Minggu, 18 Oktober 2015

Pekerja Anak (Child Labor)

Ngunandiko.92





Pekerja Anak
(Child Labor)

Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran  hak asasi manusia, dan mereka melarangnya, tetapi negara miskin mungkin masih mengijinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan terkadang merupakan satu-satunya sumber pendapatan

Pekerja Anak di pertanian
Pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 mesin listrik telah berhasil menggantikan tenaga kerja tangan untuk pembuatan berbagai macam hasil pabrik. Pada saat itu pabrik-pabrik mulai bermunculan di mana-mana, pertama di Inggris dan kemudian di Amerika Serikat. Beberapa waktu kemudian pemilik pabrik-pabrik tersebut menemukan sumber baru tenaga kerja untuk menjalankan mesin, sumber baru tenaga kerja tersebut adalah anak-anak. Sebagaimana diketahui mengoperasikan mesin-listrik tidak membutuhkan kekuatan orang dewasa, sementara itu anak-anak bisa dibayar dengan lebih murah dari orang dewasa. Pada pertengahan abad ke-18, pekerja anak telah memiliki peran yang besar.
Sesungguhnya anak-anak telah lama menjadi sumber tenaga kerja, terutama di sektor pertanian. Dengan munculnya pabrik-pabrik dan munculnya berbagai kebutuhan akan jasa-jasa, maka di sektor industri dan jasa anak-anak telah dibawa ikut serta bekerja (karena relatif murah), baik dalam operasi pabrik maupun penyediaan jasa.

Seperti diketahui isu tentang pekerja anak sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan tidak hanya bersifat nasional, namun juga (a.l generation-jobless) bersifat internasional. Oleh karena itu masyarakat internasional telah menaruh perhatian serius terhadap masalah pekerja anak. Hal ini terbukti dengan terwujudnya kesepakatan internasional yang dituangkan dalam berbagai konvensi, al konvensi ILO No. 138 tentang "Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja", dan konnvensi ILO No. 182 tentang " pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ".

Di Indonesia masalah pekerja anak juga telah cukup lama mendapatkan perhatian. Segera setelah "Revolusi Kemerdekaan 17 Agustus 45" berakhir, maka Indonesia pada tahun 1951 telah membuat UU No. 1/1951, dimana anak 8-14 tahun dilarang bekerja. Namun ketentuan ini sampai pada waktu ini masih belum terjadi, karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut diberlakukanlah ketentuan lama (ketentuan pada masa penjajahan Belanda) yaitu: Stbl. I 925 No. 647 tentang "Pembatasan Kerja Anak dan Wanita di malam hari".


Kondisi pabrik seringkali lembab, gelap, dan kotor. Beberapa anak bekerja di bawah tanah, di tambang batu bara. Anak-anak yang bekerja tidak punya waktu untuk bermain atau pergi ke sekolah, dan sedikit waktu untuk makan. Mereka sering jatuh sakit.

Pekerja anak di sektor pertanian sudah lama berlangsung al membantu orang tua bercocok tanam, memetik buah di kebon, membawa hasil-hasil pertanian ke pasar dll. Dengan munculnya pabrik-pabrik di sekitar abad ke-18, maka anak-anak juga mulai banyak bekerja di pabrik. Bekerja di pabrik rélatip penghasilannya lebih tinggi, tapi pekerjaan pabrik adalah keras, umumnya lebih keras dari di pertanian.

Pekerja Anak di Pemintalan
Di pabrik, seorang anak mungkin harus bekerja 12 sampai 18 jam sehari, enam hari seminggu, untuk mendapatkan uang satu dolar. Banyak anak yang mulai bekerja pada usia kurang dari 7 tahun, menjalankan mesin di pabrik-pabrik, di pemintalan atau mengangkut beban berat. kondisi pabrik sering kali lembab, gelap, dan kotor. Beberapa anak bekerja di bawah tanah, di tambang batu bara. anak-anak yang bekerja di pabrik tidak punya waktu untuk bermain atau pergi ke sekolah, dan sedikit waktu untuk makan. Mereka sering kali jatuh sakit.

