Senin, 17 Oktober 2011

Good Corporate Governance.

Ngunandiko.16

Good Corporate Governance

I. Pendahuluan.

Pada dasarnya "corporate governance" atau "tata kelola perusahaan" adalah sistem yang mengarahkan (directing) dan mengendalikan (control) pelaksanaan kegiatan atau operasi bisnis suatu perusahaan. Siswanto Sutoyo dalam bukunya "Good Corporate Governance", mengutip corporate governace menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), menyatakan bahwa:
  • Corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled.
  • The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation, seperti the board, the managers, shareholders and other stakeholders, and spells out the rules and procedure for making decisions on corporate affairs.
  • By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance.
Jika pimpinan pelaksana perusahaan atau Chief Executive Officer (CEO) menjalankan good corporate governance, maka operasi perusahaan dapat terarah dan terkendali sehingga pada gilirannya tujuan perusahaan tercapai tanpa ada gejolak yang membawa ke-reruntuhan-nya.
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat membuka pertemuan tahunan ke-14 Forum Parlemen Asia Pasifik (Asia Pacific Parliamentary Forum, APPF) 16 Januari 2006 di Jakarta mengajak para pimpinan parlemen negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk ikut serta mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dalam mengelola negara meski menyadari masing-masing negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Ajakan mewujudkan good governance tersebut bercermin pada kehidupan perusahaan-perusahaan.
Sebagaimana diketahui "perusahaan" maupun "negara" sebagai suatu organisasi dipandang dari sudut ilmu manajemen memiliki kesamaan tujuan, sedikitnya ada dua kesamaan yang penting yaitu:
  • Perusahaan bertujuan agar dalam jangka yang panjang  operasinya berkesinambungan , sedangkan negara ingin kokoh eksistensinya,
  • Perusahaan bertujuan memberi keuntungan bagi pemiliknya, sedangkan negara bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,
Seperti telah dijelaskan jika pimpinan perusahaan menjalankan good corporate governance, maka tujuan perusahaan akan dapat tercapai dan perusahaan tidak akan runtuh, demikian juga halnya pada negara.
Berikut ini adalah gambaran tentang runtuhnya atau hampir runtuhnya perusahaan dan negara, karena dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuannya telah mengabaikan "good governance" atau mengabaikan sistem yang dapat mengarahkan dan mengendalikan kegiatannya dengan baik. Meskipun perusahaan atau negara tersebut dipandang kuat.
Suatu organisasi dalam mencapai tujuannya dalam garis besarnya ada tiga kekuasaan yang harus bekerja secara berimbang yaitu:
  • Perencanaan untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan,
  • Pengawasan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Pelaksanaan kegiatan itu sendiri,
Ketiga kekuasaan tersebut diatas tidak dapat berada disatu tangan, tetapi harus dapat bekerja secara seimbang sehingga konflik antar kekuasaan tersebut menghasilkan hal yang positip. Ahli manajemen Laura T. Starks & Stuart L. Gillan mengatakan: The need for corporate governance arises from potential conflicts of interest among participants (stakeholders) in corporate structure.

II. Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan.

Telah dijelaskan dimuka bahwa "corporate governance" atau "tata kelola perusahaan" adalah sistem yang mengarahkan (directing), mengendalikan (control) pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan. Sistem tersebut pada perusahaan atau pada negara modern tampak dari adanya pembagian kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi di perusahaan atau negara, dimana lembaga yang satu dengan lembaga yang lain memiliki kekuatan yang seimbang. Dalam garis besarnya lembaga tinggi tersebut di dalam suatu perusahaan terdiri dari
  • Lembaga pelaksana bisnis: Direksi atau Chief Executive Officers (CEO), dan
  • Lembanga pengawas pelaksanaan bisnis: Dewan Komisaris atau Board of Directors.
sedangkan di dalam suatu negara  terdiri dari:
  • Lembaga pelaksana pemerintahan: Presiden atau Perdana Menteri, dan
  • Lembaga pengawasan pelaksanaan pemerintahan: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen.
Kedua lembaga tinggi tersebut memiliki wilayah tugas masing-masing dengan kekuatan yang seimbang, sedangkan jika terjadi konflik antara kedua lembaga tinggi tersebut (sepanjang mengenai kebijakan, sebagaimana halnya pengarahan pada awal kegiatannya), maka hal itu ditangani oleh lembaga tertinggi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) pada perusahaan, dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (SU-MPR) atau semacamnya pada negara.
"Corporate governance" atau sistem yang mengarahkan (directing), mengendalikan (control), dan melaksanakan (executing) kegiatan tersebut akan berpengaruh terhadap sasaran organisasi maupun cara mencapai sasaran. Hal itu karena dalam menjalankan "corporate governance" selalu dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang berbeda bahkan saling bertentangan antara fihak-fihak yang terkait. Kepentingan-kepentingan yang berbeda atau bertentangan tersebut dalam perusahaan maupun negara antara lain sbb:
  • Pada perusahaan: kepentingan pemegang saham berbeda dengan kepentingan pekerja, demikian juga kepentingan Board of Directors berbeda dengan kepentingan CEO.
  • Pada negara:  kepentingan birokrasi berbeda dengan rakyat, demikian juga kepentingan Parlemen (legeslatip) berbeda dengan Presiden (eksekutip).
Dengan "good corporate governance" konflik kepentingan-kepentingan tersebut dapat dipertemukan atau dapat didamaikan tanpa mengabaikan tujuan organisasi.
Dalam mengelola dengan baik organisasi perusahaan atau organisasi negara, setidaknya harus mengindahkan prinsip adanya hal-hal sebagai berikut:
  1. Landasan : pada Perusahaan landasan tsb berupa AD / ART yang pada awalnya disusun oleh pendiri perusahaan yang juga pemegang saham; pada Negara landasan tsb berupa UUD / UU yg pada awalnya disusun oleh pendiri Negara tsb mewakili seluruh rakyat). Landasan tersebut pada perusahaan disetujui oleh pemegang saham, dan pada negara disetujui oleh rakyat (warga negara) negara tersebut.
  2. Perlakuan yang adil : perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham pada perusahaan harus dilakukan; demikian juga terhadap seluruh rakyat (warga negara) pada negara.
  3. Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab : Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang jelas dan proposional dari lembaga-lembaga tinggi yang merupakan pimpinan penyelenggara organisasi
  4. Pengungkapan secara transparan : Pengungkapan secara transparan (disclosure and transparency) tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan cara penyelenggara organisasi melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab-nya dalam mencapai tujuan organisasi, seperti: cara pengelolaan sumber daya (manusia, kekayaan alam, keuangan dll ), cara menjalin hubungan dengan fihak luar, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup organisasi.
Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance menurut OECD ada 6 butir, dan menurut Australian Stock Exchange (ASX) ada 10 butir. Sementara itu Komite Nasional Indonesia tentang Good Corporate Governance pada tahun 2001 juga telah menetapkan prinsip atau code untuk mengelola organisasi perusahaan dengan baik yg lingkupnya lebih kurang sbb:
  • Hak pemegang saham,
  • Fungsi Dewan Komisaris,
  • Fungsi Direksi,
  • Sistem audit dan lain-lain.
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance ini tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, karena masing-masing memiliki sistem politik yang berbeda Hal itu mengakibatkan penerapan good governance tentu tidak sepenuhnya sama dari satu negara dengan negara lainnya.
Seperti diketahui konsep good corporate governance ini mulai diintrodusir secara intensip pada awal abad ke-21, sehingga segala sesuatunya masih mencari bentuk yang baku. Namun agar setiap organisasi dapat mencapai tujuan yang diharapkannya pasti membutuhkan: arah (direction) dan kendali (control) terhadap pelaksanaan (eksekusi) kegiatannya agar tidak runtuh sebelum tujuannya tercapai. Berikut ini akan diuraikan contoh runtuhnya perusahaan dan runtuhnya pemerintahan karena mengabaikan good corporate governance .

III. Runtuhnya Suatu Perusahaan.

Pada awal abad ke-21 dunia dikejutkan oleh berita-berita tentang runtuhnya sejumlah perusahaan raksasa di dunia seperti Enron Corporation dan Consesco di Amerika Serikat, Maxwell Communication Corporation di Inggris, Parmalat di Italia, Swissair di Swiss, Peregrine Investment Ltd di Hongkong dan lain- lain.
Menurut para pakar manajemen runtuhnya perusahaan-perusahaan tersebut terutama karena lemahnya penerapan prinsip-prinsip good corporate governance. Untuk memperoleh gambaran tentang hal tersebut, maka berikut ini akan diuraikan tentang:
1. Runtuhnya Enron Corporation.

a. Latar Belakang.
Enron Corporation didirikan pada tahun 1985 merupakan merjer antara Houston TX dan Inter North (Omaha, NE) yaitu suatu perusahaan yang bergerak dibidang distribusi gas alam (natural gas pipe line system). Jaringan pipa yang dikuasainya selama lk 34.000 miles. Hasil penjualannya setiap tahun rata-rata lebih dari Rp 25,000,000,000 dan pada tahun 2000 mencapai sebesar USD 100,000,000,000. Total karyawan-nya 20.000 orang. Sejak tahun 1998 Enron memiliki 8 anak perusahaan antara lain Enron Gas Services (EGS) dan Enron Capital & Trade (ECT).
Pada akhir tahun 2000 Enron Corporation tercatat sebagai perusahaan terbesar ke-7 di Amerika Serikat. Oleh karena itu keruntuhannya pada tahun 2001 dipandang sebagai puncak musibah di kalangan dunia usaha di Amerika Serikat.

