Ngunandiko 13
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselesaikan dengan cara seksama dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (Teks Proklamasi 17 Agustus 1945).
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Dengan kekalahan Jepang pada Perang Dunia II tersebut, maka tentara pendudukan Jepang tidak lagi memiliki landasan berpijak untuk tetap berada di wilayah-wilayah yang didudukinya temasuk Indonesia atau Hindia Belanda. Para pejuang kemerdekaan Indonesia mengetahui hal itu, maka diproklamirkanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan segera diikuti dengan pembentukan hukum dasar negara.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia - terlihat seperti pada teks tersebut diatas - adalah suatu pernyataan kemerdekaan tanah-air dan bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Sukarno di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs Moh Hatta yang bertindak atas nama bangsa Indonesia.
Sementara itu Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) yang dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dan antara lain menyebutkan bahwa:
- perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,
- cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh Negara,
- bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Proklamasi kemerdekaan dan terbentuknya undang-undang dasar itu menandai secara resmi lahirnya negara Republik Indonesia di arena pergaulan negara-negara dan bangsa-bangsa di muka bumi. Republik Indonesia yang merdeka tersebut akan memperoleh tempat yang terhormat, jika terus dipertahankan dan dikembangkan oleh segenap rakyatnya. Dan ternyata berkat perjuangan rakyatnya, negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tersebut dapat tetap berdiri sampai sekarang, meskipun dalam perjalanannya mengalami berbagai gempuran dari Belanda yang ingin menjajah kembali dan anasir-anasir lain seperti berikut.
- Perjanjian Linggarjati dan Renville dengan aggressor Belanda mengakibatkan Wilayah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disunat menjadi wilayah sempit di Jawa.
- Ditinggalkannya pemerintahan RI oleh sejumlah pemimpinnya (termasuk Presiden dan Wakil Presiden) yang menyerah pada aggressor Belanda pada 1948,
- Konperensi Meja Bundar (KMB) mengakibatkan Republik Indonesia (RI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hanya menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Berbagai peristiwa pemberontakan DII / TII, pemberontakan PRRI / PERMESTA, kudeta G30S PKI dan lain-lain hampir-hampir mencerai beraikan Republik Indonesia.
Namun berkat kegigihan perjuangan seluruh rakyat bersama tim bersenjata TNI berbagai gempuran dan hambatan tersebut dapat dilalui, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap berdiri tegak sampai pada saat ini.
Tiap bangsa dan negara telah menerima penetapan alam tentang kedudukan dan tugas mereka masing-masing, karenanya tidak dapat mencampuri urusan orang atau negara lain. Imperialisme merupakan pelanggaran atas dasar tersebut, maka dari itu harus dilenyapkan. Tiap negara harus berusaha mengembangkan negaranya masing-masing atas dasar kekuatan sendiri yang telah diterimanya dari alam (Mohandas-Karamchand-Gandhi).
Jika kita menyimak kata-kata Mahatma Gandhi tersebut diatas, maka terlihat bahwa tiap negara harus mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri. Itulah makna dari suatu kemandirian. Dan karena suatu negara bukan lahir dalam suatu ruang hampa - tetapi di muka bumi yang telah penuh dengan berbagai bangsa dan negara - sudah barang tentu dalam mengembangkan dirinya, disamping atas dasar kekuatan sendiri yang telah diterimanya dari alam, harus pula memperhatikan pengaruh bangsa dan negara lain dengan segala sifat, kekuatan dan kelemahannya. Kemandirian suatu bangsa dan negara menurut para ahli berintikan pada 3 bidang yang saling terkait yaitu:
- Kemandirian dibidang politik,
- Kemandirian dibidang ekonomi,
- Kemandirian dibidang militer
Kita mengetahui bahwa tidak ada suatu negara-pun yang tidak tergantung pada negara lain, namun jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana ke-tergantungan-nya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut mandiri. Kemandirian seperti itu sangat tergantung dari kemajuan kemampuan rakyatnya baik dibidang ekonomi, politik, dan militer. Seberapa jauh kemajuan kemampuan rakyat Indonesia pada waktu ini dari pada di masa penjajahan Belanda, kiranya tak dapat disangkal telah dicapai kemajuan yang berarti. Departemen dilingkungan sipil, polisi dan militer yang mengendalikan pemerintahan sampai pada tingkat tertinggi semuanya telah berada ditangan bangsa Indonesia, demikian juga di perusahaan perusahaan negara seperti di perusahaan listrik dan kereta api, perusahaan tambang dan kebun, industri, bank dan lain-lain. Selain dari pada itu berbagai profesi sampai tingkat yang tinggi juga telah diduduki seperti kapten pilot pesawat terbang, nahkoda kapal samudra, dan lain-lain. Departemen negara, departemen perusahaan dan jabatan profesional tersebut di masa penjajahan Belanda adalah sesuatu yang mustahil di jabat oleh pribumi.