Pada akhir abad ke-18, di Eropa Barat dan Amerika Utara, diperkirakan lk 2.000.000 anak usia sekolah yang bekerja 50 sampai 70 jam setiap minggu. Kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga miskin. Kadang-kadang pekerja anak tersebut harus pindah dari pabrik satu ke pabrik yang lain. Bahkan para pekerja anak itu seringkali di jaga dengan sangat ketat. Misalnya suatu pabrik kaca di Massachusetts, USA; tempat kerjanya dipagari dengan kawat berduri. Pabrik itu mempekerjakan pekerja anak (di bawah 12 tahun), membawa beban atau kaca panas sepanjang malam dengan upah antara 40 sen s / d $ 1,10 per orang per malam.

Di Eropa Barat dan Amerika Utara gereja, para guru, kelompok-kelompok pekerja (buruh), dan banyak orang menjadi marah melihat kekejaman tersebut. Mereka mulai menekan dan menuntut adanya reformasi. Penulis Inggris Charles Dickens dengan novelnya "Oliver Twist" mempublikasikan adanya kejahatan terhadap pekerja anak tersebut. Inggris adalah yang pertama menegaskan hukum yang mengatur pekerja anak. Dari 1802-1878, serangkaian hukum secara bertahap mulai diberlakukan di Inggris seperti:  
  • dipersingkatnya jam kerja;
  • ditingkatkannya kualitas kondisi kerja; dan
  • dinaikkannya usia di mana anak-anak bisa bekerja.

Negara-negara Eropa Barat lainnya mengadopsi hukum perlindungan terhadap "pekerja anak" yang serupa.

Amerika Serikat membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memberlakukan undang-undang perlindungan terhadap pekerja anak. Pada tahun 1813, Negara bagian Connecticut memberlakukan hukum bahwa "pekerja anak" harus dididik terlebih dahulu. Dan baru pada tahun 1899, ke-28 negara bagian masing-masing memberlakukan hukum yang mengatur "pekerja anak (child labor)".

Setelah itu banyak upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan undang-undang pekerja anak nasional, pada tahun 1918 dan 1922 Kongres AS meloloskan dua hukum. Namun Mahkamah Agung menyatakan keduanya tidak konstitusional. Pada tahun 1924, Kongres melakukan amandemen konstitusi yang bertujuan melarang pekerja anak, tetapi negara -negara bagian ternyata tidak meratifikasi amandmen tersebut. Baru pada tahun 1938, Kongres meloloskan "Fair Labor Standards Act" sbb: 
  • usia minimal 16 tahun untuk bekerja selama jam sekolah;
  • usia minimal 14 tahun untuk pekerjaan tertentu setelah sekolah, dan;
  • usia minimal 18 tahun untuk pekerjaan berbahaya.

Sementara itu permasalahan pekerja anak di Kanada rélatip sangat kurang, karena industri di Kanada baru mulai berkembang pada awal abad ke-19. Namun provinsi- provinsi Kanada di waktu ini telah pula memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang lebih kurang sama dengan Amerika Serikat. 

Child Labor Index
Sebagian besar negara-negara di dunia pada waktu ini juga telah memiliki hukum yang mengatur pekerja anak. Namun hukum tersebut tidak selalu dapat ditegakkan - terutama di Negara-negara miskin - sehingga seringkali pekerja anak masih menjadi masalah dan negara-negara miskin tersebut tercatat memiliki indeks yang terendah seperti Somalia, Sudan, Nigeria dll.

Hasil Survei Pekerja Anak yang dilaksanakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2009 di Indonesia menunjukkan jumlah penduduk berumur 5-12 tahun yang bekerja mencapai 674,300 jiwa atau mencakup sekitar 16.64 persen dari jumlah total pekerja anak (penduduk usia 5-17 tahun) yang mencapai 4,050,000 orang.
Di Indonesia pada awal abad ke-21 ini, pekerja anak untuk membantu dan menambah pendapatan keluarga-nya masih terus berlangsung. Hasil SAKERNAS (Survey Angkatan Kerja Nasional) memperlihatkan bahwa tingkat partisipasi anak di pasar kerja masih cukup tinggi. Misalnya pada tahun 2014, jumlah anak berumur 10-17 tahun yang secara ekonomi aktif bekerja mencakup 2.77 persen dari jumlah total penduduk 10-17 tahun. Pekerja anak tersebut aktif bekerja membantu keluarga-nya ketika anak-anak lain sibuk bermain dan bersekolah. Perlu diketahui bahwa menurut undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, anak adalah penduduk yang berumur di bawah 18 tahun.
Patut pula dicatat, bahwa jumlah anak dengan usia 5-9 tahun yang aktif bekerja juga cukup tinggi. Hasil Survei Pekerja Anak yang dilaksanakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) bekerjasama dengan ILO (International Labor Organization) tahun 2009 menunjukkan bahwa jumlah penduduk berusia 5- 12 tahun yang bekerja mencapai 674,000 jiwa atau mencakup sekitar 16.64 persen dari jumlah total pekerja anak (penduduk usia 5-17 tahun) yang mencapai lebih dari 4.000.000 orang.
Untuk mengukur besarnya "pekerja anak", kiranya perlu pula diketahui istilah Tingkat Pekerja Anak (Child Labor Rate) yang lazim disingkat sebagai CLR.