b. Kinerja.
Kinerja Enron Corporation antara lain dapat dilihat dari kinerja keuangannya pada periode tahun 1998 - 2000 sebagaimana digambarkan oleh Stuart L.Gillan dan John D. Martin (University of Delaware, USA) sebagai berikut:
  • Penjualan pada tahun 1998, 1999 dan 2000 berturut-turut sebesar USD 31,260 juta; USD 40,112 juta; dan USD 100,789 juta ..
  • Laba bersih pada tahun 1998, 1999 dan 2000 berturut-turut sebesar USD 703 juta; USD 1.024 juta; dan USD 979 juta.
  • Laba bersih pada tahun 1998, 1999 dan 2000 berturut-turut sebesar 2,2 persen, 2,6 persen; dan 1,0 persen
  • Long term debt to assets pada tahun 1998, 1999 dan 2000 berturut-turut sebesar 63.3 persen; 60,5 persen; dan 56,6 persen
Selain kinerja keuangan tersebut dapat pula dikemukakan;
  • Enron juga memperdagangkan energi (natural gas, minyak bumi dan listrik) melalui internet, serta memperdagangkan kontrak jual beli enerji berjangka seperti dalam bentuk surat-surat berharga atau derivatives.
  • Untuk mendanai perkembangan usahanya, manajemen Enron membentuk unit-unit usaha baru yang disebut Special Purpose entities (SPEs). Dalam operasi-nya SPEs juga menggunakan dana-dana pinjaman, yang kemudian ternyata menjadi beban perusahaan.
c. Runtuhnya & alasan keruntuhannya.
Pada awal tahun 2001 Enron Corporation tampak mulai runtuh, hal itu terlihat jelas dari tanda-tanda sebagai berikut:
  • Usaha perdagangan derivatives energi yang dilakukannya pada tahun 2001 rugi Rp 1,2 miliar. Hal itu mengakibatkan masalah keuangan yang berat, sementara itu kerugian tersebut tidak segera dilaporkan secara transparan.
  • Laporan keuangan Enron Corporation lambat dan tidak transparan, sehingga adanya kerugian dalam jumlah yang besar terlambat diketahui pemegang saham
  • Pada saat yang hampir bersamaan obligasi Enron Corporation dinilai rendah oleh perusahaan pemeringkat internasional (credit rating agency) Moody s. Pemberian nilai rendah tersebut kemudian diikuti oleh perusahaan pemeringkat lain Standart & Poor. Kemungkinan besar Moody s maupun Standart & Poor telah mendapat informasi tentang adanya masalah-masalah keuangan yang dhadapi Enron Corporation dari sumber-sumbernya.
  • Pada bulan November 2001 telah terjadi lebih dari 20 gugatan yang disampaikan kepada yang berwajib akibat keterlambatan, ketidak akuratan, dan kebohongan laporan keuangan yang dilakukan oleh Enron Corporation.
  • Ada bukti-bukti telah terjadi insider trading dalam perdagangan saham-saham Enron Corporation.
Pada 2 Desember 2001 Enron Corporation menyatakan dirinya pailit (bangkrut) karena masalah keuangan yang dihadapinya tidak dapat diatasi. Akibat runtuh-nya perusahaan raksasa ini para pemegang saham; perorangan maupun sejumlah lembaga menjadi korban.
Committee on Governmental Affairs, Senat Amerika Serikat, pada tahun 2002 membentuk Subcommittee yang bertugas meneliti sebab-sebab runtuhnya Enron Corporation tersebut. Penelitian dilakukan terhadap Board of Directors, dokumen-dokumen transaksi Enron Corporation dan sejumlah fihak yang terkait hasilnya menunjukkan adanya tindakan-tindakan Board of Directors yang tidak benar sbb:
  • Membiarkan terjadinya transaksi-transaksi bisnis tanpa dibukukan secara resmi dalam pembukuan perusahaan, serta membiarkan praktek pembukuan yang tidak sesuai prosedure yang terjadi di Amerika Serikat (Generally Accepted Accounting Procedures / GAAP). Hal ini berarti membiarkan kegiatan-kegiatan off-balance sheet, sedangkan nilai kegiatan itu sampai milyar-an dollar Amerika Serikat.
  • Membiarkan beroperasinya SPEs yang bertentangan dengan kepentingan Enron Corporation, sedangkan banyak dari kegiatan SPEs yang merugikan perusahaan.
  • Membiarkan dan menyetujui terjadinya pemberian balas jasa kepada para eksekutip perusahaan yang berlebihan, pada saat likuiditas perusahaan sedang kurang sehat.
  • Membiarkan CEO menjalankan tugasnya tanpa pengawasan (control) yang memadai.
  • Penunjukan Arthur Andersen sebagai komite audit sekaligus menjadi konsultan manajemen adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip independency dalam pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa Board of Directors tidak independen.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa good corporate governance pada Enron Corporation tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti:
  • Board of Directors tidak berfungsi sebagaimana mestinya, selaku operator (direktur & pengawas) perusahaan tidak berfungsi dengan baik.
  • CEO dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab-nya tidak transparan, tidak sesuai dengan prinsip "disclosure and transparency",
  • CEO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh konsultan manajemen Arthur Andersen yang sekaligus juga menjadi anggota komite audit, sehingga terjadi campur-aduk antara pelaksanaan dan pengawasan.
Hal-hal tersebut diatas jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip "good corporate governance", dan menjadi alasan utama Enron Corporation runtuh (pailit). Pemegang saham, kreditur dan karyawan Enron Corporation menjadi korban akibat bencana itu.

2. Runtuhnya Peregrine Investment Ltd.

a. Latar Belakang .
Peregrine Investment Holding Ltd didirikan di Hongkong oleh Philip Tose dan Francis Leung. Bidang usaha Peregrine Investment Ltd adalah jasa investasi (investment banking services). Kegiatannya adalah pemberian kredit pada badan-badan usaha (corporate financing), underwriting, property investment & development, assets management dan perdagangan surat-surat berharga seperti obligasi dan promissory notes. Nasabah yang dilayani adalah dari berbagai negara (internasional).
Peregrine Investment Ltd.mempunyai kantor pusat di Hongkong, dengan kantor cabang dan jaringan usaha di Amerika Serikat, Australia, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Inggris, Jerman, Korea, Pilipina, Singapura, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Jumlah karyawannya seluruh dunia adalah 1.700 orang.

b. Kinerja.
Kinerja Peregrime Investment Ltd antara lain dapat dilihat dari kinerja keuangannya pada tahun 1994 - 1996 sebagaimana Laporan Tahunan Peregrime Investment Ltd sebagai berikut:
  • Penjualan tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 3,705 juta; USD 10,819 juta; dan USD 22,502 juta.
  • Laba perusahaan sebelum pajak tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 99 juta; USD 141 juta; dan USD 131 juta ..
  • Jumlah harta perusahaan tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 1,774 juta; USD 1,872 juta; dan USD 3,101 juta.
  • Total utang perusahaan tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 1,171 juta; USD 1.117 juta; dan USD 2,243 juta ..
  • Jumlah modal sendiri tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 603 juta; USD 755 juta; dan USD 858 juta ..
  • Earning per share tahun 1994, 1995 dan 1996 berturut-turut sebesar USD 0.015; USD 0.21; dan USD 0.17.
Terkait dengan kinerja keuangan tersebut dapat pula dikemukakan:
  • Penghasilan terbesar yang diperoleh oleh Peregrine Investment Ltd adalah dari operasinya di kawasan Asia diluar Jepang.
  • Jumlah promissory notes yang diperdagangkan oleh Peregrine Investment Ltd yang berasal dari perusahaan-perusahaan di Indonesia sampai pada akhir 1996 mencapai lebih dari USD 265,000,000 atau lk sepertiga modal Peregrime Investment Ltd sendiri.
c. Runtuhnya & alasan keruntuhannya.
Seperti telah dijelaskan dimuka penghasilan terbesar yang diperoleh oleh Peregrine Investment Ltd adalah dari operasinya di kawasan Asia termasuk Indonesia. Peregrine Investment Ltd telah memperdagangkan promissory notes yang diterbitkan oleh perusahaan swasta Indonesia, yang sampai akhir tahun 1996 jumlahnya mencapai USD 265,000,000.
Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis, dimana nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat terus menurun, dan pada awal tahun 1998 mencapai titik terendah. (Akhir tahun 1997 1 USD = ca Rp 3.000, dan awal 1998 1 USD = ca Rp 15.000) Dengan demikian kuajiban finansial perusahaan Indonesia dalam bentuk rupiah meningkat dengan tajam dan tidak dapat dipenuhinya. Sementara itu promissory notes yang ada ditangan Peregrine Investment Ltd tidak dapat dijual, karena pengaruh krisis di Indonesia tersebut.
Likuiditas Peregrine Investment Ltd menjadi menurun dengan tajam, kuajibannya kepada fihak ketiga tidak dapat dipenuhi, dan akhirnya Peregrine Investment Ltd dinyatakan pailit.
Para akademisi dan sejumlah pelaku bisnis di Hongkong memberi catatan tentang runtuhnya Peregrine Investment Ltd tersebut sbb:
  • Mutu sistem pengendalian intern Peregrine Investment Ltd diragukan, hal ini berarti sistem pengendalian Intern Peregrine Investment Ltd tidak berfungsi dengan baik.
  • Board of Directors kurang mengawasi manajemen perusahaan (CEO) sehingga terlalu bebas mengambil keputusan penting yang menyangkut kehidupan perusahaan seperti: (1) Underwriting promessory note perusahaan Indonesia hingga mencapai sepertiga dari modal sendiri (USD 265 juta) tanpa persetujuan Board of Directors, hal ini sulit dimengerti. (2) Board of Directors kurang memberi perhatian terhadap perdagangan sekuritas dengan bunga tetap, sehingga terlambat mengetahui kasus ini.
  • Peregrine Investment Ltd tidak memenuhi ketentuan bahwa transaksi bisnis di bursa efek dalam jumlah besar wajib diberitahukan kepada publik. Sebagaimana diketahui peraturan badan pengawas pasar modal Hongkong (the Stock Exchange of Hongkong) transaksi bisnis di bursa efek yang dilakukan oleh sebuah bank investasi dalam jumlah besar wajib diberitahukan kepada publik.
Catatan para akademisi dan sejumlah pelaku bisnis di Hongkong tersebut menunjukkan bahwa good corporate governance pada Peregrine Investment Ltd tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti:
  • Board of Director selaku operator (direktur & pengawas) perusahaan tidak berfungsi dengan baik,
  • Kegiatan perusahaan (mis; transaksi bisnis di bursa efek dalam jumlah besar) tidak dilakukan secara transparan, tidak sesuai dengan prinsip "disclosure and transparency"
Hal-hal tersebut telah menjadi sebab utama mengapa Peregrine Investment Ltd runtuh (pailit). Pemegang saham, kreditur dan karyawan menjadi korban dari bencana itu.

IV. Runtuhnya Suatu Pemerintahan.

Pada awal abad ke-20 telah terjadi sejumlah perubahan yang mendasar dengan lahirnya negara sosialis pertama di dunia. Dan pada pertengahan abad ke-20 itu pula perubahan dunia itu terus berlanjut dengan lahirnya sejumlah negara merdeka bekas jajahan negara-negara kolonialis barat. Sayangnya tidak sampai satu abad arah sejumlah pemerintahan negara-negara baru tersebut runtuh. Patut diduga bahwa penyebab utama runtuhnya pemerintahan-pemerintahan tersebut karena tidak menerapkan prinsip-prinsip "good governance".
Untuk memperoleh gambaran tentang hal itu dari kacamata penerapan prinsip-prinsip good governance, maka disini akan diuraikan tentang bagaimana runtuhnya:
  • "Pemerintahan Partai Komunis" di Rusia pada tahun 1987 (Keruntuhan "pemerintahan partai komunis" di Rusia dapat dikatakan telah dimulai saat Gorbachev mengajukan "perestoika" ke Central Komite Partai Komunis Rusia pada Januari 1987).
  • "Pemerintahan Orde Baru" di Indonesia pada tahun 1998 (Keruntuhan "pemerintah Orde Baru" di Indonesia dapat dikatakan dimulai saat pengunduran diri Presiden Suharto pada bulan Mei 1998 sebelum masa jabatannya berakhir.).
1. Runtuhnya pemerintahan Partai Komunis di Rusia 1987.

a. Latar Belakang.
 