Dari sisi kemajuan kemampuan bangsa, maka adanya negara Republik Indonesia telah berhasil membawa kemajuan pada tingkat yang tinggi. Hampir semua departemen yang semula tidak bisa dan tidak mampu di jabat oleh bangsa Indonesia sekarang bisa dan mampu di jabat-nya. Namun cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak hanya menggantikan jabatan-jabatan yang semula ditangan penjajah Belanda menjadi ditangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus-lah dipertanyakan bagaimana negara ini membawa rakyat dan bangsa Indonesia melangkah maju kedepan.
. . . . . . setelah Perang Dunia II berakhir satu per satu tanah jajahan negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika menjadi negara merdeka, namun seringkali orang banyak di negara itu tetap terjajah oleh bangsa-nya sendiri di negara-nya sendiri. . . . .
Kalau ditelaah lebih dalam tampak bahwa sebagian besar rakyat di negara Republik Indonesia ini masih belum banyak berubah nasibnya, sebagian besar masih bernasib seperti rakyat jajahan. Hal ini karena sebagian bangsa Indonesia melalui negara Republik Indonesia telah bertindak sebagai para penjajah, menjajah bangsanya sendiri di negaranya sendiri.
Pertanda bahwa bangsa Indonesia dijajah oleh bangsanya sendiri di negara sendiri terlihat dari sejumlah kebijakan dan fenomena sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia membuka seluas-luasnya penanaman modal asing (PMA) seluruh Indonesia tanpa diwajibkan memberi kontribusi yang berarti bagi rakyat disekitarnya, serta tanpa kwajiban menjaga kelestarian lingkungan-nya secara memadai. Hal tersebut identik dengan "open door policy" dari pemerintah Hindia Belanda di kala itu.
- UU Penanaman Modal (pasal 22) yang telah di-sah-kan DPR menjadi UU pd tanggal 29/3/2007 menyatakan: "Hak Guna Usaha" dapat diberikan seluruhnya selama 95 tahun, dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun. Hal ini berarti menegaskan penguasaan tanah selama hampir satu abad, sedangkan hukum agraria di jaman kolonial Belanda hanya memberi idzin 75 tahun bagi penanam modal.
- Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumberdaya alam, namun sebagian besar sumberdaya tersebut dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing (Siswono; Kompas tgl 1 Juli 2007). Sebagai contoh: Indonesia memiliki kapasitas produksi minyak bumi lk sejuta barrel per hari, namun Indonesia melalui Pertamina hanya dapat memprodusi lk 10 persen dan sisanya melalui perusahaan-perusahaan asing seperti Caltex dan lain-lain. Kondisi yang hampir sama terjadi juga dengan batubara, tembaga, kelapa sawit dll. Disamping itu Indonesia juga menjadi pasar bagi produk asing baik berupa barang maupun jasa.
- Kepemilikan atas bank-bank nasional mayoritas sudah berada ditangan asing, demikian pula dengan kedaulatan energi maupun kedaulatan pangan juga sudah bukan ditangan Indonesia (Faisal Basri di Kompas 22/1/2007).
- Utang Indonesia sudah sangat besar dan terus meningkat antara lain melalui surat utang negara, meskipun menurut Menteri Keuangan jumlah utang tersebut masih dalam batas-batas yang aman. Sebagai gambaran total utang luar negeri Indonesia pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007)
- Sudah sejak lama masyarakat dibuat takut, seperti kata Gus Dur (Kompas 19 Februari 2007) rakyat sudah biasa tidak berani mempertanyakan secara langsung berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.Bahkan DPR dengan "hak interpelasi" yang dimilikinya hampir-hampir tidak mampu melakukannya.
Seperti diketahui dengan berakhirnya Perang Dunia II satu per satu koloni negara-negara kolonialis Barat di Asia dan Afrika menjadi negara merdeka, ada yang merdeka melalui revolusi kemerdekaan dan ada yang merdeka karena ditinggalkan oleh si penjajah secara damai. Dalam perkembangannya di banyak negara baru tersebut terjadi suatu bentuk penjajahan baru - sebagaimana yang terjadi di Indonesia tersebut diatas - dimana sebagian elite negara itu menggantikan posisi para penjajah, menjajah bangsa-nya sendiri dinegara-nya sendiri ..