  • CLR = (Jumlah Pekerja Anak) / (Jumlah Penduduk 10-17 tahun) X (100%).
Sebagaimana diketahui "Pekerja Anak" di Indonesia menurut ketentuan yang berlaku terdiri dari:

  • .anak yang bekerja usia 10-12 tahun, tanpa melihat jam kerja;
  • Anak Usia 13-14 tahun yang bekerja, jam kerja lebih dari 15 jam per minggu;
  • .anak Usia 15-17 tahun yang bekerja, jam kerja lebih dari 40 jam per minggu;
Sementara itu menurut BPS, CLR di Indonesia pada periode 2011 s / d 2014 adalah seperti pada tabel berikut ini. 


TINGKAT PEKERJA ANAK
(CHILD LABOR RATE-CLR)
No.

ITEM

2011
2012
2013
2014
01
Laki-laki
4.82
4.70
3.13
3.26
02
perempuan
3.62
3.60
2.56
2.26
03
perkotaan
3.80
3.47
2.54
2.42
04
pedesaan
4.64
4.83
3.15
3.11
05
total
4.23
4.17
2.85
2.77
Sumber: BPS, Diolah dari Sakernas Agustus 2011-2014
Dari angka-angka CLR dalam table tersebut dapat disimpulkan bahwa besaran prosentase "pekerja anak (child labor)" di Indonesia selama periode 2011-2014 memiliki tendensi menurun (Lihat pula Kompasiana).
Demikianlah renungan dan bahasan secara singkat tentang "Pekerja Anak (Child Labor)", semoga bermanfaat!
*

If you do not pay people enough so they can survive with only the father or mother working, how can they expect the kids not to work? (Jere Longman).

 


*

Selasa, 15 April 2014

Kesilapan



Ngunandiko.67


Kesilapan

Aristoteles
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita  keliru dalam menilai suatu peristiwa atau keadaan, baik itu peristiwa atau keadaan alam seperti ruang angkasa (mis : jatuhnya meteor), bumi  (mis :gempa), mahluk hidup (mis : penyakit), dan lain-lain atau non alam seperti ekonomi (mis : inflasi), politik (mis : kudeta), peristiwa sosial (mis : kerusuhan) dan lain-lain.
Kekeliruan dalam menilai suatu peristiwa tersebut dalam renungan dan bahasan ini, kita namakan kesilapan yaitu perbuatan keliru atau salah yang tidak kita sengaja. Kesilapan ini telah dikenali pada masa Aristoteles (384 SM – 322 SM), dalam membahas masalah Logika. Kesilapan tersebut dapat  timbul karena : 

(1) Paham dijadikan bukti (fakta). Menilai suatu peristiwa  berdasar bukti yang secara a priori kita anggap benar, kita belum betul-betul mengamati  kebenaran bukti tersebut ; 

(2) Salah atau lupa memperamati suatu bukti. Lupa atau salah dalam mencari dan memperhatikan suatu bukti. Lupa atau salah tersebut dapat karena pancaindera tidak mampu (mis :Usia), pendidikan, dan pengalaman ; 

(3) Salah dalam menyusun bukti. Salah dalam menyusun bukti untuk mendapatkan undang (hukum). Kesilapan  ini ada tiga ragam :
(a) Kesilapan Analogy, karena persamaan rupa ;
(b) Kesilapan berhubung dengan tempo dan tempat ;
(c) Kesilapan post hoc . . . . . . . . . sebab tunggal ; kesilapan sebab tunggal ini juga bersifat dua macam. 