Gorbachev
Rusia atau Union Of Soviet Socialist Republics (USSR) adalah federasi republik-republik Soviet yang didirikan pada tahun 1922 menyusul kemenangan partai Komunis (Bolshevik) pada Revolusi 1917 di Rusia. Rusia adalah negara sosialis pertama di dunia, suatu negara federasi yang sangat luas membentang dari samudra Pasifik di timur sampai perbatasan Polandia di barat, laut Artic di utara sampai perbatasan Afganistan, Iran dan Cina di selatan.
Penyelenggaraan pemerintahan sejak berada dibawah kepemimpinan Lenin pada awal berdirinya Uni Soviet telah didominasi oleh Partai Komunis, kemudian dominasi tersebut dikukuhkan oleh Stalin dalam konstitusi tahun 1936 (article 126 dimana setiap jabatan dipemerintahan civil, militer, badan-badan usaha dan lain-lain yang cukup penting harus dipegang oleh kader-kader partai Komunis).
Perdana Menteri sebagai kepala pelaksana pemerintahan (chief excecutive) adalah Sekretaris Jenderal Partai dan bertugas melaksanakan keputusan partai yang telah ditetapkan oleh konggres Partai Komunis sebagai satu-satunya partai yang bisa eksis di Rusia.
Dalam Perang Dunia II Rusia bersekutu dengan negara-negara barat (Amerika Serikat, Inggris dll) dan ikut keluar sebagai pemenang. Setelah Perang Dunia II Rusia mengalami kemajuan yang pesat, bersama dengan Amerika Serikat tampil sebagai negara adidaya.
Persaingan dan ketegangan antara Rusia dkk dengan Amerika Serikat dkk (Inggris, Perancis dll) dalam percaturan dunia menyebabkan terjadinya suasana perang yang kemudian dikenal sebagai perang dingin.
Dibidang ilmu dan teknologi Rusia juga mengalami kemajuan yang mengesankan antara lain tampak dari kemampuannya meluncurkan satelit buatan Sputnik I pada 4 Oktober 1957, dan Sputnik II (bermuatan anjing) pada 3 Nopember 1957 mendahului Amerika Serikat yang baru dapat meluncurkan Explorer I pada 31 Januari 1958.

b. Kinerja.
Kinerja pemerintahan partai Komunis di Rusia beberapa tahun sebelum runtuh secara singkat dapat digambarkan sbb:

Pertama k inerja ekonomi:  data kinerja ekonomi Rusia - statistik pertumbuhan, inflasi dll - yang dipublikasikan untuk umum praktis tidak tersedia. Pertumbuhan ekonomi-nya sejak awal tahun 1980-an menurut media masa Barat dan juga menurut media Rusia sendiri terus melamban, namun oleh pemerintahan partai Komunis waktu itu tetap dipaksakan untuk membiayai:
  • pemberian berbagai bantuan seperti; senjata, mesin-mesin industri, pupuk, bahan bangunan dll ke negara-negara sekutunya,
  • pakta Warsawa (pakta Warsawa adalah pakta pertahanan negara-negara komunis Eropa Timur seperti Uni Soviet, Polandia, Hongaria dll untuk mengimbangi pakta pertahanan Atlantik Utara, NATO yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Perancis dll),
  • operasi tentara pendudukan di Afganistan,
  • konflik dengan Republik Rakyat Cina (RRC),
  • perang dingin dan perlombaan senjata dengan blok Amerika Serikat dll.
Beban berat tersebut didanai dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat Rusia tanpa persetujuannya, sehingga rasa tidak puas dikalangan rakyat meningkat disertai dengan produktivitas yang menurun.

Kedua berebut pengaruh: Dalam rangka berebut pengaruh di dunia internasional dengan Amerika Serikat, Rusia terus terlibat dalam perang dingin dan perlombaan senjata dengan blok Amerika Serikat. Hal itu menguras sumberdaya-nya, sehingga kesejahteraan rakyat-nya menjadi ter-abai-kan. Perang dingin dan perlombaan senjata tersebut ingin dihentikannya, maka diluncurkan politik peaceful coexistence (hidup berdampingan secara damai). Pada awal tahun 1970-an Rusia (Khrushchev) telah meluncurkan politik peaceful coexistence (hidup berdampingan secara damai) yang didasarkan hipotesa: Jika perang udara diteruskan dan berubah menjadi perang yang sesungguhnya (Perang Dunia III?), Maka dengan adanya senjata pemusnah massal seperti nuklir , kimia, kuman dan lain-lain perang antara blok Rusia dan Blok Amerika tersebut akan menghancurkan bumi dan peradaban manusia. Tidak ada satupun negara baik Amerika Serikat atau Rusia yang dapat keluar sebagai pemenang.

Ketiga kekuasaan otoriter:  Rusia di-kelola oleh partai Komunis dan sejak Sekretaris Jenderal Partai Komunis ditangan Stalin, ia memegang kekuasaan pemerintahan secara diktatorial yang sangat otoriter. Partai Kumunis Rusia telah berubah menjadi wadah "kelas baru" dibawah komando Sekjen Partai. Hal ini menyebabkan komunikasi politik internal partai macet, komunikasi politik dengan rakyat Rusia tersumbat, dukungan kelas pekerja mengendor dan pertumbuhan ekonomi menjadi lambat. Untuk memperbaikinya Grobachev meluncurkan gerakan "perestorika", yangi diajukannya ke sentral komite partai Komunis pada Januari 1987.

c. Runtuhnya & alasan keruntuhannya .
Berkat kemenangannya dalam Revolusi tahun 1917, maka partai Komunis Rusia memegang penuh pengelolaan negara dan pemerintahan Rusia. Pengelolaan tersebut selama masa kepemimpinan Lenin dilakukan secara kolektip, baik ditingkat partai maupun ditingkat nasional. Namun sejak kepemimpinan Stalin hal itu secara berangsur berubah menjadi kepemimpinan diktator tunggal yang otoriter, terutama setelah Perang Dunia II dan semakin tajamnya pertentangan dengan Amerika Serikat (blok Barat) dalam memperebutkan pengaruh global.
Sekretaris Jenderal Partai yang merangkap sebagai Perdana Menteri menyebabkan (1) pelaksananan, (2) perencanaan, dan (3) pengawasan penyelenggaraan negara berada ditangan satu orang tanpa ada yang dapat melakukan koreksi secara efektip. Seperti diketahui Sekjen Partai melalui Central Komite Partai dan Konggres Partai adalah penentu keputusan-keputusan konggres Partai yang akan menjadi haluan Negara (termasuk Plan Lima Tahun) disamping sebagai penentu anggota Soviet Tertinggi (Supreme Soviet) yang akan menjadi pengawas penyelenggaraan Negara. Sementara itu Sekjen Partai adalah Perdana Menteri adalah pelaksana penyelenggaraan Negara (CEO).
Konstitusi tahun 1936 (Article 126) yang menyatakan bahwa hanya partai Komunis yang berhak eksis di Rusia, maka tidak ada kekuatan-kekuatan sosial politik lain yang memiliki ruang untuk hidup dan berperan. Dengan demikian Sekjen Partai Komunis yang juga sebagai Perdana Menteri dapat dengan leluasa menempatkan kader-kader partai Komunis dijabatan-departemen pemerintahan yang penting; baik di departemen civil, militer, badan-badan usaha maupun di departemen-departemen lain.
Media massa; radio, TV, surat kabar dll dimiliki oleh negara dan isinya dibawah kendali partai Komunis, hal ini berarti juga dibawah kendali Sekretaris Jenderal Partai.
Kondisi seperti itu mengakibatkan perencanaan dan pengawasan, maupun pelaksanaan jalannya pemerintahan semuanya praktis di tangan Sekjen Partai, sehingga:
  • Pengawasan tidak dapat berjalan efektip al ditandai dengan meningkatnya penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta umpan balik dari masyarakat yang tersumbat.
  • Rasa tidak puas dikalangan rakyat yang meningkat dan tidak terdeteksi dengan baik, hal itu menyebabkan produktivitas terus menurun.
  • Pimpinan partai dan pemerintahan menjadi terasing dari masyarakat luas
Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa "good governance" tidak berjalan. Gorbachev sebagai Sekjen Partai mengetahui kesalahan tersebut dan ingin memperbaikinya dengan meluncurkan "perestroika". Perestroika oleh Gorbachev dinyatakan sebagai "Pemikiran Baru Untuk Negara Kami (Rusia) dan Dunia", yang pada dasarnya berupa reformasi dan keterbukaan (Glasnost) dalam politik dan pemerintahan. Namun hal itu terlambat karena pemerintahan partai Komunis Rusia telah runtuh lebih dahulu.

2. Runtuhnya pemerintahan Orde Baru di Indonesia 1998.

a. Latar Belakang.

Pak Harto
Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, meliputi wilayah bekas Hindia Belanda yang terbentang dari Sabang sampai Marauke. Setelah melalui berbagai pasang surut selama hampir 25 tahun sejak diproklamasikannya, maka pemerintahan Republik Indonesia tersebut jatuh di tangan Jenderal Suharto. Hal itu dimulai pada saat beliau diangkat menjadi Pejabat Presiden RI dalam sidang istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1967. Setelah itu pada tahun 1968 Jenderal Soeharto dilantik menjadi Presiden RI dalam SU MPRS.
Seperti diketahui MPRS atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tersebut dibentuk setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 tentang berlakunya kembali UUD RI tahun 1945, seluruh anggotanya ditunjuk oleh Presiden baik saat Sukarno maupun Soeharto. Sedangkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menurut UUD RI '45 sebelum diamandemen adalah Lembaga Negara Tertinggi yang anggotanya terdiri dari anggota DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum, ditambah utusan golongan dan utusan daerah.
Jenderal Suharto kemudian berulang kali diangkat kembali oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) hasil Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, sampai pada masa jabatan 1998 - 2003. Namun sebelum masa jabatannya berakhir, pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri - karena tekanan yang kuat dari rakyat, khususnya para mahasiswa - dan digantikan oleh Wakil Presiden BJ. Habibie.
Pemerintahan dibawah Presiden Soeharto ini lazim disebut pemerintahan Orde Baru, pada dasawarsa pertama pemerintahan-nya perekonomian Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat mengesankan. Patut disayangkan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut dibarengi dengan membengkaknya utang luar negeri, beroperasinya modal asing di Indonesia hampir di segala sektor kegiatan ekonomi, serta merebaknya praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),.
Sebagaimana diketahui Suharto menyelenggarakan pemilihan umum pertama (Pemilu I) pada tahun 1971, sehingga Lembaga-lembaga Tertinggi / Tinggi Negara (MPR, DPR, MA, BPK, dan DPA) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dapat dibentuk, Lembaga-lembaga Tinggi Negara tersebut bersama -sama Presiden menjadi penyelenggara Negara berdasar garis-garis besar halauan Negara yang ditetapkan Lembaga Tertinggi Negara MPR.
Bermodalkan jasa-jasanya dalam menertibkan dan mengamankan situasi setelah pemberontakan G30S-PKI pada tahun 1965, serta mandat yang diperolehnya setelah Pemilu I tersebut, maka Suharto melakukan penataan sistem politik dengan menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia dari 10 menjadi 3 partai politik yaitu; Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golkar). Melalui Golongan Karya (Golkar) dan ABRI; Suharto setapak demi setapak dapat mendominasi eksekutip (birokrasi pemerintahan) dan lembaga-lembaga lain seperti MPR, DPR dan lain-lain, sehingga praktis seluruh penyelenggara Negara ditangannya.

