rwanda adalah sebuah negeri berpenduduk 7,4
juta jiwa, dan merupakan negara terpadat di Afrika Tengah.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 6
April 1994, ketika Presiden Rwanda (“Juvenal Habyarimana”) menjadi korban penembakan saat ia berada di
dalam pesawat terbang.
Beberapa sumber menyebutkan Juvenal
Habyarimana sedang berada di dalam sebuah helikopter pemberian pemerintah Prancis. Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis “Hutu” berada
dalam satu heli dengan presiden Burundi, Cyprien Ntarymira. Mereka baru saja menghadiri pertemuan di Tanzania untuk membahas masalah Burundi. Sebagian sumber menyebutkan pesawat yang digunakan
bukanlah helikopter melainkan pesawat jenis jet kecil Dassault Falcon.
Disinyalir, peristiwa penembakan keji itu
dilakukan sebagai protes terhadap rencana Presiden Habyarimana untuk masa depan
Rwanda. Habyarimana berencana melakukan persatuan etnis di Rwanda dan pembagian
kekuasaan kepada etnis-etnis itu. Rencana itu telah disusun setahun sebelumnya,
seperti tertuang dalam “Piagam Arusha (Arusha
Accord)” pada tahun 1993. Untuk diketahui, Habyarimana menjadi presiden Rwanda
sejak tahun 1993. Sebelumnya ia menempati posisi sebagai Menteri Pertahanan
Rwanda.
- · Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia oleh Serbia di Yugoslavia antara 1991 - 1996.
Ada beberapa tindakan kekerasan di Yugoslavia
yang dapat di-katagori-kan sebagai genosida, salah satunya adalah “Pembantaian
Srebrenica”. Pembantaian tersebut adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan
sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum. [2]
Seperti
diketahui tragedi pembantaian ribuan muslim di Srebrenica itu adalah merupakan genosida, dimana ribuan warga muslim Bosnia
di kota Srebrenica (Bosnia – Herzegovina) dibantai. Penyebab utama peristiwa
tersebut adalah kolapsnya Republik Federal Sosialis Yugoslavia yang menyebabkan vacuum-nya kekuasaan.
Peristiwa di Srebrenica pada
1995 itu meliputi pembantaian lebih dari 8,000 "Muslim Bosnia", serta
pengusiran massal 25,000–30,000 warga sipil Bosnia lainnya di kota Srebrenica yang
dilakukan oleh unit-unit Angkatan Darat Republika Srpska (VRS) di bawah komando
Jenderal Ratko Mladic.[10][11]
Kampanye
pembersihan etnis terjadi di sepanjang kawasan yang dikendalikan oleh Serbia
Bosnia dan ditargetkan pada Muslim Bosnia dan Kroasia. Kampanye pembersihan
etnis tersebut meliputi penahanan tanpa diadili, pembunuhan, pemerkosaan, serangan seksual, penyiksaan,
penikaman, perampasan dan perlakuan tak manusiawi terhadap warga sipil;
menargetkan pemimpin politik, intelektual dan professional ; deportasi tanpa
diadili dan pemindahan warga sipil ; penahanan warga sipil tanpa diadili; perampasan
dan penjarahan barang-barang milik pribadi tanpa diadili; penghancuran rumah
dan usaha; dan penghancuran tempat ibadah.[12]
Pada 1990-an,
beberapa otoritas menyatakan bahwa tindakan pembersihan etnis yang dilakukan
oleh unsur-unsur angkatan darat Serbia Bosnia adalah genosida. Penindakan atau penghukuman
terhadap genosida tersebut tercantum dalam·
resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ; dan
·
tiga penghukuman
atas dakwaan genosida di pengadilan Jerman,
Penghukuman-penghukuman
tersebut berdasarkan pada interpretasi genosida secara menyeluruh yang
digunakan oleh pengadilan internasional).[14]
Sementara
itu pada waktu ini (akhir abad
ke-20 dan awal abad ke-21) militer Myanmar dituduh telah melakukan tindakan genosida
terhadap muslim Rohingya. Tuduhan genosida
itu ramai dibicarakan oleh msyarakat internasional utamanya masyarakat
muslim. Tuduhan genosida tersebut telah disidangkan di Makamah International di
Den Haag, Belanda.
Pada 2005, Kongres
Amerika Serikat mengeluarkan sebuah resolusi yang mendeklarasikan bahwa
"kebijakan agresi dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh Serbia dapat
diartikan sebagai sebuah genosida".[15]
Sementara
itu pada waktu ini (akhir abad
ke-20 dan awal abad ke-21) militer Myanmar juga dituduh telah melakukan
tindakan genosida terhadap muslim Rohingya. Tuduhan genosida itu ramai dibicarakan oleh msyarakat
internasional utamanya masyarakat muslim. Tuduhan genosida tersebut telah
disidangkan di Makamah International di Den Haag, Belanda.
Aung San Sun Kyi, tokoh
demokrasi Myanmar yang terkenal, di Makamah International (International Court
of Justice) itu telah menolak tuduhan tindak genosida terhadap muslim Rohingya itu.
Sebagaimana diketahui “Konvensi
tentang Penghindaran dan Hukuman
Kejahatan Genosida” telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 9 Desember 1948 sebagai
Resolusi Majelis Umum 260. Seluruh
negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum
tindak genosida pada masa perang maupun pada masa damai.