  • Pertama bersifat (terutama) berhubungan dengan cara berpikir (Logika). 
  • Kedua  (lebih banyak) berhubung dengan Point of View, penjuru dari mana si pemeriksa memandang ;
(4) Kesilapan dalam pelaksanaan. Kalau penjuru memandang telah ditentukan lebih dahulu (lebih-lebih dalam Ilmu Mayarakat) dan bukti cukup, jumlah (quantity) dan mutu (quality) memadai sifat dan bilangannya, dan undang menurut syarat Dialektika dan/atau Logika yang sempurna, maka pelaksanaannya mesti awas sekali memperhatikan Undang Syllogism[1] dan lain-lain. Pada pelaksanaan ini-lah terutama Logika berperan besar.

(5)  Kesilapan karena keliru. Kesilapan ini terbagi pula atas tiga ragam yaitu :

  • Karena kata berlipat (ambiquonus);     
  • Karena akibat sama dengan pokok (Petitio Principli Begging the Question[2]), seperti menghasta kain sarung ;
  • Karena akibat yang tidak berkaitan dengan pokok pembicaraan (Ignoratio Elenchi[3]) ; cara menyimpang, jalan mengapusi.

Dalam renungan dan bahasan ini ke-5 (lima) kesilapan tersebut akan kita periksa satu per satu, serta akan kita sertai beberapa contoh sederhana (lihat : Madilog). Contoh-contoh tersebut adalah  dari peristiwa-peristiwa yang sering kita temui, semoga merupakan contoh yang tepat.

Pertama : Paham dijadikan bukti (fakta) ; Kesilapan yang timbul pada pemeriksaan bukti, sesuatu yang masih berupa faham atau pendapat  telah dianggap sama (a priori) dengan bukti (fakta). Kesilapan seperti itu dinamai kesilapan a priori – disebut pula sebagai “mystifikasi” – tampak tiada berhubungan dengan kecerdasan si pemeriksa (pemikir) memakai Logika. Di negara-negara yang tingkat pendidikannya rendah seperti Indonesia, kesilapan karena “mystifikasi” banyak terjadi, walaupun hal itu terjadi pula di negara-negara maju. 

Sebagai contoh :
  • Sejumlah prajurit dengan mengucapkan mantera-mantera maju menghadapi berondongan peluru musuh tanpa  perlindungan yang memadai, akhir-nya sebagian besar para prajurit tersebut mati tertembak.  kesilapan : prajurit tersebut a priori percaya akan kebal peluru, jika mengucapkan  mantera   
  • Seorang raja mengangkat adik kandungnya menjadi komandan “pasukan kerajaan”   untuk  mencegah terjadinya kudeta  militer, ternyata adiknya tersebut memimpin suatu kudeta untuk menggulingkan-nya. kesilapan : sang raja a priori percaya bahwa keluarga se-ayah dan se-ibu akan saling melindungi
Kedua : Salah atau lupa memperamati suatu bukti ; Kesilapan yang berhubungan dengan pekerjaan mencari bukti, ini adalah kesilapan karena lupa atau salah memperhatikan bukti. Salah dan lupa ini, tidak dapat dianggap sebagai salah dan lupa dalam memakai pancaindera buat memperamati bukti. Seorang cukup umur, cukup didikan, dan cukup pengalaman kalau berkali-kali menghadapi kejadian yang berlawanan dengan kepercayaannya, tetapi terus percaya bahwa kejadian itu cocok dengan anggapannya semula, maka salah atau lupa seperti itu tidak dapat sebagai salah atau lupa dalam arti biasa. Lain dari pada itu memang ada kesilapan psikologi, lupa atau salah memperamati sebab kejadian yang amat mendahsyatkan. Jadi kesilapan kedua ini setengah mystifikasi dan setengahnya psikologis.