b. Kinerja.
Kinerja pemerintah Orde Baru di bidang ekonomi pada periode 1995 - 1997, dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, adalah sbb:
  • Laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 1995, 1996 dan 1997 berturut-turut sebesar 8,2%; 7,8%: dan 6,1%.
  • Tingkat inflasi tahun 1995, 1996 dan 1997 berturut-turut sebesar 8.64%; 6.38%; dan 11,00%.
Dari angka-angka tersebut diatas dapat dikemukakan pula bahwa:
  • Pertumbuhan ekonomi mulai tahun 1995 tampak terus menurun, sementara itu inflasi meningkat dengan cukup tajam.
  • Pada awal 1998 utang luar negeri Indonesia mencapai USD 138 milyar, lk 50% dari hutang tsb adalah utang swasta dimana lk USD 20 milyar segera jatuh tempo. Cadangan devisa pada waktu itu lk USD 14.4 milyar
  • Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter di Asia (Thailand, Korea dll), hal itu menyebabkan perekonomian Indonesia yang berada dalam kondisi menurun itu juga ikut memburuk; inflasi meningkat, nilai tukar rupiah merosot, dunia usaha terpukul, dan pengangguran melonjak ..
Disamping kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan tersebut, kondisi politik pada periode tersebut juga tidak menggembirakan; gambarannya adalah sbb:
  • Fungsi kontrol DPR bertambah mandul setelah Golongan Karya (Golkar) menjadi mayoritas tunggal di DPR, segala kebijaksanan pemerintah selalu disetujui oleh DPR. Pada saat kekuasaan Suharto sedang berada dipuncaknya lembaga-lembaga tinggi Negara seperti DPR, MA, BPK, dan DPA yang menurut konstitusi sejajar dengan lembaga Kepresidenan didalam praktek telah menjadi sub-ordinasi dari lembaga Kepresidenan. Setiap keputusan lembaga tertinggi Negara (MPR) secara tertutup maupun secara terbuka selalu membutuhkan restu Suharto sebelumnya. Disamping itu media masa praktis dibawah kontrol pemerintahan Orde Baru.
  • Intervensi pemerintahan Soeharto terhadap kehidupan partai-partai poltik makin menjadi-jadi (misalnya; ikut mengatur kepengurusan PPP, dan PDI)
  • Wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Marauke telah berada sepenuhnya dibawah pemerintahan RI di Jakarta, namun operasi militer di Aceh belum dapat memadamkan kegiatan kaum separatis GAM, dan masalah integrasi Timor Timur belum juga dapat diselesaikan dengan baik bahkan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) masih belum mengakui Timor Timur sebagai bagian Republik Indonesia.
  • Keresahan masyarakat akibat praktek KKN pemerintahan Soeharto makin meningkat, hal ini mengakibatkan mahasiswa mulai unjuk rasa dan turun kejalan.
c. Runtuhnya & alasan keruntuhannya
Berkat dukungan kekuatan sosial politik utama di Indonesia (Golkar dan ABRI) yang dibangunnya, maka sejak tahun 1968 Suharto menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia dan kemudian kedudukan tersebut terus dipegangnya sampai lebih dari 30 tahun berturut-turut. Melalui kekuasaannya selaku Presiden RI, Panglima Tertinggi ABRI dan Ketua Dewan Pembina Golkar (kekuatan sosial politik yang paling dominan di Indonesia) Suharto dengan cerdik telah dapat membuat:
  • Lembaga-lembaga Tinggi Negara seperti DPR, MA, BPK, dan DPA yang menurut konstitusi sejajar kedudukannya dengan lembaga Kepresidenan dalam praktek dapat menjadi sub-ordinat lembaga kepresidenan.
  • Kekuatan-kekuatan sosial politik yang berpotensi menentang kebijakan-kebijakannya (oposisi) dapat dijinakkan dengan kedok penyederhanaan sistem kepartaian. Sementara itu Golongan Karya (Golkar) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang juga sebagai kekuatan sosial politik juga berada dibawah kendalinya, tidak terkecuali pegawai negeri (PNS)
  • Media massa praktis dapat dikontrol-nya melalui Menteri Penerangan ..
Kondisi tersebut yang berlangsung dalam jangka waktu lama mengakibatkan hilangnya sistem yang mengarahkan (directing) dan mengawasi (controling) jalannya pelaksanaan pemerintahan - hilangnya "good governance" - karena (1) Pengarahan jalannya pemerintahan yaitu melalui Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh Majelis Permusjawaratan Rakyat (MPR), (2) Pengawasan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK)., serta (3) Pelaksanaan (executing) jalannya pemerintahan yang berada ditangan Presiden ketiganya praktis di tangan Suharto sendiri. Hal itu antara lain menyebabkan:
  • Permasalahan-permasalahan nasional maupun internasional yang terus bermunculan di-interpretasikan menurut sudut pandangnya sendiri, misalnya; belum diakuinya Timor Timur bagian dari Indonesia oleh PBB, dan adanya dukungan dari rakyat Aceh terhadap kaum separatis GAM di Aceh diabaikan dan dianggap ringan.
  • Ketidak puasan masyarakat tidak terdeteksi dengan baik, misalnya; ketidak senangnya masyarakat terhadap dwi fungsi ABRI, ketidak senangnya masyarakat terhadap kegiatan bisnis keluarga Suharto, kecemasan masyarakat thdp merebaknya KKN dll.
  • Informasi tentang pelaksanaan pemerintahaan ke masyarakat luas tidak selalu obyektip, hal-hal yang dianggap menimbulkan citra negatip bagi pemerintah selalu ditutup-tutupi, misalnya; ketidakberhasilan melestarikan lingkungan, ketidakberhasilan dalam mengatasi kemiskinan disejumlah daerah dll.
Dan akhirnya, karena ketidak puasan masyarakat yang memuncak dan makin berkurangnya dukungan rakyat mengakibatkan dukungan para pembantunya juga makin berkurang, maka pada 21 Mei tahun 1998 Suharto terpaksa mengundurkan diri dan runtuhlah pemerintahan Orde Baru.

V. Penutup.

Sebagai penutup dari bahasan ini dapat dikemukakan hal-hal yang kiranya dapat dipetik sebagai pelajaran sebagai berikut:
  • Dari Enron Corporation di Amerika Serikat maupun Peregrine Investment Ltd di Hongkong seperti telah diuraikan diatas terlihat bahwa Board of Directors tidak memberi pengarahan kepada CEO sebagaimana mestinya, sehingga CEO Enron Corporation dapat membentuk SPEs yang membebani perusahaan, dan CEO Peregrine Investment Ltd dapat melakukan underwriting promessory note pada satu perusahaan dalam jumlah yang sangat besar. Disamping itu kurangnya pengawasan memungkinkan terjadinya hal-hal yang terlarang seperti: pembukuan yang tidak sesuai prosedure pada Enron Corporation, dan transaksi bisnis dalam jumlah besar di bursa efek yang tidak diberitahukan kepada publik pada Peregrine Investment Ltd. Dengan demikian prinsip-prinsip good corporate governance tidak berjalan, dan perusahaan menjadi menyimpang dari tugas utamanya tanpa adanya koreksi, akhirnya runtuh.
  • Sepertii telah diuraikan diatas pada masa pengelolaan negara dan pemerintahan di Rusia berada ditangan partai Komunis, maka perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berada di satu tangan yaitu Sekretaris Jenderal Partai. Hal itu karena berdasarkan system yang terjadi di Rusia haluan negara (perencanaan) disusun berdasar hasil Konggres Partai yang praktis dibawah kendali Sekjen Partai, disamping itu Sekjen Partai juga penentu anggota Soviet Tertinggi (Supreme Soviet) yang akan menjadi pengawas pelaksanaan haluan Negara. Sementara itu Perdana Menteri (CEO) selaku pelaksana haluan Negara dijabat pula oleh Sekjen Partai. Kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama (sejak Stalin) dimana prinsip-prinsip good corporate governance tidak berjalan, akhirnya pemerintahan partai Komunis di Rusia tidak berhasil mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan pemerintahan tersebut runtuh serta negaranya tercabik-cabik.
  • Di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Baru, perencanaan - dalam hal ini adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) - ditetapkan oleh MPR-RI yang didominasi oleh kekuatan sosial-politik Golkar dan ABRI. Disamping itu pengawas pelaksanaan GBHN adalah DPR-RI yang juga didominasi oleh Golkar dan ABRI. Sementara itu pelaksana GBHN adalah Jend Soeharto selaku Presiden RI (CEO) dimana Jend Soeharto adalah juga Ketua Dewan Pembina Golkar dan Panglima Tertinggi ABRI. Dengan demikian selama pemerintahan Orde Baru tersebut kekuasaan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan praktis berada di tangan Jend Soeharto, tidak ada kekuasaan legal diluarnya yang mampu melakukan koreksi atasnya, dan ini berjalan untuk waktu yang cukup panjang sampai runtuh, sampai Jend Soeharto merasa "kapok" (Jend Suharto setelah mengundurkan diri pada Mei 1998 menyatakan "kapok" menjadi Presiden Republik Indonesia, "kapok" adalah istilah bahasa Jawa yang artinya lk "jera".).
Akhirnya dapat dikatakan; jika suatu organisasi apakah itu "perusahaan" atau "negara" yang dalam pengelolaannya tidak menjalankan prinsip-prinsip "good corporate governance", maka organisasi itu akan runtuh karena kekuatan-kekuatan di dalam organisasi itu sendiri. Hal itui terlihat pada runtuhnya Enron Corporation dan Peregrine Investment dimana kekuasaan pelaksana (CEO) tidak mematuhi pengarahan kekuasaan perencana (Board of Directors), disamping itu kekuasaan pengawas, yang juga Board of Directors, tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan runtuhnya "pemerintahan partai Komunis" di Rusia dan "pemerintahan Orde Baru" di Indonesia, karena kekuasaan perencana dan kekuasaan pengawas sekaligus ditangan kekuasaan pelaksana, kekuasaan perencana dan kekuasaan pengawas menjadi sub-ordinasi dari kekuasaan pelaksana (CEO), sehingga koreksi atas kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tidak efektip.

*
Kritik hanya dapat menjadi suatu alat efektip bagi suatu pembaharuan, ketika kritik tersebut didasarkan pada kebenaran dan perhatian yang sungguh-sungguh demi keadilan  (Mikhail Gorbachev)
*

Jumat, 16 September 2011

Meniru & menjiplak

Ngunandiko.15


Rolex (asli)
Pada waktu ini di pasar sering dijumpai arloji merek “Rolex” dengan harga yang sangat murah. Orang mengatakan bahwa arloji “Rolex” yang murah harganya itu adalah barang tiruan atau barang jiplakan. Boleh jadi arloji tersebut dibuat oleh orang China di Hongkong, dan bukan dibuat oleh orang Eropa di Swiss negeri produsen arloji merek “Rolex” yang asli. Hal tersebut dijumpai juga pada barang-barang lainnya seperti : sepatu, pakaian, obat-obatan, parfum, berbagai peralatan, mesin-mesin dan lain-lain.
Manusia meniru atau menjiplak bukan hanya terhadap barang tetapi juga terhadap bukan barang seperti : lagu, nyanyian, syair, karangan, tulisan, gambar, lukisan, foto dan sejenisnya, bahkan manusia meniru dan menjiplak terhadap cara membuat atau cara menciptakan barang dan bukan barang. Meniru atau menjiplak seringkali merupakan bagian dari kegiatan belajar manusia, belajar dari mahluk Tuhan yang lain maupun belajar dari Alam Raya.
Disadari atau tidak salah satu cara manusia membuat atau mencipta sesuatu bagi kemajuan peradabannya adalah dengan cara meniru dan menjiplak dari kawan maupun lawan atau musuh dan sesuatu di-sekitarnya. Sepanjang dilakukan dengan tidak merugikan orang atau fihak lain, maka "meniru dan menjiplak" bukanlah suatu perbuatan yang tercela. Bukankah bangsa Jepang dapat maju seperti yang dicapainya pada saat ini dimulai dari kegiatan meniru dan menjiplak ? Demikian pula kemajuan yang dicapai oleh bangsa-bangsa lain. Manusia menyadari bahwa "meniru dan menjiplak" itu dapat merugikan orang atau fihak lain - khususnya dalam masyarakat yang kapitalistis - , maka manusia telah berusaha menghindari terjadinya kerugian tersebut antara lain dengan cara mengatur pemberian kompensasi.
Pada masa Republik Indonesia belum di-proklamasi-kan yaitu masa pendudukan tentara Jepang 1942 - 1945, pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia mengambil kebijakan bahwa bahasa Indonesia tidak hanya sebagai bahasa pergaulan tetapi juga menjadi bahasa resmi pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Oleh karena itu untuk keperluan pendidikan telah dilakukan kegiatan meniru dan menjiplak buku-buku pelajaran yang berbahasa Belanda dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Hal itu berakibat membantu mempermudah murid-murid bangsa Indonesia mempelajari ilmu pengetahuan dan pada gilirannya membawa kemajuan Indonesia.