Orang yang kehilangan kekuasaan ekonomi harus juga kehilangan kekuasaan politik. Orang yg hidup meminjam harus menjadi hamba peminjam. Begitu juga negara dengan negara (Tan Malaka).
Dengan kemerdekaan Indonesia ternyata hanya posisi penjajah Belanda yang telah digantikan oleh bangsa Indonesia, bahkan sengaja ataupun tidak sengaja sebagian dari mereka yang menggantikan posisi penjajah Belanda tersebut telah menghambur-hamburkan kekayaan alam Indonesia dan telah pula menyebabkan Indonesia terjebak hutang yang sangat besar - utang luar negeri saja pada Desember 2006 tercatat sebesar USD 125.257 milyar (Kompas 22/1/2007) - yang pada gilirannya utang tersebut harus dibayar oleh rakyat pembayar pajak.
Terhamburnya kekayaan dan besarnya jumlah utang secara langsung maupun tidak langsung akan menyebabkan Indonesia terjerumus menjadi negara hamba, hamba dari pemberi utang baik itu negara, perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya. Salah satu fitur negara hamba adalah sebagai sumber bahan baku, sumber tenaga kerja murah dan pasar bagi barang-barang hasil industri asing pemberi pinjaman dan kawan-kawannya.
Melihat kondisi seperti itu timbul pertanyaan bagaimana prespektip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kedepan? Menurut hemat kami ada empat kemungkinan yang dapat terjadi:
- NKRI bubar dan pecah menjadi sejumlah negara, dimana bentuk, isi, dan karakter dari masing-masing negara pecahan tersebut belum dapat diduga sekarang,
- NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara hamba, dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri.
- NKRI tetap berdiri, tetapi isi dan karakternya berubah menjadi negara diktator totaliter, rakyatnya diperintah secara diktator totaliter oleh bangsa Indonesia sendiri.
- NKRI tetap berdiri, isi dan wataknya sejalan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta menjadi negara yang kuat dan mandiri.
Pada kemungkinan ke-2 pemerintahan dijalankan seperti sekarang ini dan tidak ada perubahan yang berarti, maka Indonesia akan menjadi negara hamba dimana rakyat di-negara-nya sendiri dijajah oleh sebagian bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan pada kemungkinan ke-3 pemerintahan dijalankan oleh para elite secara fasis yang mengandalkan kekuatan polisi dan militer.
Sudah barang tentu NKRI seperti yang di-proklamasi-kan pada 17 Agustus 1945 - kemungkinan ke-4 - yang harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejarah telah membuktikan bahwa dengan rakyat Indonesia yang bersatu mampu menggagalkan upaya Belanda untuk menjajah Indonesia kembali, demikian pula rakyat Indonesia yang bersatu mampu mampu menggagalkan rongrongan anasir-anasir yang tidak menghendaki adanya republik proklamasi NKRI.
Gagalnya usaha Belanda untuk menjajah Indonesia kembali terlihat dari uraian berikut ini:
- Belanda telah berusaha menjajah Indonesia kembali melalui: (1) aksi politik dengan konsultasi al Linggarjati dan Renville dan (2) aksi militer dengan clash ke-1 dan ke-2. Salah satu aksi militer-nya adalah clash ke-2 pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda berhasil menduduki Yogyakarta ibukota RI menangkap Presiden (Ir.Sukarno) dan Wakil Presiden (Drs. Moh Hatta) serta sejumlah menteri, seluruh Indonesia praktis dapat dikuasai-nya . Namun ternyata republik proklamasi 1945 belum dapat dibubarkan, rakyat dan tentara (Panglima Besar Jenderal Sudirman) masih mempertahankannya melalui perang gerilya, disamping itu pemerintahan darurat juga terbentuk di Sumatra.
- Aksi militer atau clash ke-2 Belanda tersebut ternyata belum mampu melenyapkan republik proklamasi 1945, maka dijalankannya aksi politik. Belanda dibantu oleh boss-nya Amerika Serikat mengajak berkonsultasi sejumlah pemimpin Indonesia termasuk yang sudah menyerah dan ditahan, serta negara-negara boneka yang dibentuknya. Ahkirnya berhasil diselenggarakan Konperensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan terbentuknya negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang sangat merugikan Indonesia. Republik proklamasi 1945 NKRI hanya menjadi negara bagian dari negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat).