Sebagai contoh :
  • Di Indonesia banyak orang meminta bantuan paranormal  untuk mencari barang-barangnya yang hilang. Hasilnya barang-barangnya yang hilang tidak ketemu.– kesilapan : orang itu lupa bahwa paranormal telah sering gagal mengetahui barang-barang yang hilang –
  • Rakyat di suatu Negara mengagumi  garis keturunan, maka rakyat negara tersebut telah memilih seseorang berdasar garis keturunannya untuk memimpin negara (mis : keturunan bekas Presiden untuk menjadi Presiden negara-nya). Ternyata negaranya tidak menjadi makmur.– kesilapan : salah menganggap bahwa garis keturunan  sama dengan kecakapan memimpin negara – 
Ketiga : Kesilapan dalam menyusun bukti mendapatkan undang. Kesilapan ini ada dibagi atas tiga ragam pula : 
(a) Kesilapan Analogy, persamaan rupa ;

Sebagai contoh :
  • Matahari dan bulan adalah dua benda bundar dilangit yang  memancarkan sinar. Jika orang lalu menarik kesimpulan bahwa matahari dan bulan keduanya memancarkan sinar dari dirinya sendiri, maka kesimpulan itu adalah salah. Bulan memancarkan sinar, karena memantulkan sinar matahari.– kesilapan : matahari di-analogi-kan dengan bulan, karena kedua-nya beredar dilangit, bundar dan bersinar –  
  • George Stephenson  (1781 – 1846) dan Thomas Alva Edison (1847 – 1931) keduanya adalah orang yang berkulit putih dan berbahasa Inggris. Jika  orang lalu menarik kesimpulan bahwa kedua orang tersebut adalah warga negara Inggris, maka kesimpulan itu salah. Thomas Alva Edison adalah warga negara Amerika Serikat dan George Stephenson adalah warga negara Inggris. – kesilapan : orang Inggris di-analogi-kan dengan orang Amerika, karena kedua-nya berkulit putih dan berbahasa Inggris.   
(b)  kesilapan berhubung dengan tempo dan tempat ;

Sebagai contoh :
  • Pemilu pada masa Orde Baru selalu dimenangkan oleh Golkar, pada masa Reformasi orang memilih lagi Golkar. Golkar kalah! – kesilapan : Golkar dahulu selalu menang dalam Pemilu, maka sekarang Golkar juga akan menang –   
  • Di Jakarta si Polan sarapan jam 8.00 WIB (waktu Indonesia Barat). Jika di Tokyo si Polan juga sarapan jam 8.00 WIB, maka sarapan si Polan itu mungkin terlalu siang.– kesilapan : jam 8.00 WIB (waktu) di Tokyo dianggap sama dengan waktu  di Jakarta –   
(c) Kesilapan posthoc, ergo propter hoc . . . . . sebab tunggal ; kesilapan ini dapat dikatakan bersifat 2 (dua) macam, yaitu :

Ke-1 : Terutama bersifat berhubungan dengan Logika.

Sebagai contoh :
  • Orang Minang adalah orang yang pandai bedagang ; Kita bisa membuat kesilapan dengan mengatakan bahwa semua orang pandai berdagang adalah orang Minang.
                                         
  • Si Polan adalah orang beragama. Si Polan adalah dermawan ; Kita bisa membuat kesilapan dengan menyimpulkan bahwa semua orang  beragama adalah dermawan.
Ke-2 : Lebih banyak berhubung dengan Point of View, penjuru dari mana sipemeriksa memandang. Dalam perkara berhubungan dengan Benda semata-mata Ilmu Alam & Co boleh jadi kesilapan itu disebabkan salah memakai undang Logika. Tetapi dalam Ilmu Masyarakat, seperti Agama, Politik, Economi & Co pasti kesilapan itu berhubung dengan penjuru memandang. Pemikir kapitalis mesti menyalahkan simpulan pemikir Sosialis dan Komunis. Begitu juga pemikir Sosialis dan Komunist. Tak akan membenarkan simpulan ahli Kapitalist dalam Ilmu Masyarakat itu ! Hidup si Kapitalis, si Komunis mesti mati. Hidup si Komunist mesti mati si Kapitalist. Disini ada perlawanan dan peperangan mati-matian.

Sebagai contoh :
  • Menurut Cluterbuck ; “teroris bagi seseorang adalah pejuang kemerdekaan bagi orang lain”. “Sayap kanan” melihat ada aktor-aktor komunis di balik setiap gerilya yang mereka perangi, begitu pula “sayap kiri” akan memandang ada CIA dengan kacamata yang serupa (lihat : Gerakan Bawah Tanah).
  • Keuntungan suatu perusahaan di Indonesia tergantung dari nilai tukar uang Rupiah terhadap Dolar Amerika (valuta Asing). Kita bisa membuat kesilapan dengan mengatakan ; jika nilai tukar uang Rupiah terhadap Dolar Amerika naik, maka keuntungan perusahaan itu juga naik.  
Ke-empat : Kesilapan dalam pelaksanaan. Kalau penjuru memandang sudah ditentukan lebih dahulu, lebih-lebih dalam Ilmu Mayarakat, dan bukti cukup, quality dan quantitynya, sifat dan bilangannya dan undang diperoleh dengan syarat Dialektika dan/atau Logika yang sempurna, maka penglaksanaan mesti awas sekali memperhatikan Undang Syllogism dsb. Pada penglaksanaan ini terutama Logika bersimaharajalela.