*

Seorang pengarang atau penulis manapun juga dan berapapun juga adalah murid dari pemikir lain dari masyarakatnya sendiri atau masyarakat lain. Sedikitnya ia dipengaruhi oleh guru, kawan sepaham, bahkan oleh musuhnya sendiri (Tan Malaka).

*

Rabu, 24 Agustus 2011

Kemandirian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ngunandiko 13


Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselesaikan dengan cara seksama dan dalam waktu  yang  sesingkat-singkatnya (Teks Proklamasi 17 Agustus 1945).

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Dengan kekalahan Jepang pada Perang Dunia II tersebut, maka tentara pendudukan Jepang tidak lagi memiliki landasan berpijak untuk tetap berada di wilayah-wilayah yang didudukinya temasuk Indonesia atau Hindia Belanda. Para pejuang kemerdekaan Indonesia mengetahui hal itu, maka diproklamirkanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan segera diikuti dengan pembentukan hukum dasar negara.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia - terlihat seperti pada teks tersebut diatas - adalah suatu pernyataan kemerdekaan tanah-air dan bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Sukarno di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs Moh Hatta yang bertindak atas nama bangsa Indonesia.
Sementara itu Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) yang dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dan antara lain menyebutkan bahwa:
  • perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, 
  • cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh Negara,
  • bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Proklamasi kemerdekaan dan terbentuknya undang-undang dasar itu menandai secara resmi lahirnya negara Republik Indonesia di arena pergaulan negara-negara dan bangsa-bangsa di muka bumi. Republik Indonesia yang merdeka tersebut akan memperoleh tempat yang terhormat, jika terus dipertahankan dan dikembangkan oleh segenap rakyatnya. Dan ternyata berkat perjuangan rakyatnya, negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tersebut dapat tetap berdiri sampai sekarang, meskipun dalam perjalanannya mengalami berbagai gempuran dari Belanda yang ingin menjajah kembali dan anasir-anasir lain seperti berikut.
  • Perjanjian Linggarjati dan Renville dengan aggressor Belanda mengakibatkan Wilayah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disunat menjadi wilayah sempit di Jawa.
  • Ditinggalkannya pemerintahan RI oleh sejumlah pemimpinnya (termasuk Presiden dan Wakil Presiden) yang menyerah pada aggressor Belanda pada 1948,
  • Konperensi Meja Bundar (KMB) mengakibatkan Republik Indonesia (RI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hanya menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Berbagai peristiwa pemberontakan DII / TII, pemberontakan PRRI / PERMESTA, kudeta G30S PKI dan lain-lain hampir-hampir mencerai beraikan Republik Indonesia.
Namun berkat kegigihan perjuangan seluruh rakyat bersama tim bersenjata TNI berbagai gempuran dan hambatan tersebut dapat dilalui, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap berdiri tegak sampai pada saat ini.

Tiap bangsa dan negara telah menerima penetapan alam tentang  kedudukan dan tugas mereka masing-masing, karenanya tidak dapat  mencampuri urusan orang atau negara lain. Imperialisme  merupakan pelanggaran atas dasar tersebut, maka dari itu harus dilenyapkan. Tiap negara harus berusaha mengembangkan negaranya masing-masing atas dasar kekuatan sendiri yang telah  diterimanya dari alam (Mohandas-Karamchand-Gandhi).


Jika kita menyimak kata-kata Mahatma Gandhi tersebut diatas, maka terlihat bahwa tiap negara harus mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri. Itulah makna dari suatu kemandirian. Dan karena suatu negara bukan lahir dalam suatu ruang hampa - tetapi di muka bumi yang telah penuh dengan berbagai bangsa dan negara - sudah barang tentu dalam mengembangkan dirinya, disamping atas dasar kekuatan sendiri yang telah diterimanya dari alam, harus pula memperhatikan pengaruh bangsa dan negara lain dengan segala sifat, kekuatan dan kelemahannya. Kemandirian suatu bangsa dan negara menurut para ahli berintikan pada 3 bidang yang saling terkait yaitu:
  • Kemandirian dibidang politik,
  • Kemandirian dibidang ekonomi,
  • Kemandirian dibidang militer
Kita mengetahui bahwa tidak ada suatu negara-pun yang tidak tergantung pada negara lain, namun jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana ke-tergantungan-nya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut mandiri. Kemandirian seperti itu sangat tergantung dari kemajuan kemampuan rakyatnya baik dibidang ekonomi, politik, dan militer. Seberapa jauh kemajuan kemampuan rakyat Indonesia pada waktu ini dari pada di masa penjajahan Belanda, kiranya tak dapat disangkal telah dicapai kemajuan yang berarti. Departemen dilingkungan sipil, polisi dan militer yang mengendalikan pemerintahan sampai pada tingkat tertinggi semuanya telah berada ditangan bangsa Indonesia, demikian juga di perusahaan perusahaan negara seperti di perusahaan listrik dan kereta api, perusahaan tambang dan kebun, industri, bank dan lain-lain. Selain dari pada itu berbagai profesi sampai tingkat yang tinggi juga telah diduduki seperti kapten pilot pesawat terbang, nahkoda kapal samudra, dan lain-lain. Departemen negara, departemen perusahaan dan jabatan profesional tersebut di masa penjajahan Belanda adalah sesuatu yang mustahil di jabat oleh pribumi.
Dari sisi kemajuan kemampuan bangsa, maka adanya negara Republik Indonesia telah berhasil membawa kemajuan pada tingkat yang tinggi. Hampir semua departemen yang semula tidak bisa dan tidak mampu di jabat oleh bangsa Indonesia sekarang bisa dan mampu di jabat-nya. Namun cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak hanya menggantikan jabatan-jabatan yang semula ditangan penjajah Belanda menjadi ditangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus-lah dipertanyakan bagaimana negara ini membawa rakyat dan bangsa Indonesia melangkah maju kedepan.

. . . . . . setelah Perang Dunia II berakhir satu per satu tanah  jajahan negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika  menjadi negara merdeka, namun seringkali orang banyak di negara  itu tetap terjajah oleh bangsa-nya sendiri di negara-nya   sendiri. . . . .

Kalau ditelaah lebih dalam tampak bahwa sebagian besar rakyat di negara Republik Indonesia ini masih belum banyak berubah nasibnya, sebagian besar masih bernasib seperti rakyat jajahan. Hal ini karena sebagian bangsa Indonesia melalui negara Republik Indonesia telah bertindak sebagai para penjajah, menjajah bangsanya sendiri di negaranya sendiri.
Pertanda bahwa bangsa Indonesia dijajah oleh bangsanya sendiri di negara sendiri terlihat dari sejumlah kebijakan dan fenomena sebagai berikut:
  • Pemerintah Indonesia membuka seluas-luasnya penanaman modal asing (PMA) seluruh Indonesia tanpa diwajibkan memberi kontribusi yang berarti bagi rakyat disekitarnya, serta tanpa kwajiban menjaga kelestarian lingkungan-nya secara memadai. Hal tersebut identik dengan "open door policy" dari pemerintah Hindia Belanda di kala itu.
  • UU Penanaman Modal (pasal 22) yang telah di-sah-kan DPR menjadi UU pd tanggal 29/3/2007 menyatakan: "Hak Guna Usaha" dapat diberikan seluruhnya selama 95 tahun, dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun. Hal ini berarti menegaskan penguasaan tanah selama hampir satu abad, sedangkan hukum agraria di jaman kolonial Belanda hanya memberi idzin 75 tahun bagi penanam modal.
  • Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumberdaya alam, namun sebagian besar sumberdaya tersebut dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing (Siswono; Kompas tgl 1 Juli 2007). Sebagai contoh: Indonesia memiliki kapasitas produksi minyak bumi lk sejuta barrel per hari, namun Indonesia melalui Pertamina hanya dapat memprodusi lk 10 persen dan sisanya melalui perusahaan-perusahaan asing seperti Caltex dan lain-lain. Kondisi yang hampir sama terjadi juga dengan batubara, tembaga, kelapa sawit dll. Disamping itu Indonesia juga menjadi pasar bagi produk asing baik berupa barang maupun jasa.
  • Kepemilikan atas bank-bank nasional mayoritas sudah berada ditangan asing, demikian pula dengan kedaulatan energi maupun kedaulatan pangan juga sudah bukan ditangan Indonesia (Faisal Basri di Kompas 22/1/2007).
  • Utang Indonesia sudah sangat besar dan terus meningkat antara lain melalui surat utang negara, meskipun menurut Menteri Keuangan jumlah utang tersebut masih dalam batas-batas yang aman. Sebagai gambaran total utang luar negeri Indonesia pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007)
  • Sudah sejak lama masyarakat dibuat takut, seperti kata Gus Dur (Kompas 19 Februari 2007) rakyat sudah biasa tidak berani mempertanyakan secara langsung berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.Bahkan DPR dengan "hak interpelasi" yang dimilikinya hampir-hampir tidak mampu melakukannya.
Kebijakan pemerintah dan fenomena tersebut menunjukan bahwa karakteristik kondisi Indonesia pada waktu ini identik dengan karakteristik kondisi negara terjajah.
Seperti diketahui dengan berakhirnya Perang Dunia II satu per satu koloni negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika menjadi negara merdeka, ada yang merdeka melalui revolusi kemerdekaan dan ada yang merdeka karena ditinggalkan oleh si penjajah secara damai. Dalam perkembangannya di banyak negara baru tersebut terjadi suatu bentuk penjajahan baru - sebagaimana yang terjadi di Indonesia tersebut diatas - dimana sebagian elite negara itu menggantikan posisi para penjajah, menjajah bangsa-nya sendiri dinegara-nya sendiri ..

Orang yang kehilangan kekuasaan ekonomi harus juga kehilangan  kekuasaan politik. Orang yg hidup meminjam harus menjadi   hamba peminjam. Begitu juga negara dengan negara (Tan Malaka).