- Rakyat Indonesia ternyata belum menyerah dan melalui aksi-aksi menentang negara federasi, akhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar. Dan pada 17 Agustus 1950 republik proklamasi NKRI bangkit kembali, walau saat itu "Irian Barat" (sekarang Papua) masih dikuasai Belanda dan hukum dasar yang digunakannya bukan "UUD 1945" tetapi "UUD Sementara". Kemudian pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945. Beberapa tahun setelah itu melalui perjuangan Trikora (Tri Komando Rakyat) dan campur tangannya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya pada 1 Mei 1963 Irian Barat menjadi bagian dari NKRI.
Melalui berbagai faham al faham neoliberalisme dan konsumerisme kaum imperialis terus berusaha untuk menguasai Indonesia. Faham neoliberalisme terlihat mulai meresap di kalangan elite bangsa Indonesia yang mengakibatkan pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat pro Barat, Indonesia tidak lagi mandiri. Negara-negara Barat al Amerika Serikat dan Jepang; Lembaga-lembaga keuangan Internasional al Bank Dunia dan IMF; serta perusahaan-perusahaan multi nasional (MNC) menjadi fokus Indonesia mencari bantuan di bidang Politik, Ekonomi dan juga Militer. .
. . . . . . . . . jika suatu negara dapat menentukan sendiri bagaimana ketergantungannya dipenuhi, maka negara tersebut dapat disebut sebagai negara mandiri. . . . . . . .
Dari waktu ke waktu terlihat bahwa Indonesia di bidang ekonomi makin tergantung pada negara-negara Barat (Jepang, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Uni Eropa). Setiap tahun Indonesia harus mendapatkan utang dari negara-negara yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI) yang kemudian berubah menjadi Cosultative Group on Indonesia (Ogi). Meskipun kemudian Indonesia telah membubarkan IGGI dan CGI, namun tetap melanjutkan kebiasaan berutangnya lewat jalur bilateral dan multilateral.
Jumlah utang luar negeri yang sangat besar membuat Indonesia sulit membenahi dan mengembangkan ekonomi dalam negerinya, karena Indonesia harus melakukan ekspor sumberdaya alamnya (batubara, minyak & gas bumi, kayu dan lain-lain) untuk mendapatkan devisa guna membayar utang; sementara pasar ekspor tersebut sebagian besar ada di negara-negara pemberi utang.
Hal seperti itu menunjukkan Indonesia sudah tidak lagi mandiri dan menyebabkan bangsa Indonesia terjajah oleh sebagian bangsanya sendiri melalui negara yang bekerja secara tidak adil dengan kekuatan asing. Indonesia terjerumus menjadi negara hamba.
Agar Indonesia tidak menjadi "negara hamba", maka Indonesia harus mampu meniadakan ketergantungan akan "utang yang sangat besar" serta "ekspor dan impor hanya dengan negara-negara tertentu". Untuk itu pemerintah Indonesia saat ini harus mulai melakukan langkah-langkah sbb:
- Melakukan evaluasi hubungannya dengan para pemberi kredit (negara, perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya). Evaluasi tersebut untuk menetapkan apakah hubungan itu "wajar dan adil" atau hubungan itu "tidak wajar dan tidak adil". Evaluasi semacam itu - dengan dukungan kuat dari rakyat Indonesia - dapat dibenarkan baik oleh prevalensi maupun hukum Internasional karena al adanya kredit yang dikorupsi dalam jumlah yang sangat besar dan ijin-ijin perusahaan yang diberikan melalui cara-cara yang tidak sah.
- Hubungan yang "wajar dan adil" dilanjutkan, hubungan yang "tidak wajar dan tidak adil" terutama yang merugikan harus ditinjau kembali untuk diperbaiki atau dibatalkan.
- Hal semacam itu harus pula dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia seperti Freeport, Exxon, Kaltim Coal Prima dan lain-lain.
Jika hubungan dengan luar negeri tersebut - dengan negara, perusahaan, dan lain -lain - dapat ditata kembali secara adil, maka republik proklamasi 1945 NKRI yang mandiri dapat segera diwujudkan. Dan Indonesia akan mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri, itulah makna dari suatu kemandirian. Namun jika usaha menata hubungan yang adil tidak dapat dilakukan atau gagal dilakukan, maka kemungkinan kesatu, kedua dan ketigalah yang akan terjadi.
*
Kamu bisa membohongi semua orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi semua orang setiap saat (Abraham Lincoln).
*