Sebagai contoh :
  • Semua muslim wajib melaksanakan semua perintah Allah. Salah satu perintah Allah adalah sholat 5 kali sehari. Adalah suatu kesilapan dengan mengatakan bahwa seorang yang pernah sholat adalah muslim.
  • Semua dokter adalah  lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kedokteran. Si Polan adalah lulusan Perguruan Tinggi. Kita bisa membuat kesilapan jika menyatakan bahwa si Polan adalah dokter,
Kelima : Kesilapan karena keliru. Kesilapan ini terbagi pula atas tiga ragam ;
a) kata berlipat ;

Sebagai contoh :
  • Pembunuh itu mesti seorang yang paling kejam. Pangeran Diponegoro banyak membunuh musuhnya. Kita bisa membuat kisilapan dengan menyimpulkan bahwa Diponegoro mesti seorang yang paling tamak dan kejam.
  • Penipu itu adalah pekerjaan yang tidak terpuji. Pekerjaan tukang sulap adalah menipu penonton. Apakah pekerjaan tukang sulap pekerjaan yang tidak terpuji ?
b) cara menghasta kain sarung (petitio principli) ; 

Sebagai contoh :
  • Konsultan menerangkan bahwa permintaan (demand) pupuk di Indonesia sangat besar, karena Indonesia memerlukan sangat banyak pupuk. (Permintaan  = memerlukan !).
  • Seorang tertuduh mengatakan bahwa dia tidak bohong, karena telah mengatakan kebenaran. ( tidak bohong = mengatakan kebenaran !)
c) cara menyimpang (ignoratio elenci).

Sebagai contoh :
  • Seorang kontraktor yang gagal melaksanakan tugasnya, si kontraktor tersebut malah menceritakan penderitaannya yang membangkitkan rasa hiba.
  • Pembela (lawyer) koruptor, yang dalam pembelaannya mengemukakan jasa-jasa si koruptor sewaktu perang yang  membangkitkan kekaguman dan simpati, dan bukan mengemukakan bukti-bukti bahwa si koruptor tidak melakukan korupsi. Pembelaan tersebut tergolong sebagai kesilapan dengan “cara menyimpang (ignoratio elenchi)”.
Sebagai penutup ingin kami sampaikan hal-hal sbb :   
  • Dalam kehidupan sehari-hari kita sering keliru dalam menilai suatu peristiwa atau keadaan. Keliru dalam menilai suatu peristiwa atau kesilapan ini dapat berakibat buruk bagi diri kita maupun masyarakat luas. Kesilapan seyogyanya harus selalu kita hindari.
  • Untuk menghidari terjadinya kesilapan, maka dalam menilai suatu peristiwa atau keadaan harus didasari bukti (fakta) dan dilakukan dengan undang (hukum) berpikir yang benar. Disamping itu dalam mendapatkan  bukti (fakta) tersebut, harus dilakukan secara  saksama dan akurat.
  • Ada lima sebab “Kesilapan” yaitu : (1) paham dijadikan bukti (fakta) ; (2) salah atau lupa memperamati suatu bukti (fakta) ; (3) silap dalam menyusun bukti untuk mendapatkan undang (hukum) ; (4) silap dalam pelaksanaan ; dan (5) keliru.
  • Kesilapan karena faham dijadikan bukti (fakta), adalah kesilapan yang seringkali terjadi di negara-negara dengan tingkat pendidikan rakyatnya rendah seperti Indonesia. Kesilapan ini disebut pula sebagai “mystifikasi”.  Mystifikasi” ini  tiada berhubungan dengan kecerdasan sipemikir memakai Logika, mystifikasi dapat dilakukan oleh orang bodoh maupun pandai.
  • Mystififikasi dalam politik sering digunakan untuk meneguhkan kekuasaan ; baik pada masa yang lalu maupun pada masa kini, baik di negara maju maupun dinegara berkembang. Propaganda sering menggunakan mystifikasi (lihat : Propaganda).
Demikianlah semoga renungan dan bahasan ini bermanfaat !
*
Kalau kausingkirkan semua yang mustahil, apa pun yang tersisa, betapapun mustahilnya, adalah kebenaran.” (Arthur-Conan-Doyle).
*