Konvensi tentang
Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) pada 9
Desember 1948 tersebut diatas adalah merupakan Resolusi Majelis Umum
260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1]
Konvensi ini telah mendefinisikan
genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah
kampanye yang dilakukan oleh “Raphael Lemkin” selama bertahun-tahun.[2]
Seluruh negara yang ikut meratifikasi
perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang
dan damai. Jumlah negara yang sekarang (s/d awal abad ke-21) meratifikasi
konvensi tersebut berjumlah 147 a.l Republik Indonesia, Negeri Belanda, dan
lain-lain.
Mengenai Makamah
International (International Court of Justice) itu antara lain dapat
dikemukakan sbb :
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International
Court of Justice,
biasa disingkat ICJ, bahasa Prancis: Cour
Internationale de Justice, biasa disingkat CIJ) ), adalah sebuah
badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama
Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara
anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ
resmi dan badan khusus PBB. Makamah
International beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan
dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan.
Lembaga peradilan Internasional ini didirikan pada tahun 1945 dan Mahkamah ini
bersidang di Den
Haag, Belanda.
Seperti diketahui menurut
Nietsche manusia unggul adalah manusia yang mempunyai keberanian untuk
memusnahkan nilai-nilai lama seperti yang diungkapkannya “siapapun yang hendak
menjadi kreator dalam kebaikan dan keburukan sesungguhnya ia lebih dulu harus
menjadi pemusnah dan pendobrak segala nilai” (Hassan 1992, 64). Kiranya
kata-kata Nietsche (seorang filsof Jerman) itulah yang juga menjadi salah satu pendorong
utama manusia melakukan tindakan genosida.
Selain pendapat Nietsche
tersebut diatas, kiranya faham yang dianut oleh Darwin (Darwinisme) juga
menjadi pendorong terjadinya apa yang disebut sebagai tindak genosida, yang
telah terjadi selama ini.
Dari daftar genosida yang
telah dikemukakan dimuka, tampak bahwa pendorong utama manusia melakukan
tindakan genosida antara lain adalah keinginan suatu grup manusia menguasai wilayah
tertentu. dengan melenyapkan grup lain
yang ada diwilayah itu. Grup manusia yang lain ingin dilenyapkannya karen hal-hal sbb :
- · perbedaan etnis ;
- · perbedaan agama ;
- · perbedaan ideology ; dan
- · lain-lain.
Tujuan untuk menguasai wilayah itu
pada dasarnya adalah untuk menguasai kekayaan (mis : sumberdaya alam, letak yang strategis,
iklimnya yang baik, dan lain-lain) serta menjadikannya sebagai “ruang hidup”
Misalnya orang kulit putih
yang datang dari Eropa ke benua Amerika ataupun ke benua Australia. Kemudian orang kulit putih
itu melakukan tindak genosida terhadap penduduk asli wilayah tersebut – orang kulit merah (Indian) di Amerika ataupun orang kulit hitam (Aborigin) di Australia – .
Demikian halnya apa yang terjadi di Kamboja, dimana rezim Khemer Merah
melakukan tidak genosida terhadap penduduk Kamboja yang berbeda ideologynya.
Dapat dikemukakan, bahwa pada
tahun 1944, pengacara Yahudi Polandia Raphael Lemkin (1900-1959) menciptakan
istilah "genosida" dalam sebuah buku yang mendokumentasikan kebijakan
Nazi yang secara sistematis menghancurkan kelompok-kelompok nasional dan etnis,
termasuk pembunuhan massal orang-orang Yahudi Eropa. Raphael Lemkin membentuk kata itu dengan menggabungkan “geno-“, dari kata Yunani untuk ras atau
suku, dengan “-cide”, dari kata Latin untuk membunuh.
Dalam perkembangan-nya
Lemkin mendefinisikan genosida sebagai "rencana terkoordinasi dari
berbagai tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan fondasi penting dari kehidupan
kelompok nasional, dengan tujuan memusnahkan kelompok itu sendiri." .
Definisi ini kemudian dipakai di dalam ketentuan-ketentuan resmi (hukum).
Seperti diketahui pada tahun
1945, Pengadilan Militer Internasional, yang diadakan di Nuremberg, Jerman, menuduh
Nazi atas "kejahatan terhadap kemanusiaan". Pada waktu itu kata
"genosida" dimasukkan dalam dakwaan, tetapi hanyalah sebagai istilah
deskriptif, bukan istilah hukum.
Namun Konvensi tentang
Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) pada 9
Desember 1948 sesuai Resolusi Majelis Umum 260 yang berlaku pada
12 Januari 1951 "genosida" adalah merupakan istilah (ketentuan) hukum.
Sebelum menutup bahasan dan
renungan singkat ini ingin dikemukakan disini hal-hal sbb:
- 1. Manusia sebagai mahluk, hidup berkelompok-kelompok. Masing-masing kelompok memiliki karakteristik kurang lebih sama. Kelompok-kelompok manusia tersebut, semula berkeliaran mencari makan untuk hidupnya di suatu ruang bumi (wilayah)
- 2. Kelompok-kelompok manusia itu terus berkembang jumlahnya sementara ruang dibumi tetap, sehingga untuk dapat hidup dengan baik masing-masing kelompok itu terpaksa berebut tempat di ruang bumi (wilayah) dengan segala cara.
- Sesungguhnya ruang di bumi itu dapat untuk hidup bersama. Namun sifat serakah manusia yang ingin menguasai sendiri ruang dibumi itu bagi kelompoknya itulah yang menyebabkan timbulnya tindak genosida
*
When
crimes begin to pile up they become invisible. When sufferings become
unendurable the cries are no longer heard. The cries, too, fall like rain in
summer (Bertoit Brecht, Selected Poems).
*
test
BalasHapusIzin promo ya Admin^^
BalasHapusbosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))