Dengan kemerdekaan Indonesia ternyata hanya posisi penjajah Belanda yang telah digantikan oleh bangsa Indonesia, bahkan sengaja ataupun tidak sengaja sebagian dari mereka yang menggantikan posisi penjajah Belanda tersebut telah menghambur-hamburkan kekayaan alam Indonesia dan telah pula menyebabkan Indonesia terjebak hutang yang sangat besar - utang luar negeri saja pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007) - yang pada gilirannya utang tersebut harus dibayar oleh rakyat pembayar pajak.
Terhamburnya kekayaan dan besarnya jumlah utang secara langsung maupun tidak langsung akan menyebabkan Indonesia terjerumus menjadi negara hamba, hamba dari pemberi utang baik itu negara, perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya. Salah satu fitur negara hamba adalah sebagai sumber bahan baku, sumber tenaga kerja murah dan pasar bagi barang-barang hasil industri asing pemberi pinjaman dan kawan-kawannya.
Melihat kondisi seperti itu timbul pertanyaan bagaimana prespektip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kedepan? Menurut hemat kami ada empat kemungkinan yang dapat terjadi:
  1.  NKRI bubar dan pecah menjadi sejumlah negara, dimana bentuk, isi, dan karakter dari masing-masing negara pecahan tersebut belum dapat diduga sekarang,
  2. NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara hamba, dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri.
  3. NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara diktator totaliter, rakyatnya diperintah secara diktator totaliter oleh bangsa Indonesia sendiri.
  4. NKRI tetap berdiri, isi dan wataknya sejalan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta menjadi negara yang kuat dan mandiri.
Pada kemungkinan ke-2 pemerintahan dijalankan seperti sekarang ini dan tidak ada perubahan yang berarti, maka Indonesia akan menjadi negara hamba dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan pada kemungkinan ke-3 pemerintahan dijalankan oleh para elite secara fasis yang mengandalkan kekuatan polisi dan militer.
Sudah barang tentu NKRI seperti yang di-proklamasi-kan pada 17 Agustus 1945 - kemungkinan ke-4 - yang harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejarah telah membuktikan bahwa dengan rakyat Indonesia yang bersatu mampu menggagalkan upaya Belanda untuk menjajah Indonesia kembali, demikian pula rakyat Indonesia yang bersatu mampu mampu menggagalkan rongrongan anasir-anasir yang tidak menghendaki adanya republik proklamasi NKRI.
Gagalnya usaha Belanda untuk menjajah Indonesia kembali terlihat dari uraian berikut ini:
  • Belanda telah berusaha menjajah Indonesia kembali melalui: (1) aksi politik dengan konsultasi al Linggarjati dan Renville dan (2) aksi militer dengan clash ke-1 dan ke-2. Salah satu aksi militer-nya adalah clash ke-2 pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda berhasil menduduki Yogyakarta ibukota RI menangkap Presiden (Ir.Sukarno) dan Wakil Presiden (Drs. Moh Hatta) serta sejumlah menteri, seluruh Indonesia praktis dapat dikuasai-nya . Namun ternyata republik proklamasi 1945 belum dapat dibubarkan, rakyat dan tentara (Panglima Besar Jenderal Sudirman) masih mempertahankannya melalui perang gerilya, disamping itu pemerintahan darurat juga terbentuk di Sumatra.
  • Aksi militer atau clash ke-2 Belanda tersebut ternyata belum mampu melenyapkan republik proklamasi 1945, maka dijalankannya aksi politik. Belanda dibantu oleh boss-nya Amerika Serikat mengajak berkonsultasi sejumlah pemimpin Indonesia termasuk yang sudah menyerah dan ditahan, serta negara-negara boneka yang dibentuknya. Ahkirnya berhasil diselenggarakan Konperensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan terbentuknya negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang sangat merugikan Indonesia. Republik proklamasi 1945 NKRI hanya menjadi negara bagian dari negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat).
  • Rakyat Indonesia ternyata belum menyerah dan melalui aksi-aksi menentang negara federasi, akhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar. Dan pada 17 Agustus 1950 republik proklamasi NKRI bangkit kembali, walau saat itu "Irian Barat" (sekarang Papua) masih dikuasai Belanda dan hukum dasar yang digunakannya bukan "UUD 1945" tetapi "UUD Sementara". Kemudian pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945. Beberapa tahun setelah itu melalui perjuangan Trikora (Tri Komando Rakyat) dan campur tangannya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya pada 1 Mei 1963 Irian Barat menjadi bagian dari NKRI.
Sedangkan anasir-anasir yang tidak menghendaki adanya republik proklamasi 1945 NKRI seperti gerakan DII / TII, PRRI / PERMESTA, kudeta G30S PKI dan lain-lain yang juga mengancam eksistensi NKRI juga dapat ditumpas oleh TNI bersama rakyat Indonesia.
Melalui berbagai faham al faham neoliberalisme dan konsumerisme kaum imperialis terus berusaha untuk menguasai Indonesia. Faham neoliberalisme terlihat mulai meresap di kalangan elite bangsa Indonesia yang mengakibatkan pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat pro Barat, Indonesia tidak lagi mandiri. Negara-negara Barat al Amerika Serikat dan Jepang; Lembaga-lembaga keuangan Internasional al Bank Dunia dan IMF; serta perusahaan-perusahaan multi nasional (MNC) menjadi fokus Indonesia mencari bantuan di bidang Politik, Ekonomi dan juga Militer. .

. . . . . . . . . jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana  ketergantungannya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut  sebagai negara mandiri. . . . . . . .

Dari waktu ke waktu terlihat bahwa Indonesia di bidang ekonomi makin tergantung pada negara-negara Barat (Jepang, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Uni Eropa). Setiap tahun Indonesia harus mendapatkan utang dari negara-negara yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI) yang kemudian berubah menjadi Cosultative Group on Indonesia (Ogi). Meskipun kemudian Indonesia telah membubarkan IGGI dan CGI, namun tetap melanjutkan kebiasaan berutangnya lewat jalur bilateral dan multilateral.
Jumlah utang luar negeri yang sangat besar membuat Indonesia sulit membenahi dan mengembangkan ekonomi dalam negerinya, karena Indonesia harus melakukan ekspor sumberdaya alamnya (batubara, minyak & gas bumi, kayu dan lain-lain) untuk mendapatkan devisa guna membayar utang; sementara pasar ekspor tersebut sebagian besar ada di negara-negara pemberi utang.
Hal seperti itu menunjukkan Indonesia sudah tidak lagi mandiri dan menyebabkan bangsa Indonesia terjajah oleh sebagian bangsanya sendiri melalui negara yang bekerja secara tidak adil dengan kekuatan asing. Indonesia terjerumus menjadi negara hamba.
Agar Indonesia tidak menjadi "negara hamba", maka Indonesia harus mampu meniadakan ketergantungan akan "utang yang sangat besar" serta "ekspor dan impor hanya dengan negara-negara tertentu". Untuk itu pemerintah Indonesia saat ini harus mulai melakukan langkah-langkah sbb:
  • Melakukan evaluasi hubungannya dengan para pemberi kredit (negara, perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya). Evaluasi tersebut untuk menetapkan apakah hubungan itu "wajar dan adil" atau hubungan itu "tidak wajar dan tidak adil". Evaluasi semacam itu - dengan dukungan kuat dari rakyat Indonesia - dapat dibenarkan baik oleh prevalensi maupun hukum Internasional karena al adanya kredit yang dikorupsi dalam jumlah yang sangat besar dan ijin-ijin perusahaan yang diberikan melalui cara-cara yang tidak sah.
  • Hubungan yang "wajar dan adil" dilanjutkan, hubungan yang "tidak wajar dan tidak adil" terutama yang merugikan harus ditinjau kembali untuk diperbaiki atau dibatalkan.
  • Hal semacam itu harus pula dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia seperti Freeport, Exxon, Kaltim Coal Prima dan lain-lain.
Jika hubungan dengan luar negeri tersebut - dengan negara, perusahaan, dan lain -lain - dapat ditata kembali secara adil, maka republik proklamasi 1945 NKRI yang mandiri dapat segera diwujudkan. Dan Indonesia akan mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri, itulah makna dari suatu kemandirian. Namun jika usaha menata hubungan yang adil tidak dapat dilakukan atau gagal dilakukan, maka kemungkinan kesatu, kedua dan ketigalah yang akan terjadi.

 *
Hasil gambar untuk abraham lincoln

Kamu bisa membohongi semua orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi semua orang setiap saat (Abraham Lincoln).

*








Rabu, 13 Juli 2011

Tinggal di rumah petak


Ngunandiko.12


Rumah Petak
Hampir semua kota di Indonesia memiliki apa yang dikenal sebagai “rumah petak”, biasanya merupakan rumah sewaan atau kontrakan . Rumah petak adalah bagian dari sebuah bangunan rumah yang cukup besar, dimana bangunan tersebut dibagi menjadi beberapa unit atau petak, tiap-tiap unit itulah yang disebut “rumah petak”. Satu “rumah petak”memiliki pintu keluar masuk tersendiri, umumnya terdiri dari satu kamar-tidur dan satu kamar-serbaguna untuk tamu, makan, masak dll, kadang-kadang dilengkapi pula dengan satu kamar lagi untuk mandi, cuci dan kakus. Tempat “mandi-cuci-kakus” tersebut sering kali berada di tempat lain yang terpisah dan digunakan bersama oleh beberapa rumah petak.
Penghuni rumah petak umumnya orang-orang yang tidak cukup kuat ekonominya atau berpenghasilan pas-pasan seperti ; pedagang kecil, tukang, buruh pabrik, sopir dll dan ada pula pelajar atau mahasiswa. Mereka menyewa bulanan, dapat pula kontrak tahunan dengan pemiliknya. Hubungan antara penghuni rumah petak terbatas, namun pada umumnya hubungan kekeluargaan diantara para penghuni cukup baik, mereka saling menghargai dan saling membantu.
Di suatu pinggiran kota Jakarta tinggal dua keluarga – keluarga Amin dan keluarga Amat – masing-masing tinggal di sebuah “rumah petak” yang berdampingan. Rumah tersebut bagian bawahnya dinding batubata, bagian atasnya terbuat dari papan-kayu, dan ber-atap-kan asbes.
Keluarga Amin terdiri dari ; Amin, isteri dan seorang anak-nya laki-laki yang beberapa saat lagi berulang tahun ke-tujuh, sedang keluarga Amat terdiri dari ; Amat, isteri dan seorang anak-nya perempuan yang sudah berumur 7 tahun. Amin buruh pabrik tekstil, sedang Amat buruh pabrik elektronika. Hubungan antara Amin dan Amat sangat baik mereka saling tolong menolong, jika Amin perlu sesuatu sering pinjam ke Amat, begitu sebaliknya.
Umumnya penghuni rumah petak tersebut tidur pada sekitar jam 11.00 malam - termasuk keluarga Amin dan Amat – , karena pagi-pagi mereka sudah harus berangkat kerja. Pada suatu malam walaupun sudah lebih dari jam 12.00 malam, Amat belum tidut dan masih duduk diteras rumahnya. Malam makin larut dan makin sepi Amat belum juga tidur, bahkan Amat sebentar keluar dan sebentar masuk rumah petaknya. Hal itu menyebabkan Amin terbangun, dari tempat tidurnya didengarnya langkah Amat yang keluar masuk rumah petaknya. Sebagai teman dekat, maka keluarlah Amin dari rumah-nya ingin mengetahui keadaan Amat, dan kemudian terjadilah dialog antara Amin dan Amat sbb :
  •  Amin : Ada apa ?( Amat biasa dipanggilnya Abang atau Kakak) Sudah larut malam begini belum juga tidur ?
  • Amat : Ah tidak apa-apa ! . . . ' (setelah terdiam sebentar berkatalah Amat) . . . . apa saya dapat berbicara sedikit ?
  • Amin : Tentu . . . . . silahkan Bang !
  • Amat : . . . dengan terbata-bata . . . Saya kan punya kwajiban ke adik besok pagi !
  • Amin : . . . Kwajiban apa ?
  • Amat : Kan saya punya hutang . . . .dan janji melunasi ke adik besok pagi, saya belum punya uang . . . . . jadi saya tidak dapat tidur memikirkan hal itu !
  • Amin : Aah ah . . . . tidak apa apa Bang . . . . dapat lain waktu !
  • Amat : Alkamdulilah terimakasih (diucapkannya berkali-kali) sambil di-jabat-nya tangan Amin erat-erat.

Setelah itu masing-masing terdiam sejenak  . . . . . . . . . . Amat dan Amin pun kemudian masuk ke rumah petak masing-masing.
Beberapa saat kemudian Amat pun tertidur dgn pulas karena hutang-nya tidak perlu dibayarnya besok pagi. Sementara itu Amin tidak dapat tidur, karena sesungguhnya uang pengembalian hutang dari Amat tersebut direncanakannya untuk membeli sepeda bagi anaknya yang akan berulang tahun ke-tujuh.