[1] Syllogism: a formal argument in logic that is formed by two statements and a conclusion which must be true if the two statements are true.
[2] Petitio Principii : (circular reasoning, circular argument, begging the question) in general, the fallacy of assuming as a premiss a statement which has the same meaning as the conclusion
[3] Ignoratio Elenchi : a fallacy in logic of supposing a point proved or disproved by an argument proving or disproving something not at issue

Minggu, 24 November 2013

DPR RI

Ngunandiko.58


Buruk muka cermin di-belah.

Pada awal Nopember 2013 yang lalu saya mengunjungi cucu saya yang sedang kuliah di suatu Universitas  di Yogyakarta. Cucu saya berumur 18 tahun dan masih duduk di semester ke-1 fakultas sosial-politik. Seperti halnya anak muda jaman sekarang, ia sudah kritis terhadap keadaan masyarakat pada saat ini.

Gedung DPR - MPR RI
Pada suatu sore hari, sewaktu saya sedang duduk sendirian di teras rumah, cucu saya datang menghampiri dan kemudian duduk disebelah saya. Beberapa saat kemudian terjadi dialog antara cucu saya dengan saya—kakek-nya.

  • Cucu                                        : Aki (cucu saya memanggil saya Aki) sedang apa ?
  • Saya                                        :  Aki membaca surat kabar, berita tentang DPR , sedang reses !
  • Cucu                                        :  Kabarnya anggaran reses anggota DPR besar sekali ya Ki?
  • Saya                                         :  Ya ya. . . . . . . .. . . . . . .... kabarnya begitu ! Tapi selama reses kan pengeluaran anggota DPR sangat besar . . . . . .  ada biaya transport, biaya pertemuan-pertemuan, oleh-oleh untuk para konstituen-nya dan lain-lain.
  • Cucu                                        : Iya ya Ki ! Dito (teman cucu saya, ayahnya anggota DPR) waktu ayahnya pulang reses, ia di-belikan oleh  ayahnya sepeda motor baru, Honda !
  • Saya                                        :  . tersenyum ! (didalam hati saya . . . . . . rupa-rupanya cucu saya mengira pembelian Honda tersebut dari uang reses, yang saya kira belum tentu).
Saya dan cucu saya      . . . . . . . terdiam sejenak . . . . . . . .

  • Cucu                                        :  Para anggota DPR RI itu kerjanya jelek ya Ki?  Banyak yang sering mangkir, blo’on, dan  korup milyaran rupiah ya?.
  • Saya ( . . . balik bertanya . .)           :  Anggota DPR dipilih oleh siapa ? DPR artinya apa?
  • Cucu                                        : Anggota DPR kan dipilih oleh rakyat Indonesia Ki?  Dan DPR  adalah Dewan Perwakilan Rakyat.



  • Saya                                        : Kualitas DPR pada saat ini dibandingkan dengan kualitas rakyat yang memilih-nya . . . . saya kira sudah sepadan  . . . . . maka kita rakyat Indonesia yang memilih anggota DPR - wakil rakyat - harus memperbaiki diri-nya menghadapi Pemilu 2014 nanti, kalau rakyat Indonesia hanya terus mencela DPR  yang telah kita pilih sendiri, itu adalah seperti kata pepatah “Buruk muka cermin di-belah”.
  • Cucu                                        :  Diam saja (tidak menjawab) . . . . mendengar suara Honda milik temannya Dito, Cucu saya tergesa-gesa  meninggalkan saya  menemui Dito, lalu pergi bersama dan lupa pamit Aki-nya.

*
            The quality of an organization can never exceed the quality of the minds that make it up.
  (Dwight Eisenhower)
*
I will not regret leaving what has become a totally disfunctional institution. I will not miss the thrill of making well-researched speeches in a virtually empty room. I will not miss working long hours on irrelevant       ministerial guided committees. I will not miss the posturing.
 (Retiring speech of Canadian Alliance M.P., Lee Morrison)

*