*
Humor adalah senjata orang-orang tak bersenjata : humor membantu orang-orang tertindas untuk tersenyum pada situasi mereka yang terluka  ( Simon Wiesenthal )
*

Kamis, 23 Juni 2011

Fasisme


Ngunandiko.11


Fasisme


Fasisme telah menjadi bagian dari masa lalu, fasisme dianut oleh Italia dan Jerman pada abad yang lalu setelah pemerintahan yang lemah. Jika faham demokrasi yang dianut oleh Indonesia pada saat ini tidak segera mencapai bentuk yang stabil, maka bukan tidak mungkin Indonesia terjerumus ke dalam faham fasisme baru yang tidak kita kehendaki. Tulisan ini mencoba memberikan penjelasan secara singkat fasisme tersebut


I. Pendahuluan.

Fasisme dalam arti sempit adalah istilah bagi sistim politik dan ekonomi yang otoriter di Italia dibawah Mussolini. Fasisme berkembang setelah 1922 dan bertahan sampai kekalahan Italia dalam Perang Dunia Kedua.
 
 Mussolini
  Foto: Google Images

Dalam arti yang lebih luas, istilah Fasisme digunakan pula untuk mengubah sistim politik dan ekonomi yang otoriter dan sentralitik diberbagai tempat lain seperti di Jerman (Hitler) dan Spanyol (Jenderal Franco).
Dalam negara yang menganut faham Fasisme, pemerintahan dijalankan secara sentralitik dan otoriter dengan fitur-fitur:
  • Sentimen kebangsaan (nasionalisme) dianjurkan
  • Cara hidup diawasi oleh negara, terutama dalam hal produksi dan distribusi, dan
  • Hak individu ditempatkan dibawah negara (Mussolini: Against individualism, the Fascist conception is for the state; and it is for the individual in so far as he coincides with the state, which is the conscience and universal will of man in historical existence).
Fasisme berasal dari kata Italia fascio atau kata Latin fasces, yang berarti bundel. Dalam jaman Romawi kuno bundel atau ikatan sejumlah tongkat dengan kapak menonjol adalah lambang kekuasaan, serta
 
Lambang Fasisme

lambang seperti itulah yang dipakai oleh Mussolini bagi partai-nya. Seperti diketahui "bundel sejumlah batang dengan kapak menonjol" tersebut di Roma kuno adalah simbol kekuasaan seorang hakim, sementara itu di Italia modern itu adalah simbol fasisme.

II. Akar Fasisme.

Fasisme dimulai dari reaksi kelas-kelas yang berkuasa, khususnya Gereja Katolik Romawi, terhadap:
  • Pencerahan (Enlightment) pada abad ke 18 yang terjadi di Eropa.
  • Revolusi Perancis, dan
  • Kemajuan dibidang ilmu pengetahuan, ekonomi, dan politik
Mengingat hal-hal tersebut, maka dalam perkembangannya fasisme secara umum adalah reaksi yang negatip terhadap asas persamaan yang demokratis (libertie, égalité, dan fraternity) dan cita-cita sosialisme yang tidak menghendaki eksploitasi manusia atas manusia lainnya (exploitation de l'homme par l 'homme).
Sejumlah ahli dan pengamat - antara lain Giovanni dalam buku-nya "Fasisme, Terorisme Negara") - berpendapat, bahwa fasisme bermain atas hal-hal sbb:
  • Irrasionalisme. Fasisme menolak prinsip-prinsip ilmiah yang berasal dari ilmu pengetahuan tentang poltik dan negara. Fasisme lebih menekankan faktor emosional, mitos (doktrin). Dan yang utama adalah propaganda tentang: kebanggaan nasional dan prasangka terhadap keunggulan ras yang ada pada dirinya, memperkuda sentimen terhadap Semitisme atau sentimen terhadap bangsa Yahudi, serta mengangkat dirinya sebagai pendekar hukum dan ketertiban melawan ancaman kekuasaan rakyat banyak.
  • Darwinisme Sosial. Darwinisme sosial ditujukan pada teori yang memandang bahwa kehidupan adalah sebagai perjuangan untuk bertahan hidup lebih lama dalam spesies dan antar spesies. Manusia atau kelompok bangsa yang paling kuatlah yang berhak berkuasa.
  • Elitisme kekuasaan. Negara harus dikuasai oleh suatu golongan yang terkuat yang memiliki prioritas untuk mengatasi kombinasi kehendak individu dan masyarakat sebagai program politiknya. Hak individu ditempatkan dibawah negara. Golongan yang terkuat tersebut adalah kaum fasis di Italia, partai Nazi di Jerman, dan kaum militer di Jepang.
Mejelang Perang Dunia II pemerintahan kaum fasis di Italia, di Jerman dan di Jepang membentuk poros, sementara itu negara-negara Eropa Barat (Inggris, Perancis dll), Amerika Serikat, Cina (Koumintang), dan juga Soviet Rusia membentuk afiliasi. Pada Perang Dunia II pemerintahan kaum fasis dapat dikalahkan oleh sekutu.

III. Bangkitnya Fasisme

Seperti diketahui beberapa saat setelah Perang Dunia Pertama, di Italia timbul kegelisahan sosial terutama karena kekecewaan kaum nasionalis atas hasil kemenangan perang tersebut, yang tidak membawa keuntungan bagi Italia. Dalam Perang Dunia Pertama tersebut Italia ikut berperang melawan Jerman bersama-sama dengan Britania Raya (Inggris), Perancis, Rusia dll menjadi fihak yang menang. Sementara itu Jerman bersama sama dengan Austria-Hongaria, Bulgaria dan pemerintah Ottoman sebagai fihak yang kalah perang.
Pemerintahan Italia setelah Perang Dunia Pertama adalah pemerintahan yang lemah, hal itu memungkinkan Mussolini merebut posisi perdana menteri melalui demonstrasi kekuatan (show of force) yang dilakukan oleh kelompokmya.

. . . . . . . . . . . Mussolini dengan bersenjatakan kekuatan menyelamatkan negaranya dari anarki dan komunisme. . . . . . . . . . . .

Mussolini dkk menganggap dirinya sebagai penyelamat Italia, dengan senjata Mussolini dan para pengikutnya menyelamatkan negara Italia dari anarki dan komunisme. Bermodalkan organisasi partai yang kuat dan milisi yang berseragam kemeja hitam dibangunnya ke-diktator-an.
Fasces yaitu suatu bundel batang kapak dengan pisau menonjol digunakannya sebagai lambang, hal itu menyebabkan resim tersebut disebut fasis dan fahamnya disebut fasisme.
Dalam perjuangannya kaum fasis di Italia pada waktu itu menempuh dua strategi:
  • Fasisme mengikuti teori Darwin, bahwa hanya yang kuatlah yang akan hidup terus (survival of the fittest), maka fasisme mengutamakan kepemudaan dan perjuangannya berdasarkan kebangsaan. Berbeda dengan komunisme yang mendasarkan pada perjuangan kelas.
  • Organisasi fasisme didasarkan pada representasi kelas-kelas dan membentuk Negara Korporasi. Negara Korporasi adalah sistim ekonomi pemerintah yang diselenggarakan dengan menggunakan serikat pekerja atau korporasi-korporasi majikan dan pegawai (birokrasi); jadi menggabungkan kapitalisme dengan sindikalisme.
Penganut faham sindikalisme (Anarko-Sindikalis) memandang serikat pekerja berpotensi sebagai kekuatan revolusioner untuk perubahan sosial, mengganti sistem kapitalisme dan negara dengan sebuah masyarakat baru yang dikelola secara demokratis oleh kaum pekerja. Negara korporasi memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada pemerintah atas kehidupan ekonomi. Ciri utama negara korporasi adalah lebih melayani kepentingan pengusaha / bisnis dari rakyat. Dukungan rakyat atau massa diperoleh dengan jalan memberinya pekerjaan dan bantuan melalui cara-cara paternalistik. Sementara itu kekuasaan yang sebenarnya ada ditangan golongan terpilih (elite).
Menurut pendapat Mussolini, negara harus dikuasai oleh suatu golongan yang terkuat yang memiliki prioritas untuk mengatasi persoalan-persoalannya sebagai program politiknya, dalam hal ini orang tersebut adalah kaum fasis.
Demikian pula pendapat Hitler (Nazi-Party) seperti terlihat dalam bukunya Mien Kampf (perjuanganku) yang ditulisnya pada waktu dipenjara dibenteng Landsberg. Buku itu dipandang sebagai kitab suci-nya kaum NAZI.
Sebagaimana diketahui pada saat Hitler keluar dari penjara, Jerman berada dalam kondisi krisis khususnya krisis ekonomi akibat malaise. Hal itu membawa partai Hitler NSDAP (Nasional Sozialistische Deutsche Arbeiter Partei), dengan lambangnya swastika, mengalami kemajuan yang sangat pesat (1929). Menurut Hitler dkk kondisi buruk yang dialami Jerman pada waktu itu disebabkan oleh;
  • Kaum kapitalis Yahudi,
  • Kaum komunis,
  • Kaum sosial demokrat, dan 
  • Perjanjian Versailles yang merugikan Jerman.
Hitler dan partainya menjanjikan kepada ras Jerman, yang dipandangnya unggul, suatu masa kejayaan 1000 tahun lamanya. Dengan pandangannya tersebut Hitler akhirnya berhasil memperoleh dukungan dari:
  • Tim pribadi yang kuat,
  • Media massa (press) yang tangguh dan berada dibawah kendalinya, serta
  • Sejumlah industrialis (pertama secara rahasia).
Jerman akhirnya - sejak 1933 - berada sepenuhnya dibawah ke-diktator-an NAZI Hitler, yaitu golongan terkuat yang memiliki prioritas untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi Jerman sebagai program politiknya.
Hal yang kurang lebih sama juga merupakan pandangan kaum fasis dari negara-negara lain seperti Spanyol, Jepang dan lain-lain.

IV. Penutup.

Sebagai penutup tulisan ini ingin kami kemukakan hal-hal sbb:
  • Secara umum "fasisme" adalah reaksi negatip terhadap asas persamaan yang demokratis dan cita-cita sosialisme yang tidak menghendaki eksploitasi manusia atas manusia lainnya.
  • Sesuai dengan pengamatan para ahli; dalam negara yang menganut paham fasisme, maka pemerintahan akan dilakukan secara sentralistik dan otoroter dengan fitur: 
    • Hak individu ditempatkan dibawah negara,
    • Produksi dan distribusi diawasi oleh negara, dan 
    • Sentimen kebangsaan (nasionalisme) dikedepankan.
  • Lemahnya pemerintahan yang demokratis disuatu negara (tidak terkecuali di Indonesia), memungkinkan munculnya kaum fasis untuk mengambil alih kekuasaan serta memerintah negara tersebut secara sentralistik dan otoriter. Hal ini adalah seperti apa yang terjadi di Italia dan Jerman lebih dari satu abad yang laku.
  • Saat ini masih terlihat adanya diktator yang memerintah di sejumlah negara yang mengaku menjalankan sistem demokrasi, tetapi dalam praktek pemerintahan negara tersebut memiliki karakteristik fasisme.
*
Democracy. . . . . . . . . . is a charming form of government, full of variety and disorder, and dispensing a sort of equality to equals and unequals alike (Plato).

*

Minggu, 03 April 2011

MERDEKA 100%

Ngunandiko.10



Merdeka 100%

Merdeka
Pada masa perang kemerdekaan, tahun 1945 s/d tahun 1949, dalam percaturan politik di Indonesia sering kita dengar istilah “MERDEKA 100%”. Istilah seperti itu digunakan untuk menyatakan bahwa negara “MERDEKA 100%” itulah yang harus diperjuangkan dan dipertahankan oleh bangsa Indonesia, karena pemerintah Republik Indonesia pada waktu itu sedang berunding dengan Belanda, yang akan kembali menjajah Indonesia, terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Pada waktu ini pemerintah Republik Indonesia juga terlihat lemah dan lembek terhadap kekuasaan asing hampir disegala bidang, terutama di bidang ekonomi, hal ini antara lain karena Indonesia telah terlilit hutang (dengan negara-negara asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional ) dalam jumlah yang sangat besar akibat kebodohan dan lebih-lebih akibat KKN dalam menggunakan hutang tersebut. Sementara orang mengatakan bahwa pada waktu ini negara Republik Indonesia telah dibelenggu oleh kekuasaan asing atau tidak lagi “MERDEKA 100%”.
Yang menjadi pertanyaan mungkinkah pada era globalisasi, dimana hampir-hampir tiada batas antara kegiatan negara satu dengan negara lain, suatu negara masih dapat disebut sebagai “MERDEKA 100%” ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu ditentukan bagaimana cara memandang suatu negara disebut “MERDEKA 100%” ! Menurut hemat kami ada dua cara yaitu :
  •  “MERDEKA 100%” SECARA KWALITATIP, dan
  • “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP.
Secara singkat cara memandang “MERDEKA 100%” SECARA KWALITATIP dan “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP tersebut dapat dijelaskan sbb :

1. Merdeka 100% secara kwalitatip..

Jika suatu bangsa memiliki atau mendirikan negara dimana negara tersebut memegang kekuasaan atas hak-milik, produksi, distribusi dan sebagainya dalam negara tersebut, maka bangsa itu mendapat halaman tempat berdiri agar jangan sampai terlempar ke bawah telapak bangsa lain. Terserah pada bangsa itu apakah sanggup menggunakan kekuasaan yang dipegangnya tersebut secara terus menerus atau tidak (lihat ; Tan Malaka, Warta HCRI no.11 tahun 2002).
Gedung Putih
Sebagai contoh bangsa Amerika dan bangsa Swiss, masing-masing melalui negara raksasa United States of America dan melalui negara kecil Swiss Confederation memegang kekuasaan atas hak-milik, produksi, distribusi dan sebagainya dalam negaranya masing-masing. Amerika Serikat (United States of America) dan Swiss (Swiss Confederation) adalah negara merdeka 100%, kedua negara tersebut sudah lebih dari satu abad sanggup menggunakan kekuasaan yang dimilikinya secara terus menerus, sampai pada saat ini, dan tidak ada yang mengatakan bahwa Amerika Serikat ataupun Swiss adalah negara terjajah.
Apakah Amerika Serikat atau Swiss dapat dikurangi kemerdekaannya dibidang militer, diplomasi, dagang ataupun di bidang-bidang lain ? Dapat dipastikan bahwa Amerika Serikat dan Swiss hanya dapat/bersedia dikurangi kemerdekaannya oleh negara lain, jika hal itu dilakukan melalui suatu perjanjian yang memperoleh persetujuan rakyatnya melalui dewan perwakilan Rakyat atau Parlemen masing-masing.
Dan pasti pula wakil Rakyat kedua negara itu tidak akan menerima sesuatu perjanjian yang hanya menguntungkan fihak lain saja. Negara Amerika Serikat dan Swiss pasti tetap menjaga agar kekuasaan atas hak-milik, produksi, distribusi dan sebagainya tetap berada dalam gengamannya.
Gedung Pemerintahan Swiss
Amerika Serikat atau Swiss tersebut dalam mengikat perjanjian dengan negara lain tidak akan seperti Tiongkok dimasa dia terikat oleh perjanjian-pincang atau unequal-treaty pada masa yang lalu. (“Wikipedia”, the free encyclopedia : Unequal Treaty is a term used in specific reference to a number of treaties imposed by Western powers, during the 19th and early 20th centuries, on Qing Dynasty China and late Tokugawa Japan. The term is also applied to treaties imposed during the same time frame on late Joseon Dynasty Korea by the post-Meiji Restoration Empire of Japan. The treaties were often signed by these Asian states after suffering military defeat in various skirmishes or wars with the foreign powers, or when there was a threat of military action by those powers).
Perjanjian militer, perjanjian diplomatik, perjanjian dagang, dan perjanjian-perjanjian lain setelah memperoleh persetujuan Rakyatnya, memang dapat mengikat Amerika Serikat atau Swiss kepada negara lain. Dan benar Amerika Serikat atau Swiss menjadi terikat, kemerdekaannya yang 100% berkurang dengan X % untuk diberikan kepada negara lain ; namun negara lain yang mengikat perjanjian dengannya juga harus pula mengurangi kemerdekaanya setara dengan X % ( katakanlah Y % ) untuk diberikan kepada Amerika Serikat atau Swiss.
Melihat keadaan seperti itu – kehilangan X% dan mendapatkan Y% – negara Amerika Serikat dan Swiss dalam arti relatip adalah negara merdeka 100%. Tak ada alasan untuk mengatakan Amerika Serikat ataupun Swiss adalah suatu negara terjajah.
Dalam keadaan seperti itulah tiap-tiap negara “merdeka 100%” dengan suka rela mengurangi kemerdekaannya dengan X dan memperoleh Y dari partner-nya sebagai kompensasinya atau sebaliknya. Dengan demikian negara-negara tersebut sebelum dan sesudah mengikat perjanjian masih dapat dikatakan merdeka 100% , namun jika nilai X jauh lebih rendah daripada nilai Y atau nilai X tidak setara dengan nilai Y, maka negara tersebut tidak lagi dapat dikatakan “medeka 100%.
Jadi suatu negara dikatakan “MERDEKA 100%” SECARA KWALITATIP, jika KWALITAS HUBUNGAN-nya dengan negara-negara lain (partner) secara kwalitatip memiliki kesetaraan.

2. Merdeka 100% secara kwantitatip..

Suatu negara disebut sebagai “MERDEKA 100%” menurut hemat kami dapat pula ditentukan dengan cara mengukur TINGKAT PENDAPATAN negara tersebut secara kwantitatip. Hal itu berdasarkan hipotesa : jika TINGKAT PENDAPATAN suatu negara telah mencapai suatu kwantitas tertentu, maka negara tersebut dapat disebut sebagai “MERDEKA 100%” . Negara tersebut dipandang sebagai negara “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP.
Jadi disini yang penting adalah tingkat kemakmuran rakyat suatu negara, tingkat kemakmuran tersebut dapat diukur secara kwantitatip dengan Human Development Index (HDI), Index of Sustainable Economic Welfare (ISEW), Genuine Progress Indicator (GPI), Gross National Happiness (GNH), Sustainable National Income (SNI) dan Gross Domestic Product (GDP). Namun kiranya tingkat kemakmuran tersebut cukup diukur dengan GDP per kapita per tahun.
Dalam uraian ini tingkat kemakmuran atau Gross Domesticl Product (GDP) per kapita per tahun tersebut dihitung dalam dolar Amerika (USD). Misalnya GDP per kapita per tahun suatu negara sama dengan X ; jika X sama dengan 15.000 (lima belas ribu) dollar Amerika atau lebih, maka negara itu dapat disebut ”MERDEKA 100%”. 
Penggunaan GDP per kapita per tahun sebesar 15.000 (lima belas ribu) dollar Amerika adalah sebagai basis perhitungan, dimana angka tersebut berada lk ditengah suatu periode tertentu misalnya antara tahun 2000 s/d tahun 2020. Dengan GDP per kapita per tahu 15.000 USD tersebut diperkirakan setiap orang telah mencapai tingkat kemakmuran yang cukup tinggi dalam arti dapat memenuhi segala kebutuhannya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, berkreasi dll)  dengan bebas (merdeka)  dan layak.
Pada periode 2000 s/d 2020 tersebut negara-negara yang telah memiliki GDP per kapita per tahun sebesar USD 15.000 atau lebih (data Bank Dunia tahun 2009) adalah sbb:

(01). Qatar $91,379 (02). Luxembourg $83,759 (03).United Arab Emirates $57,744 (04). Norway $55,672 (05).Singapore $50,633 (06).United States $45,989 (07). Switzerland $45,117 (08). Ireland $41,278 (09). Netherlands $40,715 (10). Australia $39,231 (11). Austria $38,363 (12). Canada $37,946 (13). Sweden $37,905 (14). Iceland $37,595 (15). Denmark $36,762 (16). United Kingdom $36,496 (17). Germany $36,267 (18). Belgium $36,249 (19). Finland $34,720 (20). France $33,655 (21). Spain $32,545 (22). Japan $32,453 (23). Italy $31,909 (24). Equatorial Guinea $31,779 (25). Greece $29,663 (26). New Zealand $29,072 (27). Israel $27,759 (28). South Korea $27,168 (29). Slovenia $27,004 (30).Trinidad & Tobago $25,572 (31).Czech Republic $25,232 (32). Portugal $24,569 (33). Saudi Arabia $23,395 (34). Slovakia $22,356 (35). Croatia $19,805 (36). Hungary $19,764 (37). Seychelles $19,587 (38). Estonia $19,451 (39). Poland $19,059 (40). Russia $18,963 (41). Antigua and Barbuda $18,778 (42). Lithuania $16,747 (43). Libya $16,502 (44). Latvia $15,413 45
Perkiraan besarnya GDP (US dollar) didasarkan pada perhitungan purchasing power parity (PPP) yang dilakukan oleh World Bank.

Dengan menggunakan angka-angka Bank Dunia tahun 2009 seperti terlihat pada daftar tersebut datas sebagai basis perhitungan maka :

• Pada periode 2000 s/d 2020 ada 44 negara termasuk dalam katagori “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP. Negara-negara tersebut pada tahun 2009 memiliki GNP per kapita per tahun USD 15.000 atau lebih.

• Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II Italia, Jepang dan Jerman pada periode 2000 s/d 2020 tersebut termasuk “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP, namun kiranya belum termasuk “MERDEKA 100%” SECARA KWALITATIP, sebagai negara yang kalah dalam Perang Dunia II masih dibatasi beberapa hak-nya sebagai negara merdeka (misalnya : jumlah tentara dan peralatan perang yang boleh dimilikinya).

• China (RRC) dan India dua negara raksasa dengan jumlah penduduk terbesar pertama dan kedua di muka bumi pada periode 2000 s/d 2020 belum termasuk negara “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP. Pada tahun 2009 negara-negara tersebut belum memiliki GNP per kapita per tahun sebesar 15.000 USD atau lebih.

• Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar keempat juga belum termasuk “MERDEKA 100%” SECARA KWANTITATIP ; namun jika bangsa Indonesia sanggup menyusun rencana ekonomi yang berkeadilan secara tepat dan dijalankan dengan teguh, maka negara Republik Indonesia pasti akan menjadi MERDEKA 100% SECARA KWANTITATIP dan sekaligus MERDEKA 100% SECARA KWALITATIP

Akhirnya dapat dikemukakan bahwa setiap bangsa pasti berjuang agar dapat memiliki negara MERDEKA 100% SECARA KWALITATIP dan sekaligus  negara MERDEKA 100% SECARA KWANTITATIP ; namun adalah pilihan masing-masing untuk menitik beratkan perjuangannya menjadi negara MERDEKA 100% SECARA KWALITATIP atau menjadi negara MERDEKA 100% SECARA KWANTITATIP terlebih dahulu.
Demikianlah scara singkat renungan serta pandangan tentang suatu  negara MERDEKA 100%, semoga bermanfaat !

*
Jika yakin perang akan menghasilkan kemenangan, Anda harus bertempur, meskipun aturan melarangnya. Jika perang tidak akan membawa kejayaan, janganlah bertempur, meski dalam tawaran kekuasaan (Sun Tzu)
*